MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan kemiskinan, khususnya dalam pelayanan kesehatan. Pasalnya, pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan sampai saat ini dirasakan masih belum maksimal dan masih terjadi tembang pilih.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, yang dilaksanakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pancing No 89 Keluraha Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (29/5/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Haji Eko, seorang warga di Kecamatan Medan Deli menyampaikan tentang pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit yang sampai saat ini dirasakannya masih belum maksimal dan masih terjadi tembang pilih. “Permasalahan ini, mohon mendapat perhatian dari Pemko Medan, khususnya dari Dinas Kesehatan,” harapnya.
Dia juga mengharapkan agar Perda ini dapat memberi penekanan kepada petugas medis agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan berkualitas kepada setiap pasien yang menggunakan BPJS, baik yang mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah. “Inilah kira kira harapan kami masyarakat bawah,” akunya.
Menyikapi ini, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengaku akan mendorong Pemko Medan untuk mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 20215 tentang Penanggulangan kemiskinan, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
Dalam kesempatan itu, politisi muda Partai Demokrat ini juga memaparkan, dalam Perda ini ada amanah di mana Pemko Medan diwajibkan untuk menyisihkan 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengentaskan kemiskinan, salah satunya terkait jaminan kesehatan.
Menurutnya, pengalokasian anggaran tersebut akan sangat efektif jika Pemko Medan benar-benar melihat dengan cermat kondisi masyarakat di lapangan. “Hari ini banyak keluhan soal pelayanan kesehatan di masyarakat, salah satunya masyarakat susah mendapatkan pelayanan kesehatan yang gratis,” katanya.
Pihaknya mendorong anggaran 10 persen tersebut bisa benar-benar dialokasikan untuk pelayanan kesehatan warga miskin. “Kita akan mendorong Pemko agar anggaran yang tersedia diprioritaskan pelayanan kesehatan dimana saat ini masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan fasilitas ini,” katanya.
Dijelaskannya, kewajiban menyisihkan 10 persen dari total PAD itu tertera dalam Bab IV Pasal 10 (2) Perda No.5 Tahun 2015. Anggaran itu dimaksudkan untuk memenuhi hak-hak warga miskin, antara lain, hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. (adz)