MEDAN, SUMUTPOS.CO- Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut benar-benar mengirimkan 5 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang 2 di antaranya berstatus mahasiswi, ke Parawansa, Rabu (29/7) malam.
Kepala Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, pengiriman dilakukan untuk menjamin sidang dapat berlangsung lancar sehingga tersangka dapat dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.”Sering tersangka kasus seperti ini, bebas demi hukum karena saksi dan korban tidak dapat dihadirkan. Oleh karena itu, kita tidak ingin seperti itu lagi. Makanya kita buat terobosan, “ ungkap Faisal, Kamis (30/7) siang.
Faisal juga mengaku jika pihaknya akan memeriksa 10 wanita yang diduga juga sebagai PSK yang biasanya dijual tersangka Bona Sinaga. Pemeriksaan itu untuk mengembangkan kasus. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan panggilan terhadap 10 orang wanita yang didapati pihaknya juga kerap dipasarkan oleh tersangka Bona Sinaga alias Yasmin via BBM.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Polda Sumut meringkus Bona Sinaga alias Yasmine dari hotel Asean, Jalan Adam Malik, Selasa (28/7). Penangkapan itu dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan, hingga bertransaksi via BBM dengan tersangka. Bersamaan dengan pria kemayu itu, polisi turut memboyong 5 orang wanita yang hendak dijual tersangka pada Polisi yang menyamar. Begitu juga dengan barang bukti termasuk uang tunai Rp2,6 juta hasil transaksi penjualan manusia, ikut diamankan Polisi.
Diketahui, kelima wanita itu berinisial SS (20) warga Jalan Panglima Denai yang masih berstatus mahasiswi, AH Br Purba (21) warga Pekanbaru yang kini tinggal di Jalan Ayahanda Gang Turi, PMS (22) warga Binjai yang kini tinggal di di Jalan Ayahanda dan sedang hamil 4 bulan, MA (22) dan MSD (22) warga Jalan Ayahanda.(ain/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut benar-benar mengirimkan 5 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang 2 di antaranya berstatus mahasiswi, ke Parawansa, Rabu (29/7) malam.
Kepala Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, pengiriman dilakukan untuk menjamin sidang dapat berlangsung lancar sehingga tersangka dapat dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.”Sering tersangka kasus seperti ini, bebas demi hukum karena saksi dan korban tidak dapat dihadirkan. Oleh karena itu, kita tidak ingin seperti itu lagi. Makanya kita buat terobosan, “ ungkap Faisal, Kamis (30/7) siang.
Faisal juga mengaku jika pihaknya akan memeriksa 10 wanita yang diduga juga sebagai PSK yang biasanya dijual tersangka Bona Sinaga. Pemeriksaan itu untuk mengembangkan kasus. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan panggilan terhadap 10 orang wanita yang didapati pihaknya juga kerap dipasarkan oleh tersangka Bona Sinaga alias Yasmin via BBM.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Polda Sumut meringkus Bona Sinaga alias Yasmine dari hotel Asean, Jalan Adam Malik, Selasa (28/7). Penangkapan itu dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan, hingga bertransaksi via BBM dengan tersangka. Bersamaan dengan pria kemayu itu, polisi turut memboyong 5 orang wanita yang hendak dijual tersangka pada Polisi yang menyamar. Begitu juga dengan barang bukti termasuk uang tunai Rp2,6 juta hasil transaksi penjualan manusia, ikut diamankan Polisi.
Diketahui, kelima wanita itu berinisial SS (20) warga Jalan Panglima Denai yang masih berstatus mahasiswi, AH Br Purba (21) warga Pekanbaru yang kini tinggal di Jalan Ayahanda Gang Turi, PMS (22) warga Binjai yang kini tinggal di di Jalan Ayahanda dan sedang hamil 4 bulan, MA (22) dan MSD (22) warga Jalan Ayahanda.(ain/ila)