24 C
Medan
Thursday, September 12, 2024

Ilegal, Food Court Jalan Adam Malik Ditutup

Puluhan pengunjung memadati food court Fun Taste Street di Jalan Adam Malik, Medan, beberapa waktu lalu. Pusat jajanan yang baru hitungan bulan berdiri ini ternyata ilegal, lantaran belum memiliki kelengkapan izinnya. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan menutup pusat jajanan malam atau food court dengan nama Fun Taste Street di Jalan Adam Malik. Pasalnya, pusat kuliner yang masih terbilang baru tersebut ilegal atau tak memiliki izin yang lengkap.

Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdakot Medan, Musadad Nasution mengatakan, selain belum memiliki izin lengkap, tempat jajanan yang menampung puluhan pedagang kuliner tersebut juga belum memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) untuk lalu lintasnya.

“Food court baru bisa beroperasi kembali apabila pemiliknyat telah melengkapi izin. Oleh karena itu, untuk sementara dihentikan segala kegiatan usaha. Apabila telah melengkapi izin, maka bisa beroperasi kembali,” kata Musadad baru-baru ini.

Diutarakan dia, pemilik food court harus menghormati hasil keputusan yang dilakukan. Terhitung, sejak Rabu (9/5) kemarin tempat nongkrong yang baru beberapa bulan didirikan berhenti beroperasi. “Kita akan terus awasi tempat itu selama izinnya belum lengkap. Instansi terkait yang melakukan pengawasan seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kecamatan Medan Barat,” ujar Musadad.

Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan, Bayu menuturkan, pihak food court sudah mengurus izin. Namun, izin yang diajukan hanya SIUP dan TDP.

“Setelah dilakukan survei, food court itu diketahui akan dibangun menjadi pusat kuliner. Berdasarkan peraturan yang ada, pihak food court harus mengajukan TUDP, tidak bisa hanya SIUP dan TDP saja. Untuk mendapatkan TUDP harus dilengkapi dengan NPWD dan rekomendasi dari asosiasi kepariwisataan,” paparnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, lantaran persyaratan tak dipenuhi, maka pihaknya menyurati Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk menutup food court. “Kita tidak bisa melakukan penutupan, hanya bisa merekomendasikan. Penutupan dilakukan oleh instansi yang memiliki wewenang yaitu Satpol  PP dan Dinas Pariwisata,” sebutnya.

Sementara, Jhoni selaku pemilik food court berdalih tidak mengetahui sama sekali izin yang dimilikinya belum lengkap karena harus melengkapi TUDP.  Itulah sebabnya belum ada melengkapi TUDP.

“Kami bukan ingin melawan pemerintah (Pemko Medan), sebab selama ini kami tidak tahu salah. Apalagi, kami mengumpulkan pedagang UKM untuk berjualan di food court. Namun, kami siap melengkapi untuk persyaratan yang diperlukan agar beroperasi kembali,” dalih Jhoni.

Selain melengkapi perizinan usaha, lanjut dia, juga akan melengkapi pengurusan izin amdal untuk lalu lintas. “Semua persyaratan akan kita penuhi,” akunya. (ris/ila)

 

 

Puluhan pengunjung memadati food court Fun Taste Street di Jalan Adam Malik, Medan, beberapa waktu lalu. Pusat jajanan yang baru hitungan bulan berdiri ini ternyata ilegal, lantaran belum memiliki kelengkapan izinnya. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan menutup pusat jajanan malam atau food court dengan nama Fun Taste Street di Jalan Adam Malik. Pasalnya, pusat kuliner yang masih terbilang baru tersebut ilegal atau tak memiliki izin yang lengkap.

Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdakot Medan, Musadad Nasution mengatakan, selain belum memiliki izin lengkap, tempat jajanan yang menampung puluhan pedagang kuliner tersebut juga belum memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) untuk lalu lintasnya.

“Food court baru bisa beroperasi kembali apabila pemiliknyat telah melengkapi izin. Oleh karena itu, untuk sementara dihentikan segala kegiatan usaha. Apabila telah melengkapi izin, maka bisa beroperasi kembali,” kata Musadad baru-baru ini.

Diutarakan dia, pemilik food court harus menghormati hasil keputusan yang dilakukan. Terhitung, sejak Rabu (9/5) kemarin tempat nongkrong yang baru beberapa bulan didirikan berhenti beroperasi. “Kita akan terus awasi tempat itu selama izinnya belum lengkap. Instansi terkait yang melakukan pengawasan seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kecamatan Medan Barat,” ujar Musadad.

Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan, Bayu menuturkan, pihak food court sudah mengurus izin. Namun, izin yang diajukan hanya SIUP dan TDP.

“Setelah dilakukan survei, food court itu diketahui akan dibangun menjadi pusat kuliner. Berdasarkan peraturan yang ada, pihak food court harus mengajukan TUDP, tidak bisa hanya SIUP dan TDP saja. Untuk mendapatkan TUDP harus dilengkapi dengan NPWD dan rekomendasi dari asosiasi kepariwisataan,” paparnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, lantaran persyaratan tak dipenuhi, maka pihaknya menyurati Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk menutup food court. “Kita tidak bisa melakukan penutupan, hanya bisa merekomendasikan. Penutupan dilakukan oleh instansi yang memiliki wewenang yaitu Satpol  PP dan Dinas Pariwisata,” sebutnya.

Sementara, Jhoni selaku pemilik food court berdalih tidak mengetahui sama sekali izin yang dimilikinya belum lengkap karena harus melengkapi TUDP.  Itulah sebabnya belum ada melengkapi TUDP.

“Kami bukan ingin melawan pemerintah (Pemko Medan), sebab selama ini kami tidak tahu salah. Apalagi, kami mengumpulkan pedagang UKM untuk berjualan di food court. Namun, kami siap melengkapi untuk persyaratan yang diperlukan agar beroperasi kembali,” dalih Jhoni.

Selain melengkapi perizinan usaha, lanjut dia, juga akan melengkapi pengurusan izin amdal untuk lalu lintas. “Semua persyaratan akan kita penuhi,” akunya. (ris/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/