Pengamat Hukum, Muslim Muis juga mengatakan, masyarakat yang kehilangan kenderaan bermotor saat memakir kenderaannya di lokasi parkir bisa mengajukan gugatan jika pengelola parkir enggan bertanggung jawab. “Bisa digugat ke pengadilan. Tapi pengelolaan parkir di dalam gedung, bukan di pinggir jalan yang dikelola Dinas Perhubungan,” ungkap Muslim Muis kepada Sumut Pos, Minggu (30/7) malam.Muslim mengatakan, sudah selayaknya masyarakat peka terhadap hukum. Apalagi, dia menilai, masyarkat dirugikan dalam hal kehilangan kenderan bermotor dalam parkiran. “Kita sudah membayar parkir, namun kenderaan bermotor kita tidak aman. Lebih baik parkiran sembarangan saja. Untuk itu, masyarakat harus melakukan gugatan tersebut. Agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Muslim mencontohkan pada kasus April 2010 lalu. Bahwa ada masyarakat melakukan gugutan atas kehilangan mobil. Dengan gugatan tersebut, baik di PN Jakarta, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), yang bersangkutan dimenangkan.
“Contoh itu, sudah ada. Sekarang tinggal korban kehilangan saja melakukan upaya hukum untuk menggugat dan meminta ganti rugi,” tandasnya. (prn/gus/adz)