25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Aswas Kejatisu Diminta Periksa Kasus Lelang Kapal Ikan Asing

Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah

BELAWAN- Proses lelang 6 unit kapal ikan asing hasil sitaan negera di Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan, disinyalir melanggar  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 tentang tata cara penjualan barang sitaan menjadi bahan pembicaraan dikalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum, menganggap  proses pelaksanaan lelang yang dilakukan korps Adhyaksa ini penuh keganjilan dan melanggar peraturan pemerintah, karena pada saat pelaksaannya dilapangan tidak transparan siapa pemenangnya. Bahkan kapal ikan asing ini hanya dibandrol Rp50 juta per unitnya.

Untuk itu praktisi hukum meminta Asisten Bidang Pengawas (Aswas) Kejati Sumut, untuk mengambil tindakan memeriksa oknum Kejari Belawan yang terlibat dalam pelaksaan proses lelang yang dianggap penuh rekayasa.

“ Sudah jelas Kejari Belawan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 dan Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan. Pasal 1 pejabat dan jurusita dilarang membeli barang sitaan, baik itu diri sendiri maupun atas kuasa orang lain. Untuk itu kita minta Asisten Bidang Pengawas (Aswas) Kejatisu untuk memeriksa oknum yang bersangkutan,’’ ujar praktisi hukum Johan Arifin SH  pada Sumut Pos, Kamis (30/8) kemarin.

Kita pantas curiga, sambung Johan, karena Kejari melakukan proses lelang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Ke enam kapal ikan asing itu dilelang dengan harga tidak wajar. Johan juga menuding jaksa melaksanakan proses lelang tidak transparan.

“Proses lelang harus terbuka, diumumkan siapa pesertanya yang terpenting penawaran paling harga tertinggi. Jadi , bukan tidak mungkin kapal ikan asing itu bisa kembali lagi pada pemiliknya ke negara asalnya. Hal ini dengan memanfaatkan oknum atau pihak tertentu, dilibatkan sebagai peserta lelang yang pada akhirnya lelang mereka menangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbag Bin Kejari, Siti Kholizah Harahap dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (30/8) dikantornya di Jalan Kapten Raden Sulian Belawan, tidak berhasil ditemui. Menurut salah seorang petugas yang berjaga di pos penjagaan, bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya.

“Ibu lagi keluar, tapi untuk memastikanya silahkan saja masuk ke dalam pak,” ujar, pria memakai kaos berlogo kejaksaan dengan celana warna cokelat itu. Hal yang sama juga disampaikan seorang pegawai kejaksaan pada Sumut Pos ketika mendatangi ruangan pejabat yang bersangkutan. “Mungkin tadi ibu keluar, dan sampai sekarang belum kembali ke kantor. Silahkan ditunggu saja,” sebut pegawai ini dengan nada ramah.

Setelah menunggu cukup lama, Kasubbag Bin Kejari Belawan tidak juga kunjung masuk kantor. Bahkan Sumut Pos juga mencoba menghubungi pejabat yang bersangkutan berulang kali, meski nada sambung terdengar namun  tetap tidak mau mengangkat yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi terhadap Siti Kholizah tetap dilakukan. (mag-17)

Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah

BELAWAN- Proses lelang 6 unit kapal ikan asing hasil sitaan negera di Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan, disinyalir melanggar  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 tentang tata cara penjualan barang sitaan menjadi bahan pembicaraan dikalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum, menganggap  proses pelaksanaan lelang yang dilakukan korps Adhyaksa ini penuh keganjilan dan melanggar peraturan pemerintah, karena pada saat pelaksaannya dilapangan tidak transparan siapa pemenangnya. Bahkan kapal ikan asing ini hanya dibandrol Rp50 juta per unitnya.

Untuk itu praktisi hukum meminta Asisten Bidang Pengawas (Aswas) Kejati Sumut, untuk mengambil tindakan memeriksa oknum Kejari Belawan yang terlibat dalam pelaksaan proses lelang yang dianggap penuh rekayasa.

“ Sudah jelas Kejari Belawan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 dan Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan. Pasal 1 pejabat dan jurusita dilarang membeli barang sitaan, baik itu diri sendiri maupun atas kuasa orang lain. Untuk itu kita minta Asisten Bidang Pengawas (Aswas) Kejatisu untuk memeriksa oknum yang bersangkutan,’’ ujar praktisi hukum Johan Arifin SH  pada Sumut Pos, Kamis (30/8) kemarin.

Kita pantas curiga, sambung Johan, karena Kejari melakukan proses lelang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Ke enam kapal ikan asing itu dilelang dengan harga tidak wajar. Johan juga menuding jaksa melaksanakan proses lelang tidak transparan.

“Proses lelang harus terbuka, diumumkan siapa pesertanya yang terpenting penawaran paling harga tertinggi. Jadi , bukan tidak mungkin kapal ikan asing itu bisa kembali lagi pada pemiliknya ke negara asalnya. Hal ini dengan memanfaatkan oknum atau pihak tertentu, dilibatkan sebagai peserta lelang yang pada akhirnya lelang mereka menangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbag Bin Kejari, Siti Kholizah Harahap dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (30/8) dikantornya di Jalan Kapten Raden Sulian Belawan, tidak berhasil ditemui. Menurut salah seorang petugas yang berjaga di pos penjagaan, bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya.

“Ibu lagi keluar, tapi untuk memastikanya silahkan saja masuk ke dalam pak,” ujar, pria memakai kaos berlogo kejaksaan dengan celana warna cokelat itu. Hal yang sama juga disampaikan seorang pegawai kejaksaan pada Sumut Pos ketika mendatangi ruangan pejabat yang bersangkutan. “Mungkin tadi ibu keluar, dan sampai sekarang belum kembali ke kantor. Silahkan ditunggu saja,” sebut pegawai ini dengan nada ramah.

Setelah menunggu cukup lama, Kasubbag Bin Kejari Belawan tidak juga kunjung masuk kantor. Bahkan Sumut Pos juga mencoba menghubungi pejabat yang bersangkutan berulang kali, meski nada sambung terdengar namun  tetap tidak mau mengangkat yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi terhadap Siti Kholizah tetap dilakukan. (mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/