MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Medan, tentang Keolahragaan, mulai menggelar rapat pembahasan draft Ranperda yang diajukan Pemko Medan di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (30/8).
Dalam rapat pembahasan tersebut, Pansus mengingatkan Pemko Medan agar nantinya Perda yang dibentuk benar-benar dapat diterapkan dan bermanfaat, sehingga tidak sekadar menjadi dokumen penambahan Perda di Kota Medan.
“Kami harapkan Perda ini nantinya benar-benar dijalankan, jangan sekadar hiasan dokumen, tapi harus dapat mendorong peningkatan pembinaan untuk lahirnya atlet-atlet berprestasi,” ungkap Ketua Pansus Surianto, alias Butong, dalam rapat tersebut.
Rapat yang dipimpin Surianto dari Fraksi Partai Gerindra itu, turut didampingi anggota Pansus lainnya, seperti Irwansyah (Fraksi PKS), Wong Chun Sen (Fraksi PDI Perjuangan), David Roni Ganda Sinaga (Fraksi PDI Perjuangan), dan Afif Abdillah (Fraksi Partai NasDem). Sedangkan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, dihadiri Kabid Irfan Abdillah, didampingi Ismail Marzuki, Ika, Josua Sitompul, dan sejumlah staf lainnya.
Sebelumnya, dalam rapat itu, Surianto mempertanyakan tujuan Pemko Medan yang ingin membentuk Perda tersebut. Mengingat hingga saat ini, cukup banyak Perda yang terbentuk namun tidak maksimal saat dijalankan.
“Jadi harus jelas, tujuannya apa pembentukan Perda ini, ke mana arahnya?” tegas Surianto.
Selain Surianto, Anggota Pansus Wong Cun Sen, menyampaikan, Perda Keolahragaan memang dinilai sangat penting, guna kemajuan olahraga di Kota Medan. Pasalnya, satu tujuan Perda tersebut adalah untuk mengatur tentang seluruh fasilitas olahraga yang disiapkan Pemko Medan.
“Dan fasilitas olahraga di Medan memang harus menjadi perhatian Pemko Medan,” sebutnya.
Dia pun menjelaskan, melalui pembinaan yang baik, para atlet di Kota Medan diharapkan dapat membawa harum nama Kota Medan, hingga tingkat internasional. Untuk itu, dalam rapat pembahasan ke depannya, Dispora Kota Medan diminta untuk melibatkan lembaga terkait, khususnya yang berkaitan dengan bidang olahraga, satu di antaranya adalah KONI.
“Pembahasan perlu dilakukan secara aktual, kita butuh juga masukan-masukan dari mereka,” kata Wong Cun Sen.
Mewakili Dispora Kota Medan, Irfan Abdillah pun menyampaikan tujuan diajukannya pembuatan Perda Keolahragaan ini, yakni untuk memajukan dunia olahraga di Kota Medan. Selama ini, karena belum adanya Perda sebagai payung hukum, Pemko Medan sering terkendala melakukan kebijakan terkait olahraga, sehingga banyak atlet yang belum terakomodir.
Selain itu, lanjutnya, selama ini akibat belum adanya Perda, Pemko Medan terkendala untuk mendapatkan bantuan di bidang olahraga. Dan tak dapat dipungkiri, hal itu menjadi kendala dalam peningkatan atlet berprestasi di Kota Medan.
“Maka, Perda (Keolahragaan) sangat penting sebagai dasar melakukan pembinaan. Apalagi pada PON 2024 nanti, kita sudah dapat mempersiapkan dengan adanya aturan ini,” pungkas Irfan. (map/saz)