28 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Unimed dan USU Siapkan Pola Terbaru untuk Tugas Akhir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan program Merdeka Belajar. Dalam episode ke-26 kali ini, transformasi pendidikan tinggi jadi fokus utama. Sehingga mengeluarkan kebijakan kelulusan mahasiswa, tidak lagi wajib membuat skripsi.

Menyikapi hal itu, Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed), Prof Syamsul Gultom mengungkapkan pihaknya, sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tentu akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan Mendikbudristek berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode 26.

“Kami secara internal akan mendiskusikan, merumuskan dan memutuskan berkaitan dengan kebijakan terbaru dari Kemendikbudristek ini. Dan akan menentukan pola seperti apa yang dapat menggantikan bentuk tugas akhir mahasiswa dalam bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya,” ucap Syamsul kepada, Kamis (31/8/2023).

Syamsul menjelaskan tentunya, bentuk tugas akhir mahasiswa harus dapat dijadikan dasar, untuk mengetahui tingkat kompetensi sesuai profil lulusan prodi. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kemendikbudristek baru mengeluarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-26 Tentang Transformasi Standar Pendidikan Tinggi dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Salah satunya terkait penyederhanaan standar kompetensi lulusan, yang poin-poin pentingnya adalah Perguruan Tinggi dapat merusmuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terintegrasi. Tugas akhir mahasiswa dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi

“Jika Prodi S1 dan D4 yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir mahasiswa dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib. Mahasiswa S2 dan S3 wajib diberikan tugas akhir. Namun, tidak wajib diterbitkan di jurnal,” ucap Syamsul.

Syamsul mengatakan bahwa berkaitan tugas akhir mahasiswa, tentu semua perguruan tinggi dan Unimed sendiri akan rapat secara internal untuk menentukan dan memutuskan apa bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya, yang dapat dijadikan dasar untuk menggantikan bentuk tugas akhir skripsi tersebut.

“Sehingga nanti akan dijadikan dasar akademik bagi semua mahasiswa. Jika tidak ingin mengerjakan tugas akhir dalam bentuk skripsi, maka dapat menghasilkan karya dalam bentuk prototipe, proyek dan bantuk lain yang diputuskan nanti, sebagai bentuk tugas akhir mahasiswa S1, S2 dan S3,” kata Syamsul.

Syamsul mengatakan bahwa tidak ada penghapusan skripsi, yang ada adalah pilihan bentuk tugas akhir lain yang dapat diberikan untuk menggantikan skripsi. Sampai saat ini, Unimed menilai tugas skripsi masih jauh lebih memberi manfaat. Untuk mahasiswa dalam melatih mahasiswa menerapkan langkah-langkah metode ilmiah atau berfikir ilmiah.

“Ketika menyusun skripsi mahasiswa dilatih untuk merumuskan masalah, mencari jawaban teoritis, merumuskan hipotesis, mengumpulkan data, mengolah data dan menguji hipotesis, melakukan pembahasan, dan membuat kesimpulan,” ucap Syamsul.

Syamsul menjelaskan semua tahapan tersebut dibuat dalam sebuah laporan penelitian yang kemudian dapat dilanjutkan dengan membuat suatu karya ilmiah yang dipublikasikan untuk dibaca, dinilai, disitasi orang lain, untuk dilanjutkan atau dikembangkan penelitiannya oleh orang lain sehingga bermanfaat untuk pengembangan ilmu dan penerapannya untuk kemaslahatan masyarakat.

“Unimed ingin agar alumninya sejak dini terbiasa berfikir dan bertindak ilmiah, bergaul di masyarakat ilmiah, punya ide/gagasan dan temuan ilmiah yang dikomunikasikan, disosialisasikan lewat publikasi dan diunggah di situs-situs yang dapat diakses masyarakat luas,” jelas Syamsul.

Syamsul mengingatkan bahwa skripsi bukan beban, melainkan sarana mahasiswa untuk mendayagunakan semua ilmu yang telah diterima sejak masuk kuliah.

Dengan itu, ia mengungkapkan Unimed punya 6 tugas yang melatih mahasiswa untuk mengerjakan tugas-tugas rutin, melakukan review terhadap buku dan jurnal, rekayasa ide yg terinspirasi dari hasil mereview buku/jurnal, melakukan mini riset dan mengerjakan project.

“Sehingga mestinya bagi mahasiswa Unimed, mengerjakan skripsi bukan hal, yang sulit karena sudah terlatih sejak awal,” tandas Syamsul.

Terpisah, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Edy Ikhsan menjelaskan dan meluruskan duduk kebijakan, dengan aturan baru mahasiswa tak lagi wajib membuat skripsi.

Seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Universitas harus merumuskan secara detail, secara teknis kalau dia tidak skripsi misalnya menyusun prototype itu seperti apa kira-kira kan harus dibuat juga indikator ataupun syarat-syaratnya,” ucap Ikhsan kepada wartawan, kemarin.

Ikhsan mengatakan ada opsi yang lain, dari skripsi untuk memberikan penilaian layak lulus atau tidak dari seorang mahasiswa. Dengan memberikan tugas atau project inovasi.

“Kalau dia disuruh untuk membuat laporan project misalnya, sebagai final assesment atau tugas akhir itu seperti apa. Itu semuanya harus disesuaikan kepada kompetensi lulusan,” jelas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan bahwa aturan tidak wajib skripsi ini sebenarnya sudah mulai diterapkan beberapa universitas di Indonesia. Hal ini, menurutnya sebagai terobosan yang baik. Karena perkembangan dunia pendidikan harus terus di update dan diikuti.

“Nah kalau sebenarnya mekanisme seperti ini sudah mulai berjalan walaupun belum keluar peraturan ini, di beberapa Universitas sudah banyak memakai, selain skripsi bisa dengan tugas-tugas lain,” pungkas Ikhsan.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan program Merdeka Belajar. Dalam episode ke-26 kali ini, transformasi pendidikan tinggi jadi fokus utama. Sehingga mengeluarkan kebijakan kelulusan mahasiswa, tidak lagi wajib membuat skripsi.

Menyikapi hal itu, Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed), Prof Syamsul Gultom mengungkapkan pihaknya, sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tentu akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan Mendikbudristek berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode 26.

“Kami secara internal akan mendiskusikan, merumuskan dan memutuskan berkaitan dengan kebijakan terbaru dari Kemendikbudristek ini. Dan akan menentukan pola seperti apa yang dapat menggantikan bentuk tugas akhir mahasiswa dalam bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya,” ucap Syamsul kepada, Kamis (31/8/2023).

Syamsul menjelaskan tentunya, bentuk tugas akhir mahasiswa harus dapat dijadikan dasar, untuk mengetahui tingkat kompetensi sesuai profil lulusan prodi. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kemendikbudristek baru mengeluarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-26 Tentang Transformasi Standar Pendidikan Tinggi dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Salah satunya terkait penyederhanaan standar kompetensi lulusan, yang poin-poin pentingnya adalah Perguruan Tinggi dapat merusmuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terintegrasi. Tugas akhir mahasiswa dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi

“Jika Prodi S1 dan D4 yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir mahasiswa dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib. Mahasiswa S2 dan S3 wajib diberikan tugas akhir. Namun, tidak wajib diterbitkan di jurnal,” ucap Syamsul.

Syamsul mengatakan bahwa berkaitan tugas akhir mahasiswa, tentu semua perguruan tinggi dan Unimed sendiri akan rapat secara internal untuk menentukan dan memutuskan apa bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya, yang dapat dijadikan dasar untuk menggantikan bentuk tugas akhir skripsi tersebut.

“Sehingga nanti akan dijadikan dasar akademik bagi semua mahasiswa. Jika tidak ingin mengerjakan tugas akhir dalam bentuk skripsi, maka dapat menghasilkan karya dalam bentuk prototipe, proyek dan bantuk lain yang diputuskan nanti, sebagai bentuk tugas akhir mahasiswa S1, S2 dan S3,” kata Syamsul.

Syamsul mengatakan bahwa tidak ada penghapusan skripsi, yang ada adalah pilihan bentuk tugas akhir lain yang dapat diberikan untuk menggantikan skripsi. Sampai saat ini, Unimed menilai tugas skripsi masih jauh lebih memberi manfaat. Untuk mahasiswa dalam melatih mahasiswa menerapkan langkah-langkah metode ilmiah atau berfikir ilmiah.

“Ketika menyusun skripsi mahasiswa dilatih untuk merumuskan masalah, mencari jawaban teoritis, merumuskan hipotesis, mengumpulkan data, mengolah data dan menguji hipotesis, melakukan pembahasan, dan membuat kesimpulan,” ucap Syamsul.

Syamsul menjelaskan semua tahapan tersebut dibuat dalam sebuah laporan penelitian yang kemudian dapat dilanjutkan dengan membuat suatu karya ilmiah yang dipublikasikan untuk dibaca, dinilai, disitasi orang lain, untuk dilanjutkan atau dikembangkan penelitiannya oleh orang lain sehingga bermanfaat untuk pengembangan ilmu dan penerapannya untuk kemaslahatan masyarakat.

“Unimed ingin agar alumninya sejak dini terbiasa berfikir dan bertindak ilmiah, bergaul di masyarakat ilmiah, punya ide/gagasan dan temuan ilmiah yang dikomunikasikan, disosialisasikan lewat publikasi dan diunggah di situs-situs yang dapat diakses masyarakat luas,” jelas Syamsul.

Syamsul mengingatkan bahwa skripsi bukan beban, melainkan sarana mahasiswa untuk mendayagunakan semua ilmu yang telah diterima sejak masuk kuliah.

Dengan itu, ia mengungkapkan Unimed punya 6 tugas yang melatih mahasiswa untuk mengerjakan tugas-tugas rutin, melakukan review terhadap buku dan jurnal, rekayasa ide yg terinspirasi dari hasil mereview buku/jurnal, melakukan mini riset dan mengerjakan project.

“Sehingga mestinya bagi mahasiswa Unimed, mengerjakan skripsi bukan hal, yang sulit karena sudah terlatih sejak awal,” tandas Syamsul.

Terpisah, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Edy Ikhsan menjelaskan dan meluruskan duduk kebijakan, dengan aturan baru mahasiswa tak lagi wajib membuat skripsi.

Seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Universitas harus merumuskan secara detail, secara teknis kalau dia tidak skripsi misalnya menyusun prototype itu seperti apa kira-kira kan harus dibuat juga indikator ataupun syarat-syaratnya,” ucap Ikhsan kepada wartawan, kemarin.

Ikhsan mengatakan ada opsi yang lain, dari skripsi untuk memberikan penilaian layak lulus atau tidak dari seorang mahasiswa. Dengan memberikan tugas atau project inovasi.

“Kalau dia disuruh untuk membuat laporan project misalnya, sebagai final assesment atau tugas akhir itu seperti apa. Itu semuanya harus disesuaikan kepada kompetensi lulusan,” jelas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan bahwa aturan tidak wajib skripsi ini sebenarnya sudah mulai diterapkan beberapa universitas di Indonesia. Hal ini, menurutnya sebagai terobosan yang baik. Karena perkembangan dunia pendidikan harus terus di update dan diikuti.

“Nah kalau sebenarnya mekanisme seperti ini sudah mulai berjalan walaupun belum keluar peraturan ini, di beberapa Universitas sudah banyak memakai, selain skripsi bisa dengan tugas-tugas lain,” pungkas Ikhsan.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/