“Karena menurut kadis sendiri, adapun 30 ribu lembar blanko saat ini cuma tahan untuk tiga minggu saja. Itulah yang digunakan untuk pemula. Sementara yang sudah punya namun sudah mati KTP-nya, pakai surat keterangan pengganti atau resi dulu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kota Medan kembali mendapat tambahan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 30 ribu lembar. Kadisdukcapil Kota Medan OK Zulfi mengatakan, dengan tambahan 30 ribu lembar blanko e-KTP itu hanya bisa bertahan selama tiga minggu.
Hal itu ditilik dengan kebutuhan per hari blanko e-KTP, yakni 1.200 lembar. “Namun tetap kita prioritaskan untuk pemula, yakni usia 17 tahun. Dimana mulai dari tahun kelahiran 1993 sampai 2000,” katanya.
Dikatakan OK, masih banyak lagi warga Kota Medan yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Berdasarkan penunggalan data, ada sekitar 300 ribu orang (berlum rekam). Itu meliputi yang ganda, yang pindah masih belum tahu persis juga. Tetapi itukan data sementara,” katanya.
Untuk pencetakan e-KTP tetap dilakukan di kantor Disdukcapil. Namun supaya tidak terjadi antrean panjang yang dirasakan warga, untuk perekaman e-KTP bisa dilakukan di kecamatan.
“Ini bertujuan agar masyarakat tidak terlalu jauh ke kantor Disdukcapil. Sehingga meringankan masyarakat juga dan camat hanya menyampaikan ke kami data-data pemohon itu,” jelas mantan Sekretaris DPRD Medan ini. (prn/ila)
“Karena menurut kadis sendiri, adapun 30 ribu lembar blanko saat ini cuma tahan untuk tiga minggu saja. Itulah yang digunakan untuk pemula. Sementara yang sudah punya namun sudah mati KTP-nya, pakai surat keterangan pengganti atau resi dulu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kota Medan kembali mendapat tambahan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 30 ribu lembar. Kadisdukcapil Kota Medan OK Zulfi mengatakan, dengan tambahan 30 ribu lembar blanko e-KTP itu hanya bisa bertahan selama tiga minggu.
Hal itu ditilik dengan kebutuhan per hari blanko e-KTP, yakni 1.200 lembar. “Namun tetap kita prioritaskan untuk pemula, yakni usia 17 tahun. Dimana mulai dari tahun kelahiran 1993 sampai 2000,” katanya.
Dikatakan OK, masih banyak lagi warga Kota Medan yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Berdasarkan penunggalan data, ada sekitar 300 ribu orang (berlum rekam). Itu meliputi yang ganda, yang pindah masih belum tahu persis juga. Tetapi itukan data sementara,” katanya.
Untuk pencetakan e-KTP tetap dilakukan di kantor Disdukcapil. Namun supaya tidak terjadi antrean panjang yang dirasakan warga, untuk perekaman e-KTP bisa dilakukan di kecamatan.
“Ini bertujuan agar masyarakat tidak terlalu jauh ke kantor Disdukcapil. Sehingga meringankan masyarakat juga dan camat hanya menyampaikan ke kami data-data pemohon itu,” jelas mantan Sekretaris DPRD Medan ini. (prn/ila)