31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Polrestabes Didesak Kaji Ulang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VIDEOTRON_Beberapa kendaraan melintas di bawah videton yang berdiri di Jalan Ahmad Yani Medan.  Videotron tersebut sudah menyalahi aturan karena berdiri diatas pos penjagaan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -DPRD Medan kembali mendesak Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho mengkaji ulang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Polrestabes Medan dengan PT Sumo Internusa Indonesia (SII). Hal itu sekaitan jalinan kerja sama pendirian videotron dan papan reklame di atas pos polisi, antara kedua belah pihak sejak 2016.

Anggota DPRD Medan Robby Barus mengatakan, banyak peruntukkan videotron dan papan reklame di atas pos polisi di Kota Medan yang sudah menyalahi. Dimana salah satunya soal pemuatan konten atau materi pada papan iklan luar ruang tersebut. “Saya pikir MoU atau nota kesepahaman itu bukanlah kitab suci. Bisa saja dievaluasi, direvisi atau bahkan dibatalkan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (30/10).

Dikatakan, estetika Kota Medan sudah cukup semrawut dengan kehadiran papan reklame ilegal. Untuk itu, jangan lagi kesemrawutan itu ditambah dengan adanya papan iklan ataupun videotron di atas pos polisi. Terlebih peruntukkan dan materi iklan lebih mengutamakan kepentingan bisnis.

“Keberadaan media luar ruang itu boleh-boleh saja, tapi apa input atau kontribusi bagi Kota Medan secara umum itu apa? Jangan pula menambah semrawut kota ini lagi,” katanya.

Politisi PDIP ini mengatakan, kalau memang banyak pelanggaran terhadap keberadaan media iklan luar ruang tersebut, Satpol PP Medan wajib melakukan tindakan segera. “Pihak terkait termasuk jajaran Polrestabes Medan juga harus turun. Termasuk apakah benar ada konten berbau pornografi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan seperti apa sebenarnya poin-poin MoU yang sudah terjalin tersebut. Karena banyak peruntukkan videotron dan papan reklame di atas pos polisi sudah menyalahi aturan.”Kalau sudah bicara bisnis, tentu di situ ada perputaran ekonomi. Harusnya niat dan semangat MoU itu dapat mengedukasi masyarakat, dimana berkenaan pelayanan masyarakat. Lantas kalau ada terjadi bencana, katakanlah tumbang papan iklan itu siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Mantan Wakil Ketua Pansus Reklame ini siap mendukung sikap tegas Kapoldasu, Irjen Paulus Waterpauw yang minta seluruh papan iklan memuat gambar wajahnya agar diturunkan. “Pernyataan Kapoldasu itu harusnya ditindaklanjuti segera oleh Pemko Medan. Pemko jangan lagi ragu-ragu dan serius menindak para pelanggar perda,” katanya.

Soal keberadaan papan iklan luar ruang yang tidak edukatif ini, juga disoroti kolega Roby, Irsal Fikri. Lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan Pemko terhadap hal itu, menurutnya menjadi faktor utama.”Contohnya di Jalan Sudirman depan air mancur Bank Mandiri. Bukannya sosialisasi tentang bahaya narkoba atau soal lalu lintas, konten iklan malah dibuat untuk pemberitahuan sebuah acara. Inikan tentu gak pas lagi penempatannya,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VIDEOTRON_Beberapa kendaraan melintas di bawah videton yang berdiri di Jalan Ahmad Yani Medan.  Videotron tersebut sudah menyalahi aturan karena berdiri diatas pos penjagaan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -DPRD Medan kembali mendesak Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho mengkaji ulang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Polrestabes Medan dengan PT Sumo Internusa Indonesia (SII). Hal itu sekaitan jalinan kerja sama pendirian videotron dan papan reklame di atas pos polisi, antara kedua belah pihak sejak 2016.

Anggota DPRD Medan Robby Barus mengatakan, banyak peruntukkan videotron dan papan reklame di atas pos polisi di Kota Medan yang sudah menyalahi. Dimana salah satunya soal pemuatan konten atau materi pada papan iklan luar ruang tersebut. “Saya pikir MoU atau nota kesepahaman itu bukanlah kitab suci. Bisa saja dievaluasi, direvisi atau bahkan dibatalkan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (30/10).

Dikatakan, estetika Kota Medan sudah cukup semrawut dengan kehadiran papan reklame ilegal. Untuk itu, jangan lagi kesemrawutan itu ditambah dengan adanya papan iklan ataupun videotron di atas pos polisi. Terlebih peruntukkan dan materi iklan lebih mengutamakan kepentingan bisnis.

“Keberadaan media luar ruang itu boleh-boleh saja, tapi apa input atau kontribusi bagi Kota Medan secara umum itu apa? Jangan pula menambah semrawut kota ini lagi,” katanya.

Politisi PDIP ini mengatakan, kalau memang banyak pelanggaran terhadap keberadaan media iklan luar ruang tersebut, Satpol PP Medan wajib melakukan tindakan segera. “Pihak terkait termasuk jajaran Polrestabes Medan juga harus turun. Termasuk apakah benar ada konten berbau pornografi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan seperti apa sebenarnya poin-poin MoU yang sudah terjalin tersebut. Karena banyak peruntukkan videotron dan papan reklame di atas pos polisi sudah menyalahi aturan.”Kalau sudah bicara bisnis, tentu di situ ada perputaran ekonomi. Harusnya niat dan semangat MoU itu dapat mengedukasi masyarakat, dimana berkenaan pelayanan masyarakat. Lantas kalau ada terjadi bencana, katakanlah tumbang papan iklan itu siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Mantan Wakil Ketua Pansus Reklame ini siap mendukung sikap tegas Kapoldasu, Irjen Paulus Waterpauw yang minta seluruh papan iklan memuat gambar wajahnya agar diturunkan. “Pernyataan Kapoldasu itu harusnya ditindaklanjuti segera oleh Pemko Medan. Pemko jangan lagi ragu-ragu dan serius menindak para pelanggar perda,” katanya.

Soal keberadaan papan iklan luar ruang yang tidak edukatif ini, juga disoroti kolega Roby, Irsal Fikri. Lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan Pemko terhadap hal itu, menurutnya menjadi faktor utama.”Contohnya di Jalan Sudirman depan air mancur Bank Mandiri. Bukannya sosialisasi tentang bahaya narkoba atau soal lalu lintas, konten iklan malah dibuat untuk pemberitahuan sebuah acara. Inikan tentu gak pas lagi penempatannya,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/