32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kartu Prabayar Hangus per 1 Mei Hari Ini

Kebijakan registrasi subcriber identification module (SIM card) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) akan mempercepat kepolisian dalam mengetahui identitas pelaku kejahatan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masa perpanjangan registrasi kartu prabayar sudah berakhir Senin (30/4) pukul 23.59 Wib. Pemilik kartu prabayar yang belum meregistrasikan nomornya, hari ini nomornya tidak akan bisa dipakai lagi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak ada kesempatan lagi untuk registrasi ulang.

Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan, siapapun yang belum melakukan registrasi hingga Senin kemarin pukul 23.59 WIB, WITA, WIT, maka nomornya akan hangus.

“Misalnya hari ini (kemarin,Red) saya punya kartu, aktif, tapi nggak registrasi, selesai sudah,” katanya di Jakarta, Senin (30/4).

Rudi menegaskan tidak ada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) yang berubah, demikian pula tidak ada perubahan jadwal mengenai batas akhir registrasi. Ia menganggap selama ini pemerintah sudah cukup bersabar.

Sejak tahun 2005 saat layanan kartu prabayar diperkenalkan, baik pemerintah maupun operator sudah berkali-kali melakukan sosialisasi agar masyarakat mendaftarkan nomornya berdasarkan nomor KTP. Sudah 12 tahun lebih kata Rudi. Sosialiasi kewajiban registrasi juga sudah dimulai sejak akhir 2017 lalu.

Sebelumnya, Kominfo mengeluarkan keterangan bahwa semua layanan telekomunikasi (Telepon, SMS, dan Paket Data Internet) akan diblokir bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi pada 30 April. Namun upaya registrasi melalui SMS ke 444 masih bisa dilakukan. Keterangan ini dianulir oleh Rudi. “Nggak bisa, hari ni terakhir, apa gunanya batas akhir hari ini kalau tetap diulur begitu,” katanya.

Bahkan, tidak ada keringanan untuk para pelanggan yang mengalami masalah dan gagal registrasi karena persoalan NIK dan KTP.

Kebijakan registrasi subcriber identification module (SIM card) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) akan mempercepat kepolisian dalam mengetahui identitas pelaku kejahatan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masa perpanjangan registrasi kartu prabayar sudah berakhir Senin (30/4) pukul 23.59 Wib. Pemilik kartu prabayar yang belum meregistrasikan nomornya, hari ini nomornya tidak akan bisa dipakai lagi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak ada kesempatan lagi untuk registrasi ulang.

Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan, siapapun yang belum melakukan registrasi hingga Senin kemarin pukul 23.59 WIB, WITA, WIT, maka nomornya akan hangus.

“Misalnya hari ini (kemarin,Red) saya punya kartu, aktif, tapi nggak registrasi, selesai sudah,” katanya di Jakarta, Senin (30/4).

Rudi menegaskan tidak ada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) yang berubah, demikian pula tidak ada perubahan jadwal mengenai batas akhir registrasi. Ia menganggap selama ini pemerintah sudah cukup bersabar.

Sejak tahun 2005 saat layanan kartu prabayar diperkenalkan, baik pemerintah maupun operator sudah berkali-kali melakukan sosialisasi agar masyarakat mendaftarkan nomornya berdasarkan nomor KTP. Sudah 12 tahun lebih kata Rudi. Sosialiasi kewajiban registrasi juga sudah dimulai sejak akhir 2017 lalu.

Sebelumnya, Kominfo mengeluarkan keterangan bahwa semua layanan telekomunikasi (Telepon, SMS, dan Paket Data Internet) akan diblokir bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi pada 30 April. Namun upaya registrasi melalui SMS ke 444 masih bisa dilakukan. Keterangan ini dianulir oleh Rudi. “Nggak bisa, hari ni terakhir, apa gunanya batas akhir hari ini kalau tetap diulur begitu,” katanya.

Bahkan, tidak ada keringanan untuk para pelanggan yang mengalami masalah dan gagal registrasi karena persoalan NIK dan KTP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/