28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pilkada di 5 Kabupaten di Sumut Diundurkan

JAKARTA – Jadwal Pilkada di lima kabupaten di Sumut terpaksa dimundurkan agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) yang pemungutan suaranya digelar 9 April 2014 dan pilpres yang digelar 9 Juli 2014.

Data dari Pusat Penerangan Kemendagri menyebutkan, kelima daerah di Sumut itu adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Deli Serdang, Dairi, Padang Lawas, dan Kabupaten Langkat.  Berakhirnya masa jabatan bupati Taput pada 8 April 2014, bupati Deli Serdang 7 April 2014, bupati Dairi 20 April 2014, bupati Padang Lawas 10 Februari 2014, dan bupati Langkat 20 Februari 2014.

Seluruhnya, kabupaten/kota yang jadwal pemilukadanya dimundurkan ada 41, sedang untuk tingkat provinsi ada dua yakni Pilgub Jatim yang masa jabatan gubernurnya tuntas 12 Februari 2014 dan Pilgub Lampung yang jabatan gubernurnya selesai 2 Juni 2014.

Kapuspen Kemendagri Reyddonyzar Moenek menjelaskan, sesuai dengan aturan PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pileg dan pilpres.

Konsekuensi ketentuan itu, lanjut pria yang biasa disapa Donny itu, terdapat dua opsi yakni memajukan atau memundurkan pilkada.  “Mendagri memilih opsi untuk mengundurkan jadwal pemilukada di sejumlah daerah itu,” ujar Donny, Selasa (31/7).

Dikatakan, pengunduran jadwal sekaligus untuk menjamin hak politik kepala daerah, yang sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, punya masa jabatan lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. “Kalau dimajukan, tentu ini bisa menimbulkan kerugian terhadap kepala daerah,” ujarnya.
Nah, konsekuensi jadwal dimundurkan, harus ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kursi kepala daerah definitif yang sudah habis masa jabatannya. “Untuk penjabat gubernur harus dari eselon I, sedang penjabat bupati/walikota bisa dari pejabat eselon II, yang biasanya dari provinsi,” terang Donny. Pemunduran jadwal ini, lanjut Donny, juga memberikan dampak positif bagi berlangsungnya pemilukada. Tidak ada lagi calon yang berstatus calon incumbent. (sam)

JAKARTA – Jadwal Pilkada di lima kabupaten di Sumut terpaksa dimundurkan agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) yang pemungutan suaranya digelar 9 April 2014 dan pilpres yang digelar 9 Juli 2014.

Data dari Pusat Penerangan Kemendagri menyebutkan, kelima daerah di Sumut itu adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Deli Serdang, Dairi, Padang Lawas, dan Kabupaten Langkat.  Berakhirnya masa jabatan bupati Taput pada 8 April 2014, bupati Deli Serdang 7 April 2014, bupati Dairi 20 April 2014, bupati Padang Lawas 10 Februari 2014, dan bupati Langkat 20 Februari 2014.

Seluruhnya, kabupaten/kota yang jadwal pemilukadanya dimundurkan ada 41, sedang untuk tingkat provinsi ada dua yakni Pilgub Jatim yang masa jabatan gubernurnya tuntas 12 Februari 2014 dan Pilgub Lampung yang jabatan gubernurnya selesai 2 Juni 2014.

Kapuspen Kemendagri Reyddonyzar Moenek menjelaskan, sesuai dengan aturan PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pileg dan pilpres.

Konsekuensi ketentuan itu, lanjut pria yang biasa disapa Donny itu, terdapat dua opsi yakni memajukan atau memundurkan pilkada.  “Mendagri memilih opsi untuk mengundurkan jadwal pemilukada di sejumlah daerah itu,” ujar Donny, Selasa (31/7).

Dikatakan, pengunduran jadwal sekaligus untuk menjamin hak politik kepala daerah, yang sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, punya masa jabatan lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. “Kalau dimajukan, tentu ini bisa menimbulkan kerugian terhadap kepala daerah,” ujarnya.
Nah, konsekuensi jadwal dimundurkan, harus ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kursi kepala daerah definitif yang sudah habis masa jabatannya. “Untuk penjabat gubernur harus dari eselon I, sedang penjabat bupati/walikota bisa dari pejabat eselon II, yang biasanya dari provinsi,” terang Donny. Pemunduran jadwal ini, lanjut Donny, juga memberikan dampak positif bagi berlangsungnya pemilukada. Tidak ada lagi calon yang berstatus calon incumbent. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/