31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Gaji PPPK Guru Cair Bulan Depan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya angkat bicara mengenai penunggakan pembayaran gaji ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, ada rangkaian proses panjang yang memang harus dilewati.

Dia menjelaskan, para guru PPPK yang sudah lolos seleksi pada 2021 sebelumnya masih dalam proses pengangkatan, namun, ada anggapan jika sudah diumumkan lulus pada November 2021 maka bisa langsung terima gaji. “Karenanya kemarin juga ada pertanyaan kepada kami, kok 9 bulan gaji belum dibayarkan,” ungkapnya, di Jakarta.

Padahal, lanjut dia, ada proses pemberkasan, verifikasi, dan validasi berkas yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Meski anggaran gaji sudah mulai disediakan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing pemda per Januari 2022.

Proses tersebut diperkirakan rampung pada Maret 2022. Sehingga, pengangkatan oleh pemda dapat dilakukan pada April 2022. “Namun berdasarkan data kami, rata-rata Pemda itu baru mengangkat pada bulan Juni atau Juli 2022,” ujarnya.

Itu pun jika proses administrasi kepegawain berjalan baik maka para guru baru tersebut dapat menerima gajinya pada Oktober atau November 2022. Mereka pun akan tetap menerima gaji rapel. “Jadi rapel itu tetap ada, karena gaji itu sudah Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) sesuai dengan daerahnya masing-masing,” sambungnya.

Menurutnya, ini wajar karena dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) umum pun berlaku demikian. Yakni, surat keputusan pengangkatan lebih dulu dibandingkan dengan surat keterangan telah melaksanakan tugas (SKTMT) yang diperoleh para guru tersebut. Kendati demikian, dia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan daerah terkait hal ini.

Di sisi lain, Nunuk turut menyinggung soal proses seleksi PPPK guru 2022. Dia mengungkapkan, pemda sudah mulai mengajukan formasi untuk PPPK guru 2022. Saat ini sudah terdapat 319 ribu formasi yang diajukan. “Pada tahun ini melalui kerja keras dari semua pihak, termasuk juga panselnas, berhasil mendapat formasi signifikan sebanyak 319 ribu lebih,” katanya.

Jumlah ini, disebutnya, lebih besar ketimbang tahun lalu. Terdapat peningkatan sebesar 19 ribu formasi dibandingkan tahun 2021. Atas formasi tersebut, pemerintah pun telah menyiapkan proses seleksi. Di mana, tahun ini ada pola tertutup dan terbuka khusus untuk PPPK guru tersebut. (mia/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya angkat bicara mengenai penunggakan pembayaran gaji ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, ada rangkaian proses panjang yang memang harus dilewati.

Dia menjelaskan, para guru PPPK yang sudah lolos seleksi pada 2021 sebelumnya masih dalam proses pengangkatan, namun, ada anggapan jika sudah diumumkan lulus pada November 2021 maka bisa langsung terima gaji. “Karenanya kemarin juga ada pertanyaan kepada kami, kok 9 bulan gaji belum dibayarkan,” ungkapnya, di Jakarta.

Padahal, lanjut dia, ada proses pemberkasan, verifikasi, dan validasi berkas yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Meski anggaran gaji sudah mulai disediakan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing pemda per Januari 2022.

Proses tersebut diperkirakan rampung pada Maret 2022. Sehingga, pengangkatan oleh pemda dapat dilakukan pada April 2022. “Namun berdasarkan data kami, rata-rata Pemda itu baru mengangkat pada bulan Juni atau Juli 2022,” ujarnya.

Itu pun jika proses administrasi kepegawain berjalan baik maka para guru baru tersebut dapat menerima gajinya pada Oktober atau November 2022. Mereka pun akan tetap menerima gaji rapel. “Jadi rapel itu tetap ada, karena gaji itu sudah Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) sesuai dengan daerahnya masing-masing,” sambungnya.

Menurutnya, ini wajar karena dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) umum pun berlaku demikian. Yakni, surat keputusan pengangkatan lebih dulu dibandingkan dengan surat keterangan telah melaksanakan tugas (SKTMT) yang diperoleh para guru tersebut. Kendati demikian, dia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan daerah terkait hal ini.

Di sisi lain, Nunuk turut menyinggung soal proses seleksi PPPK guru 2022. Dia mengungkapkan, pemda sudah mulai mengajukan formasi untuk PPPK guru 2022. Saat ini sudah terdapat 319 ribu formasi yang diajukan. “Pada tahun ini melalui kerja keras dari semua pihak, termasuk juga panselnas, berhasil mendapat formasi signifikan sebanyak 319 ribu lebih,” katanya.

Jumlah ini, disebutnya, lebih besar ketimbang tahun lalu. Terdapat peningkatan sebesar 19 ribu formasi dibandingkan tahun 2021. Atas formasi tersebut, pemerintah pun telah menyiapkan proses seleksi. Di mana, tahun ini ada pola tertutup dan terbuka khusus untuk PPPK guru tersebut. (mia/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/