30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Giliran Pilkada Bali Didalami

JAKARTA-Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dipastikan tidak berhenti mengusut dugaan campur tangan Akil Mochtar diberbagai kasus Pilkada. Setelah Pemkot Palembang dan Pemkab Empat Lawang Sumatera Selatan, ada laporan lain yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Disebutkan laporan itu datang dari Bali.

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan saat ini tim sedang melakukan validasi terhadap laporan itu. Jika bernilai benar, terbuka peluang untuk menaikkan status perkara ke penyelidikan. Namun, dia tidak membuka apakah itu berkaitan dengan pilkada apa di Pulau Dewata.

“Ada laporan masuk di Dumas. Setahu saya, dari Bali,” katanya kemarin. Johan juga tidak menyampaikan ada berapa laporan yang masuk ke KPK. Dia hanya mengatakan kalau tidak semua sengketa Pilkada yang dilaporkan. Tapi, yang ditengarai ada kecurangan dan melibatkan tersangka Akil.

Informasi yang diterima Jawa Pos (grup Sumut Pos), kabarnya ada tujuh sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. Selain Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Pilkada Lebak, Banten yang menjadi pangkal tertangkapnya Akil, ada Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Lampung, Pilkada Gubernur Bali, serta Pilkada Halmahera.

Johan tidak menyalahkan atau membenarkan informasi itu. Dia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan ada yang masuk ke Dumas. Lembaga antirasuah itu saat ini masih mengembangkan ada tidaknya pemberi lain untuk Akil atau penerima lain. “Masih bisa berkembang,” katanya.

Terkait Pilkada Bali, Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pernah menyampaikan ada masalah besar. Gugatan yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukraman (PAS) gagal. Sidang yang diketuai Akil memenangkan pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).

Kejanggalan muncul karena saat sengketa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Akil selaku ketua disebutnya membuat dalil hukum baru secara dadakan. Akil mengesahkan hasil coblosan pemilih lebih dari sekali atau diwakilkan asal ada kesepakatan dan tidak dipersoalkan di TPS. Padahal, itu melanggar UU tentang Pemerintah Daerah, Pasal 104.

Akibatnya, surat suara bermasalah di lebih dari 138 TPS Kabupaten Karangasem, Bali yang ditemukan bermasalah ‘tidak dianggap’. Begitu juga keterangan dari saksi yang diajukan PAS. “Akrobat hukum terjadi. Informasinya, ada dana sekurangnya Rp 80 miliar yang beredar termasuk untuk Akil,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Terpisah, kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer saat di gedung KPK kembali menegaskan posisi kliennya dikasus ini. Dia menyebut selama ini penyidik belum terlalu dalam memeriksa Akil. Tapi, tiba-tiba sudah muncul berbagai tudingan mulai menerima gratifikasi dan TPPU.

Tidak adanya penjelasan gamblang membuat pihak Akil keberatan dengan langkah KPK yang berniat menerapkan dua sprindik baru. Khusus untuk gratifikasi, tuduhan itu terkesan prematur karena ada beberapa fakta yang belum diketahui. “Siapa pemberi dan apa bentuknya belum disampaikan,” katanya. (dim/jpnn)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dipastikan tidak berhenti mengusut dugaan campur tangan Akil Mochtar diberbagai kasus Pilkada. Setelah Pemkot Palembang dan Pemkab Empat Lawang Sumatera Selatan, ada laporan lain yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Disebutkan laporan itu datang dari Bali.

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan saat ini tim sedang melakukan validasi terhadap laporan itu. Jika bernilai benar, terbuka peluang untuk menaikkan status perkara ke penyelidikan. Namun, dia tidak membuka apakah itu berkaitan dengan pilkada apa di Pulau Dewata.

“Ada laporan masuk di Dumas. Setahu saya, dari Bali,” katanya kemarin. Johan juga tidak menyampaikan ada berapa laporan yang masuk ke KPK. Dia hanya mengatakan kalau tidak semua sengketa Pilkada yang dilaporkan. Tapi, yang ditengarai ada kecurangan dan melibatkan tersangka Akil.

Informasi yang diterima Jawa Pos (grup Sumut Pos), kabarnya ada tujuh sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. Selain Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Pilkada Lebak, Banten yang menjadi pangkal tertangkapnya Akil, ada Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Lampung, Pilkada Gubernur Bali, serta Pilkada Halmahera.

Johan tidak menyalahkan atau membenarkan informasi itu. Dia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan ada yang masuk ke Dumas. Lembaga antirasuah itu saat ini masih mengembangkan ada tidaknya pemberi lain untuk Akil atau penerima lain. “Masih bisa berkembang,” katanya.

Terkait Pilkada Bali, Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pernah menyampaikan ada masalah besar. Gugatan yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukraman (PAS) gagal. Sidang yang diketuai Akil memenangkan pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).

Kejanggalan muncul karena saat sengketa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Akil selaku ketua disebutnya membuat dalil hukum baru secara dadakan. Akil mengesahkan hasil coblosan pemilih lebih dari sekali atau diwakilkan asal ada kesepakatan dan tidak dipersoalkan di TPS. Padahal, itu melanggar UU tentang Pemerintah Daerah, Pasal 104.

Akibatnya, surat suara bermasalah di lebih dari 138 TPS Kabupaten Karangasem, Bali yang ditemukan bermasalah ‘tidak dianggap’. Begitu juga keterangan dari saksi yang diajukan PAS. “Akrobat hukum terjadi. Informasinya, ada dana sekurangnya Rp 80 miliar yang beredar termasuk untuk Akil,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Terpisah, kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer saat di gedung KPK kembali menegaskan posisi kliennya dikasus ini. Dia menyebut selama ini penyidik belum terlalu dalam memeriksa Akil. Tapi, tiba-tiba sudah muncul berbagai tudingan mulai menerima gratifikasi dan TPPU.

Tidak adanya penjelasan gamblang membuat pihak Akil keberatan dengan langkah KPK yang berniat menerapkan dua sprindik baru. Khusus untuk gratifikasi, tuduhan itu terkesan prematur karena ada beberapa fakta yang belum diketahui. “Siapa pemberi dan apa bentuknya belum disampaikan,” katanya. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/