30 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Jokowi Tolak DPR Tandingan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie berharap masyarakat tak menganggap wacana pembentukan DPR tandingan sebagai ide serius. “Itu ekspresi kemarahan sesaat,” kata Jimly.

Jimly menganggap tak mungkin ada dua lembaga Dewan dalam sebuah negara. “Ya, hanya satu yang sah,” kata Jimly. Apalagi agenda kenegaraan resmi untuk melantik pimpinan DPR oleh Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan. “Agenda pelantikan pimpinan DPR Perjuangan hanya main-main. Jangan digoreng-goreng,” tukasnya.

Senada, pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap pelantikan pimpinan DPR versi KIH tidak sah. “Salah kalau MA tetap datang melantiknya,” kata Refly. Mestinya, lanjut Refly, Mahkamah harus menolak jika diminta dua kali melantik pimpinan yang berbeda di sebuah lembaga yang sama.

Kepada wartawan, MA sendiri membantah berencana melantik pimpinan DPR tandingan versi KIH di parlemen.

“Karena sampai saat ini belum ada surat permintaan pelantikan tersebut yang datang ke Mahkamah,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jumat (31/10).

Ridwan mengatakan Mahkamah tidak mungkin melantik pimpinan DPR tandingan. Musababnya, kata Ridwan, itu jelas bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi yang berlaku. “MA hanya akan melantik sesuai asas hukum saja,” ujar Ridwan. “Tidak yang di luar asas hukum,” pungkasnya. (bbs/val)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie berharap masyarakat tak menganggap wacana pembentukan DPR tandingan sebagai ide serius. “Itu ekspresi kemarahan sesaat,” kata Jimly.

Jimly menganggap tak mungkin ada dua lembaga Dewan dalam sebuah negara. “Ya, hanya satu yang sah,” kata Jimly. Apalagi agenda kenegaraan resmi untuk melantik pimpinan DPR oleh Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan. “Agenda pelantikan pimpinan DPR Perjuangan hanya main-main. Jangan digoreng-goreng,” tukasnya.

Senada, pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap pelantikan pimpinan DPR versi KIH tidak sah. “Salah kalau MA tetap datang melantiknya,” kata Refly. Mestinya, lanjut Refly, Mahkamah harus menolak jika diminta dua kali melantik pimpinan yang berbeda di sebuah lembaga yang sama.

Kepada wartawan, MA sendiri membantah berencana melantik pimpinan DPR tandingan versi KIH di parlemen.

“Karena sampai saat ini belum ada surat permintaan pelantikan tersebut yang datang ke Mahkamah,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jumat (31/10).

Ridwan mengatakan Mahkamah tidak mungkin melantik pimpinan DPR tandingan. Musababnya, kata Ridwan, itu jelas bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi yang berlaku. “MA hanya akan melantik sesuai asas hukum saja,” ujar Ridwan. “Tidak yang di luar asas hukum,” pungkasnya. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru