26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aniaya PRT, Ivan Haz Terancam Pemecatan

Foto: Ricardo/JPNN Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz (kedua kanan) didampingi Anggota DPR Fraksi PPP saat memberikan keterangan Pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).
Foto: Ricardo/JPNN
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz (kedua kanan) didampingi Anggota DPR Fraksi PPP saat memberikan keterangan Pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Posisi putra Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, di DPR benar-benar terpojok. Setelah keputusan penahanan oleh kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, 20, proses penegakan etika di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bergulir semakin cepat.

Lembaga etik yang dimiliki DPR itu telah membentuk tim panel. Anggotanya terdiri atas 3 anggota MKD dan 4 orang dari pakar serta unsur masyarakat. Tim tersebut akan berembuk untuk menentukan sanksi yang pantas dijatuhkan kepada politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

’’Kalau sudah ada tim panel, ya pasti ada sanksi yang tidak ringan. Bisa saja sanksi tersebut adalah pemecatan,’’ beber Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (1/3).

Tim panel itu dibentuk karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran etik berat. Tim diberi waktu satu bulan untuk bekerja meski nanti bisa diperpanjang. ’’Kami menyarankan seyogianya satu bulan sudah ada keputusan,’’ imbuh politikus Partai Demokrat itu.

Selain kasus penganiayaan, Ivan terseret kasus narkoba setelah digerebek tim polisi militer di Perumahan Kostrad Kalibata, Jakarta, beberapa waktu lalu. Khusus dalam kasus tersebut, kemarin sejumlah pimpinan dan anggota MKD juga berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi sejumlah hal.

’’Kita bicara sama Kapolda tadi. Konfirmasi-konfirmasi saja soal narkoba,’’ kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.

Dia mengungkapkan, salah satu yang ditanyakan adalah kepastian tentang keberadaan Ivan saat penggerebekan. Apakah termasuk pihak yang ditangkap atau tidak. ’’Keterangan yang kami dapat, Ivan tak ditangkap. Muncul namanya doang. Kami belum lihat benar atau tidak seperti itu,’’ lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.

Lalu, sanksi apa yang mungkin diberikan MKD? Menurut dia, jika tidak ditambah dengan kasus narkoba, sanksi yang mungkin diterima Ivan adalah pemberhentian sementara. ’’Tapi, itu nanti rapat panel yang memutuskan,’’ tegasnya.

Ketua MKD Surahman Hidayat menyerahkan semua keputusan kepada tim panel. Menurut dia, tim panel yang dipimpin Lily Asdjudiredja itu bersifat independen. ’’Pimpinan MKD tidak boleh mengintervensi keputusan itu,’’ jelas Surahman.

Menurut Surahman, kunjungan MKD ke Polda Metro Jaya bukan dalam posisi memberikan bantuan hukum kepada Ivan. Melainkan bertukar informasi dengan penegak hukum mengenai kasus yang menjerat Ivan. ’’Kami memproses Ivan sesuai dengan undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPRD, dan DPD,’’ jelasnya.

Dia juga menegaskan posisi MKD hanya pada aspek etika anggota dewan. ’’Untuk kasus hukumnya, kami serahkan kepada penegak hukum,’’ imbuh politikus PKS itu.

Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar juga mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjenguk Ivan Haz. Menurut dia, partainya akan memberikan bantuan hukum. ’’Secara umum, kami sudah tahu perkaranya. Tapi, kami butuh yang detail,’’ ujarnya. (dyn/gin/c6/pri)

Foto: Ricardo/JPNN Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz (kedua kanan) didampingi Anggota DPR Fraksi PPP saat memberikan keterangan Pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).
Foto: Ricardo/JPNN
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz (kedua kanan) didampingi Anggota DPR Fraksi PPP saat memberikan keterangan Pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Posisi putra Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, di DPR benar-benar terpojok. Setelah keputusan penahanan oleh kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, 20, proses penegakan etika di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bergulir semakin cepat.

Lembaga etik yang dimiliki DPR itu telah membentuk tim panel. Anggotanya terdiri atas 3 anggota MKD dan 4 orang dari pakar serta unsur masyarakat. Tim tersebut akan berembuk untuk menentukan sanksi yang pantas dijatuhkan kepada politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

’’Kalau sudah ada tim panel, ya pasti ada sanksi yang tidak ringan. Bisa saja sanksi tersebut adalah pemecatan,’’ beber Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (1/3).

Tim panel itu dibentuk karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran etik berat. Tim diberi waktu satu bulan untuk bekerja meski nanti bisa diperpanjang. ’’Kami menyarankan seyogianya satu bulan sudah ada keputusan,’’ imbuh politikus Partai Demokrat itu.

Selain kasus penganiayaan, Ivan terseret kasus narkoba setelah digerebek tim polisi militer di Perumahan Kostrad Kalibata, Jakarta, beberapa waktu lalu. Khusus dalam kasus tersebut, kemarin sejumlah pimpinan dan anggota MKD juga berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi sejumlah hal.

’’Kita bicara sama Kapolda tadi. Konfirmasi-konfirmasi saja soal narkoba,’’ kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.

Dia mengungkapkan, salah satu yang ditanyakan adalah kepastian tentang keberadaan Ivan saat penggerebekan. Apakah termasuk pihak yang ditangkap atau tidak. ’’Keterangan yang kami dapat, Ivan tak ditangkap. Muncul namanya doang. Kami belum lihat benar atau tidak seperti itu,’’ lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.

Lalu, sanksi apa yang mungkin diberikan MKD? Menurut dia, jika tidak ditambah dengan kasus narkoba, sanksi yang mungkin diterima Ivan adalah pemberhentian sementara. ’’Tapi, itu nanti rapat panel yang memutuskan,’’ tegasnya.

Ketua MKD Surahman Hidayat menyerahkan semua keputusan kepada tim panel. Menurut dia, tim panel yang dipimpin Lily Asdjudiredja itu bersifat independen. ’’Pimpinan MKD tidak boleh mengintervensi keputusan itu,’’ jelas Surahman.

Menurut Surahman, kunjungan MKD ke Polda Metro Jaya bukan dalam posisi memberikan bantuan hukum kepada Ivan. Melainkan bertukar informasi dengan penegak hukum mengenai kasus yang menjerat Ivan. ’’Kami memproses Ivan sesuai dengan undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPRD, dan DPD,’’ jelasnya.

Dia juga menegaskan posisi MKD hanya pada aspek etika anggota dewan. ’’Untuk kasus hukumnya, kami serahkan kepada penegak hukum,’’ imbuh politikus PKS itu.

Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar juga mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjenguk Ivan Haz. Menurut dia, partainya akan memberikan bantuan hukum. ’’Secara umum, kami sudah tahu perkaranya. Tapi, kami butuh yang detail,’’ ujarnya. (dyn/gin/c6/pri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/