28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

MCA Catut Muslim Sebar Kebencian

Zainut pun mengapresiasi langkah Polri menggulung jaringan MCA. Sebab, selama ini MCA aktif menebar hoax, fitnah, adu domba dan ujaran kebencian. Sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Ini langkah cepat kepolisian dalam memberantas aksi penyebaran hoax,” ucapnya.

Lebih lanjut Zainut mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, melontarkan ujaran kebencian, merundung, serta menebar permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah (adu domba, red), bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya,” tegas Zainut.

MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya yang sangat terorganisasi secara rapi. Bahkan untuk menjadi anggota inti The Family MCA saja harus lulus tahapan seleksi, memenuhi kualifikasi tertentu dan harus dibaiat terlebih dahulu.

“Untuk mengungkap hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya,” pungkasnya.(esy/jpnn/jp/ala)

 

 

Zainut pun mengapresiasi langkah Polri menggulung jaringan MCA. Sebab, selama ini MCA aktif menebar hoax, fitnah, adu domba dan ujaran kebencian. Sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Ini langkah cepat kepolisian dalam memberantas aksi penyebaran hoax,” ucapnya.

Lebih lanjut Zainut mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, melontarkan ujaran kebencian, merundung, serta menebar permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah (adu domba, red), bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya,” tegas Zainut.

MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya yang sangat terorganisasi secara rapi. Bahkan untuk menjadi anggota inti The Family MCA saja harus lulus tahapan seleksi, memenuhi kualifikasi tertentu dan harus dibaiat terlebih dahulu.

“Untuk mengungkap hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya,” pungkasnya.(esy/jpnn/jp/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/