JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahap pilkada serentak 2015 yang disusun Komisi Pemilihan Umum mendapat koreksi dari DPR. Dalam rapat di DPR kemarin, komisi II meminta KPU mengundur jadwal pendaftaran yang terlalu berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, DPR minta pelantikan kepala daerah dilakukan serentak.
Dalam rapat kemarin, anggota KPU Ida Budhiati memaparkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan pada 22″24 Juli. Setelah itu, calon yang mendaftar akan diverifikasi KPU hingga 24 Agustus. Jika ada yang tidak terima dengan hasil verifikasi, sengketa pencalonan diselesaikan maksimal dalam 82 hari. Proses selanjutnya adalah pengadaan logistik hingga pemilihan pada 9 Desember.
Setelah mendengar penjelasan Ida, banyak anggota dewan yang mempertanyakan jadwal itu. Salah satu yang diprotes adalah tanggal pendaftaran calon. Saan Mustopa, politikus Partai Demokrat, menilai jadwal yang dibuat KPU sangat mepet dengan libur Idul Fitri. “Itu menyulitkan orang yang ingin mendaftar. Lebih baik diundur saja,” jelasnya.
Dia mengusulkan pendaftaran diperpanjang hingga awal Agustus, namun masa verifikasi tetap tanggal 24 Agustus. Saan mengatakan, itu bisa dilakukan karena calon kepala daerah tidak sebanyak calon anggota legislatif.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, usul DPR akan menjadi pertimbangan KPU. Namun, dia menjelaskan bahwa tahap tersebut sudah melalui simulasi dan diskusi yang lama. KPU sudah membahas selama enam bulan. Dia ragu, jika ada perubahan, jadwal pilkada serentak akan terganggu. “Akan kami pikirkan,” paparnya. (aph/c10/fat/jpnn/rbb)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahap pilkada serentak 2015 yang disusun Komisi Pemilihan Umum mendapat koreksi dari DPR. Dalam rapat di DPR kemarin, komisi II meminta KPU mengundur jadwal pendaftaran yang terlalu berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, DPR minta pelantikan kepala daerah dilakukan serentak.
Dalam rapat kemarin, anggota KPU Ida Budhiati memaparkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan pada 22″24 Juli. Setelah itu, calon yang mendaftar akan diverifikasi KPU hingga 24 Agustus. Jika ada yang tidak terima dengan hasil verifikasi, sengketa pencalonan diselesaikan maksimal dalam 82 hari. Proses selanjutnya adalah pengadaan logistik hingga pemilihan pada 9 Desember.
Setelah mendengar penjelasan Ida, banyak anggota dewan yang mempertanyakan jadwal itu. Salah satu yang diprotes adalah tanggal pendaftaran calon. Saan Mustopa, politikus Partai Demokrat, menilai jadwal yang dibuat KPU sangat mepet dengan libur Idul Fitri. “Itu menyulitkan orang yang ingin mendaftar. Lebih baik diundur saja,” jelasnya.
Dia mengusulkan pendaftaran diperpanjang hingga awal Agustus, namun masa verifikasi tetap tanggal 24 Agustus. Saan mengatakan, itu bisa dilakukan karena calon kepala daerah tidak sebanyak calon anggota legislatif.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, usul DPR akan menjadi pertimbangan KPU. Namun, dia menjelaskan bahwa tahap tersebut sudah melalui simulasi dan diskusi yang lama. KPU sudah membahas selama enam bulan. Dia ragu, jika ada perubahan, jadwal pilkada serentak akan terganggu. “Akan kami pikirkan,” paparnya. (aph/c10/fat/jpnn/rbb)