Terkait dengan dua anggota DPR yang jadi tersangka ini, pimpinan partai asal dua legislator itu pun angkat bicara. Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait penetapan Rooslyanda sebagai tersangka. ’’Kami prihatin karena ada kader Partai Demokrat yang terlibat,” tuturnya kepada Jawa Pos, kemarin.
Padahal, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak ada kader yang terlibat korupsi. ’’Ketua umum sudah dengan tegas dan keras mengingatkan,” terangnya. Partainya akan mengambil tindakan dan langkah sesuai ketentuan di internal partai. Sesuai dengan pakta integritas, jika ada kader yang ditetapkan sebagai tersangka, dia harus mundur atau diberhentikan.
Ferdinand mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Selain itu, Partai Demokrat mendukung komisi antirasuah untuk mengusut tuntas perkara korupsi tersebut. ’’Partai Demokrat sangat konsisten dalam pemberantasan korupsi,” paparnya.
Berbeda dengan Partai Demokrat, PPP masih enggan menanggapi penetapan tersangka Fadly Nurzal. Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan, partainya belum menerima surat resmi dari KPK. ’’Kami belum bisa berkomentar. Kami utamakan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Badan Kehormatan (BK) DPD Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan, pihaknya prihatin mendengar kabar penetapan tersangka Rizal Sirait. ”Sebagai sesama senator Sumut, saya prihatin dengan kejadian yang menimpa guru, senior, dan kolega saya,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Terkait langkah BK menyikapi masalah itu, lanjut dia, ada mekanisme internal yang sudah ditentukan. Namun, Dedi enggan menjelaskan mekanisme yang dimaksud. Dia menyebutkan, pada 3 April, akan ditetapkan tata tertib baru DPD yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas para senator. ’’Termasuk mengatur soal kode etik anggota,’’ ucapnya.
Sampai saat ini, BK belum mengambil langkah apa pun dan belum mengagendakan rapat untuk membahas kasus yang menjerat senator yang juga mantan anggota DPRD Sumut itu. Sebab, KPK baru mengeluarkan sprindik pada 29 Maret lalu.
Menurut Dedi, status hukum Rizal baru tersangka. Kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, dikedepankan asas praduga tak bersalah. Pun, dia tetap berharap Rizal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan komisi antirasuah tersebut.
Di sisi lain, pimpinan KPK enggan berkomentar terkait langkah hukum selanjutnya atas penetapan 38 tersangka. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, koordinasi masih akan dilakukan untuk menentukan lokasi pemeriksaan para tersangka. Apakah dilakukan di Polda Sumut atau di Jakarta. ”Harus koordinasi dulu,” ujarnya. (lum/tyo/c17/agm/jpg/bal/adz)