26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Gatot Habiskan Hukuman di Sukamiskin

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipindah ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis (27/7) pagi. Di sana, Gatot akan menjalani sisa masa hukuman selama 13 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

Terpidana kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu keluar dari Lapas Tanjunggusta Medan dengan pengawalan ketat. Dengan menumpang mobil, terpidana kasus korupsi dana batuan sosial dan hibah Pemprov Sumut itu dibawa menuju Bandara Kualanamu. “Sekitar pukul 08.00 WIB Pak Gatot dibawa ,” kata Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin saat dikonfirmasi Sumut Pos via ponsel, kemarin (27/7).

Menurut Asep, penjemputan ini dilakukan karena Gatot merupakan tahanan titipan atau tahanan KPK. “Bukan dibon (dipinjam). Tapi, dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin atas perintah KPK,” jelas Asep.

Menurut Asep, Gatot telah selesai menjalani serangkai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. “Dulu di Lapas Tanjunggusta hanya titipan, karena ada kasus lagi. Sekarang kasus sudah selesai jadi dia (Gatot,red) dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin,” jelas Asep.

Diketahui, Gatot terjerat tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung. Gatot pun harus menjalani proses hukum yang cukup lama, hampir 2 tahun. Kasus pertama, penyuapan Hakim PTUN Medan. Dimana Gatot dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2016. Selain Gatot, dalam kasus yang sama. Istri keduanya Evi Susanti, ikut divonis 2 tahun dan 6 bulan kurang penjara.

Kasus kedua ditangani Kejaksaan Agung, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut pada 2012 dan 2013. Namun proses persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan. Mantan orang nomor satu di Sumut ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kasus ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali menjatuhkan hukuman terhadap Gatot Pudjo Nugroho dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dalam kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp 61,8 miliar. Dengan begitu, Gatot akan menjalani hukuman selama 13 tahun penjara. (gus/adz)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipindah ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis (27/7) pagi. Di sana, Gatot akan menjalani sisa masa hukuman selama 13 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

Terpidana kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu keluar dari Lapas Tanjunggusta Medan dengan pengawalan ketat. Dengan menumpang mobil, terpidana kasus korupsi dana batuan sosial dan hibah Pemprov Sumut itu dibawa menuju Bandara Kualanamu. “Sekitar pukul 08.00 WIB Pak Gatot dibawa ,” kata Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin saat dikonfirmasi Sumut Pos via ponsel, kemarin (27/7).

Menurut Asep, penjemputan ini dilakukan karena Gatot merupakan tahanan titipan atau tahanan KPK. “Bukan dibon (dipinjam). Tapi, dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin atas perintah KPK,” jelas Asep.

Menurut Asep, Gatot telah selesai menjalani serangkai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. “Dulu di Lapas Tanjunggusta hanya titipan, karena ada kasus lagi. Sekarang kasus sudah selesai jadi dia (Gatot,red) dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin,” jelas Asep.

Diketahui, Gatot terjerat tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung. Gatot pun harus menjalani proses hukum yang cukup lama, hampir 2 tahun. Kasus pertama, penyuapan Hakim PTUN Medan. Dimana Gatot dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2016. Selain Gatot, dalam kasus yang sama. Istri keduanya Evi Susanti, ikut divonis 2 tahun dan 6 bulan kurang penjara.

Kasus kedua ditangani Kejaksaan Agung, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut pada 2012 dan 2013. Namun proses persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan. Mantan orang nomor satu di Sumut ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kasus ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali menjatuhkan hukuman terhadap Gatot Pudjo Nugroho dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dalam kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp 61,8 miliar. Dengan begitu, Gatot akan menjalani hukuman selama 13 tahun penjara. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/