JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha tidak mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL)n
yang berlaku sejak 1 Januari 2013. Sebab, TDL untuk pelanggan industri rata-rata hanya naik sekitar 25 persen dibanding sebelumnya.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini minta agar para pengusaha tidak memanfaatkan momen kenaikan TDL untuk melipatgandakan keuntungan. “Jangan menaikkan harga lebih dari yang seharusnya. (Tarif) listrik naiknya sedikit, tapi mereka naikan harga berlipat-lipat. Negeri ini kan milik kita bersama,” katanya di Jakarta kemarin.
Dia mencontohkan, pelanggan industri daya 3.500 VA (watt) sampai 14 kVA, tarif sebelumnya Rp 915/kWh menjadi Rp1.112/kWh. Lalu daya 14 kVA-200 kVA sebelumnya Rp 870/kWh menjadi Rp 1.057/kWh. Beban itu dibagi rata dengan pelanggan lain sehingga secara umum naik 15 persen. “Rata-rata untuk industri (naik) sekitar 25 persen,” lanjutnya.
Kenaikan TDL itu, sambung Rudi, biasanya akan ditangggung para pembeli, bukan pengusaha. Karena itu, pihaknya meminta pengusaha agar arif dan bijaksana dalam menaikkan harga. “Sebenarnya tidak terlalu berat, kenaikannya hanya Rp200 per kWh dibanding tarif sebelumnya. Menurut saya ini nggak berat,” tuturnya.
Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa kenaikan TDL per tiga bulan yang diputuskan pemerintah semakin menambah beban pengusaha. Apalagi, di sejumlah daerah buruh meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tinggi.
Menurut Rudi, keluhan para pengusaha soal kenaikan TDL dinilai berlebihan karena pelanggan listrik industri dengan konsumsi terbesar (lebih dari 30 ribu kVA) sudah menerima subsidi listrik hingga Rp5 miliar setiap bulan dari pemerintah. “Golongan I 4 (industri) yang 30 ribu KVA mereka sudah dapat Rp5 miliar sebulan masih menjerit-jerit,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan UU APBN, pemerintah pada 2013 harus menaikkan TDL setiap triwulan. Kenaikan pada triwulan pertama ditetapkan rata-rata 4,3 persen. Pada triwulan selanjutnya menyesuaikan hingga mencapai 15 persen di akhir tahun. “Kenaikan ini tidak berlaku untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA,” tegasnya.
Dia menjelaskan, TDL atau disebut TTL (tarif tenaga listrik) terbaru telah dihitung sejak 1 Januari 2013 meski Permennya belum secara resmi disahkan. “Masih di Menkumham. Sekarang sedang dimasukkan Biro Hukum ESDM ke sana agar masuk ke lembar negara,” terangnya.
Kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 15 persen itu dimasukkan dalam Permen No 30/2012 yang sudah ditandatangani Menteri ESDM pada 21 Desember 2012. Dengan begitu, secara aturan sudah cukup. “Itu (kenaikan TDL) sudah diberlakukan sejak 1 Januari. Di komputernya PLN sudah secara otomatis naik (rata-rata 4,3 persen untuk triwulan I),” jelasnya. (wir/oki/jpnn)