26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Umroh Bakalan Semakin Mahal

Kementerian Agama (Kemenag) masih belum berkomentar banyak terkait dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen untuk hotel dan layanan lainnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim meminta waktu untuk mempelajari mekanisme pungutan pajak tersebut. Termasuk juga apakah pajak hotel tersebut diberlakukan juga untuk haji maupun umrah. ’’Saya lagi nyari info dulu,’’ jelasnya kemarin.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan penambahan PPN 5 persen itu diestimasikan bakal ebrpengaruh terhadap biaya penyelenggara ibadah haji 2018. ’’Terutama komponen transportasi, akomodasi (hotel, red), dan konsumsi,’’ jelasnya.

Menurut dia ketiga komponen itu berhimpitan dengan item barang atau jasa yang dikenai pajak oleh pemerintah Saudi. Namun dia belum bisa memastikan angka perkiraan keniaikan ongkos haji tahun ini dibandingkan tahun lalu. Sebab Kemenag masih harus mempelajari skema adanya beban pajak tersebut kedalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Meskipun begitu dalam penyusunan biaya haji 2018 Kemenag akan mencantumkan biaya pajak itu secara detail di dalam cost biaya haji.

Dia juga menerangkan untuk saat ini ada alur baru dalam pembahasan serta penetapan BPIH. Yakni pembahasan ongkos haji dibahas dan diajukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya dibahas bersama DPR untuk disetujui. Jadi masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian biaya haji terkait dengan pengenaan PPN 5 persen. ’’Jika memang PPN itu akan diberlakukan ke semua jamaah haji,’’ tuturnya.

Sebagaimana diketahui rata-rata ongkos haji 2017 dipatok Rp 34.890.312/jamaah. Nominal ini berbeda-beda sesuai dengan embarkasi masing-masing. Ongkos haji 2017 itu lebih mahal dibandingkan periode 2016 yang ditetapkan rata-rata Rp 34.641.304/jamaah. Atau mengalami kenaikan Rp 249 ribuan.

Sementara itu penerapan PPN 5 persen tidak menutup kemungkinan berpengaruh pada biaya umrah. Apalagi Kemenag bakal menetapkan batas bawah biaya umrah. Mastuki menjelaskan skema yang saat ini masih digodok Kemenag itu bukan menggunakan sebutan tarif bawah atau biaya minimal. ’’Tapi biaya referensi,’’ tuturnya.

Biaya referensi itu mengacu pada pelayanan minimal yang harus dijalankan travel umrah. Meliputi transportasi, konsumsi, akomodasi hotel, pelayanan ibadah, pengurusan dokumen, dan lain sebagainya. Dari komponen ini besaran harga minimal muncul sebagai referensi untuk travel umrah. (wan/tau/jpg)

Kementerian Agama (Kemenag) masih belum berkomentar banyak terkait dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen untuk hotel dan layanan lainnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim meminta waktu untuk mempelajari mekanisme pungutan pajak tersebut. Termasuk juga apakah pajak hotel tersebut diberlakukan juga untuk haji maupun umrah. ’’Saya lagi nyari info dulu,’’ jelasnya kemarin.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan penambahan PPN 5 persen itu diestimasikan bakal ebrpengaruh terhadap biaya penyelenggara ibadah haji 2018. ’’Terutama komponen transportasi, akomodasi (hotel, red), dan konsumsi,’’ jelasnya.

Menurut dia ketiga komponen itu berhimpitan dengan item barang atau jasa yang dikenai pajak oleh pemerintah Saudi. Namun dia belum bisa memastikan angka perkiraan keniaikan ongkos haji tahun ini dibandingkan tahun lalu. Sebab Kemenag masih harus mempelajari skema adanya beban pajak tersebut kedalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Meskipun begitu dalam penyusunan biaya haji 2018 Kemenag akan mencantumkan biaya pajak itu secara detail di dalam cost biaya haji.

Dia juga menerangkan untuk saat ini ada alur baru dalam pembahasan serta penetapan BPIH. Yakni pembahasan ongkos haji dibahas dan diajukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya dibahas bersama DPR untuk disetujui. Jadi masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian biaya haji terkait dengan pengenaan PPN 5 persen. ’’Jika memang PPN itu akan diberlakukan ke semua jamaah haji,’’ tuturnya.

Sebagaimana diketahui rata-rata ongkos haji 2017 dipatok Rp 34.890.312/jamaah. Nominal ini berbeda-beda sesuai dengan embarkasi masing-masing. Ongkos haji 2017 itu lebih mahal dibandingkan periode 2016 yang ditetapkan rata-rata Rp 34.641.304/jamaah. Atau mengalami kenaikan Rp 249 ribuan.

Sementara itu penerapan PPN 5 persen tidak menutup kemungkinan berpengaruh pada biaya umrah. Apalagi Kemenag bakal menetapkan batas bawah biaya umrah. Mastuki menjelaskan skema yang saat ini masih digodok Kemenag itu bukan menggunakan sebutan tarif bawah atau biaya minimal. ’’Tapi biaya referensi,’’ tuturnya.

Biaya referensi itu mengacu pada pelayanan minimal yang harus dijalankan travel umrah. Meliputi transportasi, konsumsi, akomodasi hotel, pelayanan ibadah, pengurusan dokumen, dan lain sebagainya. Dari komponen ini besaran harga minimal muncul sebagai referensi untuk travel umrah. (wan/tau/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/