30 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Protokol Kesehatan di Tempat Kerja, Jarak Meja Satu Meter plus Olahraga & Berjemur

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selama pandemi Covid-19, ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti diterapkan karyawan perkantoran dan industri yang bekerja di rumah maupun kantor. Jika manajemen kantor memberlakukan kebijakan karyawan bekerja di kantor, manajemen harus menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan.

Hal itu diatur Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen dapat mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja guna menjamin kesehatan para karyawan.

Contoh pola hidup sehat yang diimbau untuk dilakukan adalah olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan berjemur saat jam istirahat.

Selanjutnya, para karyawan di kantor dianjurkan rutin mencuci tangan menggunakan sabun saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, atau setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi virus corona.

Bagi karyawan yang sedang batuk, mereka diimbau untuk membudayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.

Apabila menggunakan tisue, tisue yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk harus segera dibuang ke tempat sampah. Para karyawan juga diimbau untuk menggunakan alat pribadi untuk shalat dan makan. Terakhir, karyawan dianjurkan untuk mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang guna menjaga imunitas tubuh.

Jarak Antarmeja Minimal

Untuk penerapan physical distancing di tempat kerja, manajemen kantor wajib menempatkan meja kerja dan tempat duduk antarkaryawan dengan jarak minimal satu meter. Pengaturan meja itu juga harus diterapkan di lingkungan kantin.

Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka pengelola gedung harus membatasi jumlah orang dalam lift. Selain itu, dibuatkan juga penanda pada lantai lift yang mengatur posisi orang dengan posisi saling membelakangi.

Physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga. Jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga.

Jika terdapat dua jalur tangga, pengelola gedung harus mempersilahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.

Pelatihan Kartu Prakerja Tatap Muka

Sementara itu, pelatihan Kartu Prakerja ke depannya dilakukan juga dengan format pelatihan offline atau tatap muka. Ini untuk menyesuaikan dengan fase new normal atau kenormalan baru yang tengah disiapkan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kepada wartawan, Selasa (2/6). Oleh karena itu, Airlangga meminta masyarakat bersabar menunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat dibuka karena saat ini masih ada sejumlah hal yang dimaksimalkan.

“Ada beberapa pertimbangan guna memaksimalkan program tersebut, antara lain menyesuaikan dengan new normal yang akan dijalani masyarakat ke depan, serta mengkombinasikan pelatihan offline,” kata Airlangga.

“Masyarakat harap bersabar karena Program Kartu Prakerja khususnya gelombang keempat tetap akan dilaksanakan,” kata dia.

Airlangga mengatakan, awal pelaksanaan program Kartu Prakerja harus dilakukan secara online akibat adanya kebijakan work from home. Namun, dengan segera diterapkannya fase new normal, pemerintah mengkaji diilakukannya pelatihan secara tatap muka. “Dengan adanya new normal kita juga harus menyesuaikan pola pelatihannya,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Tidak semua daerah bisa melakukan pelatihan secara offline. Karena itu pihaknya akan mengkaji kembali daerah-daerah mana saja yang bisa melakukannya. :Namun tetap menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan,” ujar Airlangga.

Sedangkan jika ada daerah yang potensi penyebaran virus masih besar maka akan tetap dilakukan secara online. (kps/net)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selama pandemi Covid-19, ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti diterapkan karyawan perkantoran dan industri yang bekerja di rumah maupun kantor. Jika manajemen kantor memberlakukan kebijakan karyawan bekerja di kantor, manajemen harus menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan.

Hal itu diatur Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen dapat mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja guna menjamin kesehatan para karyawan.

Contoh pola hidup sehat yang diimbau untuk dilakukan adalah olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan berjemur saat jam istirahat.

Selanjutnya, para karyawan di kantor dianjurkan rutin mencuci tangan menggunakan sabun saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, atau setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi virus corona.

Bagi karyawan yang sedang batuk, mereka diimbau untuk membudayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.

Apabila menggunakan tisue, tisue yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk harus segera dibuang ke tempat sampah. Para karyawan juga diimbau untuk menggunakan alat pribadi untuk shalat dan makan. Terakhir, karyawan dianjurkan untuk mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang guna menjaga imunitas tubuh.

Jarak Antarmeja Minimal

Untuk penerapan physical distancing di tempat kerja, manajemen kantor wajib menempatkan meja kerja dan tempat duduk antarkaryawan dengan jarak minimal satu meter. Pengaturan meja itu juga harus diterapkan di lingkungan kantin.

Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka pengelola gedung harus membatasi jumlah orang dalam lift. Selain itu, dibuatkan juga penanda pada lantai lift yang mengatur posisi orang dengan posisi saling membelakangi.

Physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga. Jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga.

Jika terdapat dua jalur tangga, pengelola gedung harus mempersilahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.

Pelatihan Kartu Prakerja Tatap Muka

Sementara itu, pelatihan Kartu Prakerja ke depannya dilakukan juga dengan format pelatihan offline atau tatap muka. Ini untuk menyesuaikan dengan fase new normal atau kenormalan baru yang tengah disiapkan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kepada wartawan, Selasa (2/6). Oleh karena itu, Airlangga meminta masyarakat bersabar menunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat dibuka karena saat ini masih ada sejumlah hal yang dimaksimalkan.

“Ada beberapa pertimbangan guna memaksimalkan program tersebut, antara lain menyesuaikan dengan new normal yang akan dijalani masyarakat ke depan, serta mengkombinasikan pelatihan offline,” kata Airlangga.

“Masyarakat harap bersabar karena Program Kartu Prakerja khususnya gelombang keempat tetap akan dilaksanakan,” kata dia.

Airlangga mengatakan, awal pelaksanaan program Kartu Prakerja harus dilakukan secara online akibat adanya kebijakan work from home. Namun, dengan segera diterapkannya fase new normal, pemerintah mengkaji diilakukannya pelatihan secara tatap muka. “Dengan adanya new normal kita juga harus menyesuaikan pola pelatihannya,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Tidak semua daerah bisa melakukan pelatihan secara offline. Karena itu pihaknya akan mengkaji kembali daerah-daerah mana saja yang bisa melakukannya. :Namun tetap menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan,” ujar Airlangga.

Sedangkan jika ada daerah yang potensi penyebaran virus masih besar maka akan tetap dilakukan secara online. (kps/net)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/