JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Semakin sulit dibantah bahwa Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/6), mengangkut banyak penumpang sipil, bukan dari keluarga anggota TNI. Penumpang dipungut biaya, termasuk yang dari keluarga TNI.
Keterangan dari beberapa keluarga korban, mereka membayar ada yang hingga Rp 800 ribu per orang untuk bisa sampai ke Natuna. Serda Sahata Sihombing yang kehilangan dua putrinya, Ester Yosephine Sihombing, 18, dan Rita Yunita Sihombing, 14, yang menjadi korban Hercules nahas itu, menyebut membayar Rp 750 ribu per orang.
Pengamat penerbangan yang juga pilot pesawat nonkomersial, Alvin Lie, mengatakan, jika memang terbukti penumpang yang naik Hercules dipungut biaya, maka itu jelas sebuah pelanggaran.
“Kalau ada dugaan pungutan, itu yang harus diusut,” cetus Alvien Lie, Kamis (2/7).
Mantan anggota DPR di komisi perhubungan itu menjelaskan, pesawat Hercules milik TNI kegunaan utamanya adalah untuk mengangkut pasukan dan logistik. Selain itu, digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, seperti mengevakuasi korban bencana.
Dikatakan, keluarga anggota TNI juga boleh ikut menumpang Hercules. Bagaimana dengan orang sipil yang bukan dari keluarga TNI?
“Ketika di dalam pesawat masih ada ruang kosong, itu dapat digunakan untuk angkutan umum, tapi harus gratis, dan diutamakan bagi warga tidak mampu. Itu bagian dari layanan masyarakat dari TNI. Jadi, boleh angkut warga sipil yang tidak mampu, gratis, kalau memang masih ada ruang kosong,” bebernya.
Apakah aturan itu ada tertulis? “Saya yakin, itu SOP penerbangan pesawat Hercules. Karena itu bagian dari pengabdian masyarakat TNI. Jadi, kalau ada pungutan, itu yang harus diusut,” cetus pria asal Semarang itu.