JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Kapolri Komjen Oegroseno menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan pemberlakuan jilbab bagi polwan. Penundaan tersebut dilakukan hingga ada peraturan yang lebih tegas untuk mengatur keseragaman jilbab bagi polwan.
Oegro, sapaan Oegroseno, mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Irjen Pol Anton Bahrul Alam untuk membicarakan aturan jilbab bagi polwan tersebut. Dia menjelaskan bahwa dalam koordinasi tersebut, pihaknya memilih untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan soal jilbab itu.
“Dengan Irwasum akhirnya memutuskan, oke lah ditunda dulu. Jangan sampai menggunakan jilbab jadi lebih seksi,” kata Oegro saat menghadiri HUT ke 63 Polairud di Mako Polisi Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan kemarin (2/12).
Dalam kesempatan tersebut, Oegro mengatakan bahwa pihaknya segera membentuk tim khusus terkait aturan tersebut. Dia menjelaskan bahwa tim tersebut nantinya akan bertugas mencari pedoman keseragaman penggunaan jilbab bagi polwan yang beragama Islam.
Hal tersebut dipandang perlu oleh Oegro. Dia melanjutkan bahwa sejak Kapolri Jenderal Sutarman mengeluarkan pernyataan bolehnya polwan berjilbab beberapa waktu lalu, pihaknya melihat adanya ketidakseragaman dalam penggunaan jilbab bagi polwan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita akan bikin tim bagaimana Polwan di Arab Saudi, Makkah, Pakistan, Iran, dan Iraq. Bagaimana juga di Eropa, dan Amerika. Nanti kita gabung mana yang cocok untuk Indonesia,” terang dia.
Jenderal lulusan Akpol 1978 tersebut juga berharap bahwa pemerintah tidak perlu menambah anggaran khusus untuk menjalankan kebijakan tersebut. “Kalau perlu tidak ada anggaran khusus, kasihan rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, Sutarman membenarkan pernyataan wakilnya yang menerangkan bahwa penundaan kebijakan soal jilbab tersebut bertujuan untuk menemukan keseragaman. “Artinya nggak ada masalah sebetulnya. Ini masalahnya tinggal menyeragamkan,” kata Sutarman.
Sutarman juga menjelaskan bahwa Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Oegro pada 28 November 2013 lalu yang menginstruksikan kepada Polda di seluruh Indonesia untuk menunda kebijakan tersebut, sejatinya memang telah melalui persetujuannya. “Saya yang suruh. Saya kebetulan waktu itu sedang ada di Papua,” ungkap Sutarman.
Sutarman melanjutkan bahwa aturan soal jilbab tersebut bukan menjadi sekedar aturan, namun merupakan sebuah hak asasi manusia, khususnya bagi polwan yang muslim. “Makanya kebijakan ini saya serahkan kembali. Bagi polwan silakan menyeragamkan,” ujarnya. (dod/jpnn)