23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Angie Menangis Baca Pledoi

Tak Mau Hartanya Dirampas

JAKARTA-Angelina Patricia Pingkan Sondakh berharap majelis hakim tidak merampas harta miliknya. Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat tersebut mengaku tak satu rupiah pun menerima uang suap terkait dengan tugasnya sebagai wakil rakyat.

BERSAMA ANAK: Angelina Sondakh bersama anaknya Alya (kiri)  Zahwa (kanan) sebelum menjalani sidang membacakan pledoi  Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/13).//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
BERSAMA ANAK: Angelina Sondakh bersama anaknya Alya (kiri) dan Zahwa (kanan) sebelum menjalani sidang membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/13).//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

Angie, sapaan Angelina, kemarin menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Angie menghadapi tuntutan penjara 12 tahun dan penyitaan harta senilai Rp32 miliar.

“Dalam persidangan tak terbukti satu rupiah pun saya menerima. Jadi apa yang harus saya kembalikan?” ujar Angie di depann
majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko. Saat membacakan pembelaan (pledoi), mantan Putri Indonesia tersebut tak henti menahan tangis.
Angie meminta majelis hakim cermat dalam meneliti asal usul aset yang ia miliki. Ia mencontohkan sebidang tanah di Bali yang merupakan pemberian Ibunya. Juga, rumah di Cilandak, Jakarta, yang dibeli dari hasil penjualan rumah mendiang suaminya, Adjie Massaid, di Rawamangun. Menurut dia, harta-harta tersebut diperoleh sebelum ia mengenal M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang.

“Harta itu adalah hak anak-anak yatim dari almarhum suami saya. Negara jangan merampas hak-hak anak yatim tersebut,” ujar Angie.
Di persidangan kemarin, Aaliya dan Zahwa, dua putri tiri Angie, turut memberi dukungan. Namun karena mereka masih anak-anak, majelis hakim melarang keduanya menyaksikan langsung jalannya persidangan.

M Nazaruddin adalah bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. Ia adalah pemilik Grup Permai, kelompok usaha yang mengerjakan sejumlah proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Sedangkan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa adalah Direktur Pemasaran di perusahaan tersebut. Di persidangan, Nazaruddin dan Rosa terus memojokkan dan menuding Angie menerima fee dari Grup Permai karena telah menggiring anggaran.

Angie menyebut Rosa tidak pantas menyandang predikat justice collaborator atau saksi kunci yang bekerjasama mengungkap kasus. Menurut Angie, Rosa pernah membujuknya agar meminta uang senilai Rp20 miliar kepada sejumlah nama yang ditentukan. Jika nama-nama itu memberi uang, tidak akan disebut dalam persidangan. Angie mengaku menolak bujukan Rosa.

“Yang membuat saya terkejut, nama-nama yang dia sebutkan itu tidak pernah dia ungkapkan dalam persidangan. Justice collaborator akhirnya berubah menjadi apa yang saya sebut sebagai justice calculator,” kata Angie. Ia meminta aparat penegak hukum tidak begitu saja percaya kepada pihak yang menyebut diri sebagai justice collaborator.

Angie kembali menceritakan kunjungannya kepada Rosa di Rutan Pondok Bambu, beberapa waktu setelah Rosa dipidana dalam kasus Wisma Atlet. Di sidang sebelumnya, nama yang dimaksud adalah Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Rosa memaksa Angie menggelar jumpa pers untuk menyebut nama Anas. “Mindo Rosalina begitu licik dan picik memainkan semua ini. Ada konspirasi yang nyata dan saya dijadikan kambing hitam,” kata Angie
Angie mengaku, saat menjadi koordinator kelompok kerja anggaran di Komisi X DPR adalah sosok yang lugu dan tidak mengetahui permainan anggaran. “Keluguan dan kepolosan saya telah diperdaya oleh orang dibalik topeng kebenaran,” ujarnya.

Angie menyebut tuntutan dari Jaksa KPK terlalu berat. “Itu bagaikan petir di siang bolong,” ujarnya. Ia heran mengapa hukumannya jauh lebih berat daripada yang diterima Nazaruddin dan Rosa. Padahal, Rosa jelas-jelas telah tertangkap tangan menerima suap. Sementara, menurut Angie, dirinya tidak terbukti menerima imbalan. “Apakah seorang Angelina Sondakh sudah melakukan kejahatan yang luar biasa dan hina, melampaui Nazar dan Rosa?” katanya. Di kasus Wisma Atlet, Nazaruddin hanya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Rosa hanya dipenjara 2 tahun 6 bulan. (sof/jpnn)

Tak Mau Hartanya Dirampas

JAKARTA-Angelina Patricia Pingkan Sondakh berharap majelis hakim tidak merampas harta miliknya. Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat tersebut mengaku tak satu rupiah pun menerima uang suap terkait dengan tugasnya sebagai wakil rakyat.

BERSAMA ANAK: Angelina Sondakh bersama anaknya Alya (kiri)  Zahwa (kanan) sebelum menjalani sidang membacakan pledoi  Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/13).//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
BERSAMA ANAK: Angelina Sondakh bersama anaknya Alya (kiri) dan Zahwa (kanan) sebelum menjalani sidang membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/13).//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

Angie, sapaan Angelina, kemarin menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Angie menghadapi tuntutan penjara 12 tahun dan penyitaan harta senilai Rp32 miliar.

“Dalam persidangan tak terbukti satu rupiah pun saya menerima. Jadi apa yang harus saya kembalikan?” ujar Angie di depann
majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko. Saat membacakan pembelaan (pledoi), mantan Putri Indonesia tersebut tak henti menahan tangis.
Angie meminta majelis hakim cermat dalam meneliti asal usul aset yang ia miliki. Ia mencontohkan sebidang tanah di Bali yang merupakan pemberian Ibunya. Juga, rumah di Cilandak, Jakarta, yang dibeli dari hasil penjualan rumah mendiang suaminya, Adjie Massaid, di Rawamangun. Menurut dia, harta-harta tersebut diperoleh sebelum ia mengenal M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang.

“Harta itu adalah hak anak-anak yatim dari almarhum suami saya. Negara jangan merampas hak-hak anak yatim tersebut,” ujar Angie.
Di persidangan kemarin, Aaliya dan Zahwa, dua putri tiri Angie, turut memberi dukungan. Namun karena mereka masih anak-anak, majelis hakim melarang keduanya menyaksikan langsung jalannya persidangan.

M Nazaruddin adalah bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. Ia adalah pemilik Grup Permai, kelompok usaha yang mengerjakan sejumlah proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Sedangkan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa adalah Direktur Pemasaran di perusahaan tersebut. Di persidangan, Nazaruddin dan Rosa terus memojokkan dan menuding Angie menerima fee dari Grup Permai karena telah menggiring anggaran.

Angie menyebut Rosa tidak pantas menyandang predikat justice collaborator atau saksi kunci yang bekerjasama mengungkap kasus. Menurut Angie, Rosa pernah membujuknya agar meminta uang senilai Rp20 miliar kepada sejumlah nama yang ditentukan. Jika nama-nama itu memberi uang, tidak akan disebut dalam persidangan. Angie mengaku menolak bujukan Rosa.

“Yang membuat saya terkejut, nama-nama yang dia sebutkan itu tidak pernah dia ungkapkan dalam persidangan. Justice collaborator akhirnya berubah menjadi apa yang saya sebut sebagai justice calculator,” kata Angie. Ia meminta aparat penegak hukum tidak begitu saja percaya kepada pihak yang menyebut diri sebagai justice collaborator.

Angie kembali menceritakan kunjungannya kepada Rosa di Rutan Pondok Bambu, beberapa waktu setelah Rosa dipidana dalam kasus Wisma Atlet. Di sidang sebelumnya, nama yang dimaksud adalah Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Rosa memaksa Angie menggelar jumpa pers untuk menyebut nama Anas. “Mindo Rosalina begitu licik dan picik memainkan semua ini. Ada konspirasi yang nyata dan saya dijadikan kambing hitam,” kata Angie
Angie mengaku, saat menjadi koordinator kelompok kerja anggaran di Komisi X DPR adalah sosok yang lugu dan tidak mengetahui permainan anggaran. “Keluguan dan kepolosan saya telah diperdaya oleh orang dibalik topeng kebenaran,” ujarnya.

Angie menyebut tuntutan dari Jaksa KPK terlalu berat. “Itu bagaikan petir di siang bolong,” ujarnya. Ia heran mengapa hukumannya jauh lebih berat daripada yang diterima Nazaruddin dan Rosa. Padahal, Rosa jelas-jelas telah tertangkap tangan menerima suap. Sementara, menurut Angie, dirinya tidak terbukti menerima imbalan. “Apakah seorang Angelina Sondakh sudah melakukan kejahatan yang luar biasa dan hina, melampaui Nazar dan Rosa?” katanya. Di kasus Wisma Atlet, Nazaruddin hanya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Rosa hanya dipenjara 2 tahun 6 bulan. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/