31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Chairuman Harahap Bantah Nikmati Uang E-KTP

Chairuman Harahap

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap membantah dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dia pun membantah menerima aliran dana seperti yang dituduhkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. “Tidak. Itu pemeriksaan yang lalu,” kata Chairuman usai diperiksa KPK, Jumat (3/2).

Politikus Golkar itu juga membantah dalam pemeriksaan ini dia mengembalikan uang.  Chairuman mengaku hanya diperiksa soal prosedur anggaran pryek e-KTP. Sebelumnya, lelaki kelahiran 10 Oktober 1947 di Gunung Tua, Padang Lawas Utara Sumatera Utara itu, juga membantah dengan keras tuduhan Nazaruddin yang menyebutkan bahwa dirinya ikut menikmati uang haram hasil korupsi proyek e-KTP.

“Ya buktikan saja (saya terlibat). Itu kan kata dia (Nazaruddin). Saya kenal juga engga,” kata Chairuman usai diperiksa KPK pada Selasa 11 Oktober 2016.

Pada 10 Oktober 2016 lalu, komisi antirasuah memanggil Anggota DPR periode 2009-2014 tersebut, untuk berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu di Kementerian Dalam Negeri pada 2012.

Saat itu, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hendak diperiksa. “Yang bersangkutan (Chairuman Harahap) akan diperiksa untuk tersangka IR (Irman)” katanya. Irman adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Akom Hadir, Yasonna Mangkir

Jumat kemarin,  pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional oleh KPK ini, memanggil beberapa pejabat dan mantan pejabat negara seperti Anggota DPR Ade Komarudin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Namun, nama terakhir tidak hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, menteri yang akrab dipanggil Yasonna itu tidak hadir dengan alasan surat panggilan dari KPK baru diterima satu hari lalu (2/2). “Kami akan jadwalkan ulang,” katanya kemarin (3/2).

Sedangkan Ade Komarudin menjalani pemeriksaan sesuai jadwal. Febri menjelaskan, legislator yang akrab dipanggil Akom itu diperiksa guna mendalami dugaan aliran dana kepada anggota DPR.

Dalam kasus dengan kerugian keuangaan negara mencapai Rp2,3 triliun itu, KPK sudah menyatakan bakal menetapkan tersangka baru. Namun, sampai saat ini belum ada nama lain selain Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Sugiharto dan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Irman.

Berdasar pantauan Jawa Pos, Akom keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.00. Anggota DPR yang sempat menduduki kursi ketua DPR itu mengakui, dirinya diperiksa KPK sejak pukul 10.00. Selama kurang lebih empat jam di dalam gedung KPK, Akom ditanyai penyidik lembaga antirasuah tersebut. Dia menjelaskan, sebagai warga negara dan anggota DPR yang kala itu mengisi salah satu kursi di komisi XI, dia dimintai keterangan soal pengadaan e-KTP.

Dengan tegas Akom mengungkapkan, dirinya sudah menjelaskan semua yang dia tahu soal pengadaan e-KTP tersbut. “Hanya sedikit,” ucap dia. Anggota DPR yang juga pernah dipercaya menjadi sekretaris fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyatakan, dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK sebaik mungkin.

Setiap pertanyaan yang diajukan kepada dirinya, dia jawab apa adanya. “Bentuk dukungan saya kepada KPK,” katanya.

Namun demikian, dia irit bicara begitu ditanya soal aliran dana yang diduga turut dinikmati oleh anggota DPR dalam kasus korupsi tersebut. “Kalau yang begitu saya tidak tahu,” ucap Akom.

Meski turut mengetahui pengadaan e-KTP di Kemendagri itu, dia membantah terlibat dalam perkara korupsi yang ditangani KPK sejak 2012 itu. Dia memastikan, dirinya tidak tahu soal aliran dana kepada anggota DPR juga sama sekali tidak merasakan. (boy/syn/jpg/yaa)

 

 

Chairuman Harahap

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap membantah dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dia pun membantah menerima aliran dana seperti yang dituduhkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. “Tidak. Itu pemeriksaan yang lalu,” kata Chairuman usai diperiksa KPK, Jumat (3/2).

Politikus Golkar itu juga membantah dalam pemeriksaan ini dia mengembalikan uang.  Chairuman mengaku hanya diperiksa soal prosedur anggaran pryek e-KTP. Sebelumnya, lelaki kelahiran 10 Oktober 1947 di Gunung Tua, Padang Lawas Utara Sumatera Utara itu, juga membantah dengan keras tuduhan Nazaruddin yang menyebutkan bahwa dirinya ikut menikmati uang haram hasil korupsi proyek e-KTP.

“Ya buktikan saja (saya terlibat). Itu kan kata dia (Nazaruddin). Saya kenal juga engga,” kata Chairuman usai diperiksa KPK pada Selasa 11 Oktober 2016.

Pada 10 Oktober 2016 lalu, komisi antirasuah memanggil Anggota DPR periode 2009-2014 tersebut, untuk berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu di Kementerian Dalam Negeri pada 2012.

Saat itu, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hendak diperiksa. “Yang bersangkutan (Chairuman Harahap) akan diperiksa untuk tersangka IR (Irman)” katanya. Irman adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Akom Hadir, Yasonna Mangkir

Jumat kemarin,  pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional oleh KPK ini, memanggil beberapa pejabat dan mantan pejabat negara seperti Anggota DPR Ade Komarudin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Namun, nama terakhir tidak hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, menteri yang akrab dipanggil Yasonna itu tidak hadir dengan alasan surat panggilan dari KPK baru diterima satu hari lalu (2/2). “Kami akan jadwalkan ulang,” katanya kemarin (3/2).

Sedangkan Ade Komarudin menjalani pemeriksaan sesuai jadwal. Febri menjelaskan, legislator yang akrab dipanggil Akom itu diperiksa guna mendalami dugaan aliran dana kepada anggota DPR.

Dalam kasus dengan kerugian keuangaan negara mencapai Rp2,3 triliun itu, KPK sudah menyatakan bakal menetapkan tersangka baru. Namun, sampai saat ini belum ada nama lain selain Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Sugiharto dan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Irman.

Berdasar pantauan Jawa Pos, Akom keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.00. Anggota DPR yang sempat menduduki kursi ketua DPR itu mengakui, dirinya diperiksa KPK sejak pukul 10.00. Selama kurang lebih empat jam di dalam gedung KPK, Akom ditanyai penyidik lembaga antirasuah tersebut. Dia menjelaskan, sebagai warga negara dan anggota DPR yang kala itu mengisi salah satu kursi di komisi XI, dia dimintai keterangan soal pengadaan e-KTP.

Dengan tegas Akom mengungkapkan, dirinya sudah menjelaskan semua yang dia tahu soal pengadaan e-KTP tersbut. “Hanya sedikit,” ucap dia. Anggota DPR yang juga pernah dipercaya menjadi sekretaris fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyatakan, dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK sebaik mungkin.

Setiap pertanyaan yang diajukan kepada dirinya, dia jawab apa adanya. “Bentuk dukungan saya kepada KPK,” katanya.

Namun demikian, dia irit bicara begitu ditanya soal aliran dana yang diduga turut dinikmati oleh anggota DPR dalam kasus korupsi tersebut. “Kalau yang begitu saya tidak tahu,” ucap Akom.

Meski turut mengetahui pengadaan e-KTP di Kemendagri itu, dia membantah terlibat dalam perkara korupsi yang ditangani KPK sejak 2012 itu. Dia memastikan, dirinya tidak tahu soal aliran dana kepada anggota DPR juga sama sekali tidak merasakan. (boy/syn/jpg/yaa)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/