24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Sidang Dahlan: Jaksa Jadikan Makelar Tanah Sumber Data

Dalam daftar syarat tersebu, pria yang tinggal di Jalan Stadion Tulungagung itu menyebut ada surat keterangan tentang persetujuan DPRD Jatim dan gubernur Jatim. Tapi, dalam poin 12 BAP, Turkan menyatakan bahwa pelepasan tanah itu tidak dilandasi persetujuan DPRD.

Agus, pengacara Dahlan, menemukan ketidaksinkronan keterangan saksi. Di satu sisi disebutkan adanya surat persetujuan DPRD. Dalam poin lain, dia menyatakan persetujuan itu tidak ada. ’’Ini pendapat Saudara atau bukan?’’ tanya Agus.

Setelah dicecar, Turkan akhirnya mengakui bahwa jawaban itu diberikan setelah jaksa mengarahkan jawaban dengan menunjukkan Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pembentukan PT PWU Jatim. Dalam pasal 14 disebutkan, pelepasan aset dapat dilakukan setelah ada persetujuan DPRD Jatim. ’’Ini pendapat saya sendiri. Saya ditunjukkan pasal saja (oleh jaksa, Red),’’ ungkapnya.

Agus mempertanyakan keterangan saksi yang ternyata mengungkapkan pendapat sendiri. ’’Kalau pendapat pribadi, bukan pembuktian. Dia bukan saksi fakta,’’ tegasnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa ada keterangan Turkan yang tidak dimasukkan dalam BAP. Turkan menyatakan, dalam penyidikan, dirinya sempat ditanya soal izin pelepasan tanah tersebut. Kepada penyidik, dia menjelaskan bahwa ada surat dari DPRD Jatim yang menyatakan pelepasan aset PT PWU diproses berdasar Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun, keterangan itu tidak dimuat dalam BAP. Meski begitu, keterangan tersebut akhirnya dia ungkapkan dalam sidang.

Turkan menegaskan, peralihan hak atas tanah bekas pabrik keramik itu juga sudah memenuhi syarat. Karena itulah, permohonan peralihan hak tersebut disetujui BPN.

Kehadiran saksi Turkan itu juga semakin menyingkap kejanggalan penyidikan. Misalnya, ada hasil RUPS 23 Mei 2002 tentang pelepasan tanah yang tidak dilampirkan dalam proses pelepasan. Tetapi, akta itu disebutkan dalam lampiran jual beli.

Sementara itu, dalam sidang juga terungkap bahwa PT Keramik Tulungagung memiliki utang Rp 1 miliar ke Bank Pembangunan Daerah sejak 1994. Utang tersebut belum bisa dibayar hingga 2003. Jika utang itu tidak segera dilunasi, pabrik tersebut akan dilelang dan harganya jatuh.

Agus menyatakan, adanya surat pembebanan utang dengan rentang waktu sembilan tahun itu menunjukkan bahwa PT Keramik berkondisi tidak sehat. Karena PT Keramik tidak mampu membayar utang, bank berencana melelangnya. ’’Daripada dilelang bank dengan nilai yang jatuh, PT PWU mengambil terobosan dengan mengalihkan haknya,’’ ucap Agus.

Dalam sidang, jaksa Trimo sempat memaksa saksi Turkan untuk memberikan jawaban sesuai dengan keinginannya. Kepada saksi, dia bertanya apakah harga penjualan tanah lebih rendah atau lebih tinggi dari NJOP. Turkan menjawab dengan terang bahwa harganya bergantung kesepakatan pihak penjual dan pembeli.

Meski sudah mendapat jawaban terang, Trimo masih mengajukan pertanyaan yang sama dengan intonasi yang memaksa. ’’Bukan itu yang saya tanya. Normalnya, masyarakat membeli tanah harganya di bawah atau di atas NJOP?’’ ucap Trimo. Turkan pun memberikan jawaban yang sama ’’Tergantung kesepakatan para pihak.’’

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendapatan Tulungagung Sugiono menuturkan, kondisi tanah tidak memengaruhi NJOP, tapi memengaruhi harga jual. Misalnya, tanah tersebut diagunkan atau ditempati karyawan, hal itu berpengaruh pada harga jual. ’’Kalau NJOP, untuk menentukan besaran pajak,’’ jelasnya.

Setelah sidang, Agus menyimpulkan, saksi yang dihadirkan jaksa bukan terkualifikasi saksi fakta. Mereka bukan orang yang menyaksikan, mendengar, dan mengalami proses terjadinya peralihan hak. Karena itulah, jawaban mereka hanya berdasar dokumen.

’’Ada upaya dari jaksa bahwa dakwaan benar adanya. Tapi, hampir semua saksi tidak ada yang membuktikan Pak Dahlan melakukan perbuatan melanggar hukum. Sampai dengan hari ini. Anda lihat sendiri, kan?’’ ujarnya.

Dalam daftar syarat tersebu, pria yang tinggal di Jalan Stadion Tulungagung itu menyebut ada surat keterangan tentang persetujuan DPRD Jatim dan gubernur Jatim. Tapi, dalam poin 12 BAP, Turkan menyatakan bahwa pelepasan tanah itu tidak dilandasi persetujuan DPRD.

Agus, pengacara Dahlan, menemukan ketidaksinkronan keterangan saksi. Di satu sisi disebutkan adanya surat persetujuan DPRD. Dalam poin lain, dia menyatakan persetujuan itu tidak ada. ’’Ini pendapat Saudara atau bukan?’’ tanya Agus.

Setelah dicecar, Turkan akhirnya mengakui bahwa jawaban itu diberikan setelah jaksa mengarahkan jawaban dengan menunjukkan Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pembentukan PT PWU Jatim. Dalam pasal 14 disebutkan, pelepasan aset dapat dilakukan setelah ada persetujuan DPRD Jatim. ’’Ini pendapat saya sendiri. Saya ditunjukkan pasal saja (oleh jaksa, Red),’’ ungkapnya.

Agus mempertanyakan keterangan saksi yang ternyata mengungkapkan pendapat sendiri. ’’Kalau pendapat pribadi, bukan pembuktian. Dia bukan saksi fakta,’’ tegasnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa ada keterangan Turkan yang tidak dimasukkan dalam BAP. Turkan menyatakan, dalam penyidikan, dirinya sempat ditanya soal izin pelepasan tanah tersebut. Kepada penyidik, dia menjelaskan bahwa ada surat dari DPRD Jatim yang menyatakan pelepasan aset PT PWU diproses berdasar Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun, keterangan itu tidak dimuat dalam BAP. Meski begitu, keterangan tersebut akhirnya dia ungkapkan dalam sidang.

Turkan menegaskan, peralihan hak atas tanah bekas pabrik keramik itu juga sudah memenuhi syarat. Karena itulah, permohonan peralihan hak tersebut disetujui BPN.

Kehadiran saksi Turkan itu juga semakin menyingkap kejanggalan penyidikan. Misalnya, ada hasil RUPS 23 Mei 2002 tentang pelepasan tanah yang tidak dilampirkan dalam proses pelepasan. Tetapi, akta itu disebutkan dalam lampiran jual beli.

Sementara itu, dalam sidang juga terungkap bahwa PT Keramik Tulungagung memiliki utang Rp 1 miliar ke Bank Pembangunan Daerah sejak 1994. Utang tersebut belum bisa dibayar hingga 2003. Jika utang itu tidak segera dilunasi, pabrik tersebut akan dilelang dan harganya jatuh.

Agus menyatakan, adanya surat pembebanan utang dengan rentang waktu sembilan tahun itu menunjukkan bahwa PT Keramik berkondisi tidak sehat. Karena PT Keramik tidak mampu membayar utang, bank berencana melelangnya. ’’Daripada dilelang bank dengan nilai yang jatuh, PT PWU mengambil terobosan dengan mengalihkan haknya,’’ ucap Agus.

Dalam sidang, jaksa Trimo sempat memaksa saksi Turkan untuk memberikan jawaban sesuai dengan keinginannya. Kepada saksi, dia bertanya apakah harga penjualan tanah lebih rendah atau lebih tinggi dari NJOP. Turkan menjawab dengan terang bahwa harganya bergantung kesepakatan pihak penjual dan pembeli.

Meski sudah mendapat jawaban terang, Trimo masih mengajukan pertanyaan yang sama dengan intonasi yang memaksa. ’’Bukan itu yang saya tanya. Normalnya, masyarakat membeli tanah harganya di bawah atau di atas NJOP?’’ ucap Trimo. Turkan pun memberikan jawaban yang sama ’’Tergantung kesepakatan para pihak.’’

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendapatan Tulungagung Sugiono menuturkan, kondisi tanah tidak memengaruhi NJOP, tapi memengaruhi harga jual. Misalnya, tanah tersebut diagunkan atau ditempati karyawan, hal itu berpengaruh pada harga jual. ’’Kalau NJOP, untuk menentukan besaran pajak,’’ jelasnya.

Setelah sidang, Agus menyimpulkan, saksi yang dihadirkan jaksa bukan terkualifikasi saksi fakta. Mereka bukan orang yang menyaksikan, mendengar, dan mengalami proses terjadinya peralihan hak. Karena itulah, jawaban mereka hanya berdasar dokumen.

’’Ada upaya dari jaksa bahwa dakwaan benar adanya. Tapi, hampir semua saksi tidak ada yang membuktikan Pak Dahlan melakukan perbuatan melanggar hukum. Sampai dengan hari ini. Anda lihat sendiri, kan?’’ ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/