31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Jamaah Indonesia Tak Berangkat Tahun Ini, Dana Haji Bisa Diambil

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lobi-lobi yang dilakukan pemerintah Indonesia agar jamaah Indonesia dapat berangkat haji tahun ini, tak berbuah hasil. Pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan Indonesia kembali tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Bagi jamaah yang sudah melunasi atau menyetorkan biaya haji, bisa mengambilnya kembali.

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama.

PEMERINTAH menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal ini menjadi pertanda, Indonesia resmi tidak menyelenggarakan Ibadah Haji 2021.

“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan KMA Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,” kata Menag, Yaqut dalam telekonferensi pers, Kamis (3/6).

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021,” sambung Menag.

Di dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji. Diantaranya, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya, yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jamaah haji.

Selanjutnya, setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke-5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan, menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah memutuskan membatalkan penyelenggaraan Ibadah Haji 2021. “Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” jelasnya.

Yaqut juga menjelaskan soal dana haji usai pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Menurut Yaqut, ada dua pilihan yang bisa diambil para calon jamaah haji, baik reguler maupun khusus, terkait setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Kedua opsi itu adalah, calon jamaah haji bisa meminta kembali Bipih atau memilih Bipih untuk disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman,” ujar Yaqut.

Yaqut menyampaikan agar para jamaah tidak perlu khawatir terkait dana Bipih. Dia menyebut dana tersebut dikelola BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan. Dia juga menjamin jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, Kemenag menyiapkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Selain Siskohat, disiapkan juga posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” ujar Yaqut.

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyampaikan, ada faktor besar mengapa Indonesia belum diizinkan ke Arab Saudi. “Pandemi yang masih sangat tinggi menjadi pertimbangan khusus pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah,” kata Yandri.

Selain masih di-suspend dalam daftar penerbangan internasional Arab Saudi, kejelasan soal kuota juga tidak kunjung disampaikan. Adapun, Saudi membuka kuota 60 ribu jamaah haji, dengan rincian 15 ribu lokal dan 45 ribu luar negeri. “Termasuk kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia,” tutur dia.

Kata dia, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas keputusan yang disampaikan pemerintah dengan membatalkan ibadah haji 2021. “Yang paling penting adalah keselamatan calon jamaah haji,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag). “Kita apresiasi Menag untuk pembatalan haji tahun ini dalam rangka mengutamakan keselamatan jiwa calon jamaah haji sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang berbahaya karena klaster virus ini terus berkembang,” terangnya.

Mengingat virus Covid-19 sudah bermutasi, seperti yang ada di India dan sudah menyebar ke berbagai penjuru dunia. Keputusan yang diambil merupakan suatu langkah yang bijak. Untuk itu, MUI menyampaikan tentang dana setoran jamaah haji dan waiting list untuk tidak digunakan. Begitu juga dengan pengembalian dana jamaah agar tidak dipersulit.

“Sesungguhnya ini merupakan kewajiban yang harus kita kembalikan pembiayaannya begitu juga kaitannya dengan daftar tunggu di mana peserta jamaah haji yang dananya di tasyarufkan untuk diinvestasikan kan untuk masa-masa lahat nanti kewenangan BPKH menjawab itu untuk kaitannya untuk maslahat,” ujarnya.

Jamaah Diminta Bersabar

Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Syahrul Wirda mengatakan, berdasarkan penundaan tersebut, ia meminta kepada calon jamaah haji Sumatera Utara untuk bersabar. Ia yakin, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan pemerintah terhadap kondisi di Arab Saudi. “Jadi apapun yang telah diumumkan Menteri Agama itulah dia. Dan masyarakat kita harus bersabar memang ketentuannya seperti itu,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (3/6).

Jauh sebelumnya, kata Wirda, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada calon jamaah haji, bahwa pemerintah sedang menunggu kepastian keberangkatan dari pemerintah Arab Saudi. “Apapun keputusannya akan kita tunggu, dan jamaah tidak boleh berfikir sejauh itu. Yang jelas kalau ada yang diberangkatkan kita sudah siap. Itulah sebagian yang sudah di vaksin itu,” jelasnya.

Dengan kembali ditundanya pengiriman jamaah haji, lanjutnya, otomatis jamaah haji yang tertunda tahun 2020 menjadi perioritas keberangkatan haji tahun depan. “Tetap skala prioritas itu untuk haji 2020. Kita lihatlah semoga 2022 sudah normal lagi dengan kuota yang sama,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Medan, Ilyas Halim ikut mengomentari mengenai keputusan pemerintah yang kembali menunda pengiriman jamaah haji tahun 2021. Ia meminta kepada pemerintah agar serius dalam menangani masalah haji. “Jadi artinya, terlampau lama pemerintah itu memberikan statemannya kepada para jamah. Karena jamaah ini udah pada stres kan sebetulnya,” katanya.

Sebab kata Ilyas, jika tidak ada jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan, juga tidak baik bagi jamaah. “Karna memang salah satu syarat haji itu istithaah. Artinya sanggup kesehatan dan aman di perjalanan. Haji itukan membutuhkan tenaga, pemikiran dan dan dana yang tidak sedikit,” pungkasnya. (jpc/kps/cnn/man)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lobi-lobi yang dilakukan pemerintah Indonesia agar jamaah Indonesia dapat berangkat haji tahun ini, tak berbuah hasil. Pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan Indonesia kembali tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Bagi jamaah yang sudah melunasi atau menyetorkan biaya haji, bisa mengambilnya kembali.

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama.

PEMERINTAH menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal ini menjadi pertanda, Indonesia resmi tidak menyelenggarakan Ibadah Haji 2021.

“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan KMA Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,” kata Menag, Yaqut dalam telekonferensi pers, Kamis (3/6).

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021,” sambung Menag.

Di dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji. Diantaranya, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya, yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jamaah haji.

Selanjutnya, setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke-5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan, menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah memutuskan membatalkan penyelenggaraan Ibadah Haji 2021. “Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” jelasnya.

Yaqut juga menjelaskan soal dana haji usai pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Menurut Yaqut, ada dua pilihan yang bisa diambil para calon jamaah haji, baik reguler maupun khusus, terkait setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Kedua opsi itu adalah, calon jamaah haji bisa meminta kembali Bipih atau memilih Bipih untuk disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman,” ujar Yaqut.

Yaqut menyampaikan agar para jamaah tidak perlu khawatir terkait dana Bipih. Dia menyebut dana tersebut dikelola BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan. Dia juga menjamin jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, Kemenag menyiapkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Selain Siskohat, disiapkan juga posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” ujar Yaqut.

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyampaikan, ada faktor besar mengapa Indonesia belum diizinkan ke Arab Saudi. “Pandemi yang masih sangat tinggi menjadi pertimbangan khusus pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah,” kata Yandri.

Selain masih di-suspend dalam daftar penerbangan internasional Arab Saudi, kejelasan soal kuota juga tidak kunjung disampaikan. Adapun, Saudi membuka kuota 60 ribu jamaah haji, dengan rincian 15 ribu lokal dan 45 ribu luar negeri. “Termasuk kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia,” tutur dia.

Kata dia, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas keputusan yang disampaikan pemerintah dengan membatalkan ibadah haji 2021. “Yang paling penting adalah keselamatan calon jamaah haji,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag). “Kita apresiasi Menag untuk pembatalan haji tahun ini dalam rangka mengutamakan keselamatan jiwa calon jamaah haji sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang berbahaya karena klaster virus ini terus berkembang,” terangnya.

Mengingat virus Covid-19 sudah bermutasi, seperti yang ada di India dan sudah menyebar ke berbagai penjuru dunia. Keputusan yang diambil merupakan suatu langkah yang bijak. Untuk itu, MUI menyampaikan tentang dana setoran jamaah haji dan waiting list untuk tidak digunakan. Begitu juga dengan pengembalian dana jamaah agar tidak dipersulit.

“Sesungguhnya ini merupakan kewajiban yang harus kita kembalikan pembiayaannya begitu juga kaitannya dengan daftar tunggu di mana peserta jamaah haji yang dananya di tasyarufkan untuk diinvestasikan kan untuk masa-masa lahat nanti kewenangan BPKH menjawab itu untuk kaitannya untuk maslahat,” ujarnya.

Jamaah Diminta Bersabar

Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Syahrul Wirda mengatakan, berdasarkan penundaan tersebut, ia meminta kepada calon jamaah haji Sumatera Utara untuk bersabar. Ia yakin, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan pemerintah terhadap kondisi di Arab Saudi. “Jadi apapun yang telah diumumkan Menteri Agama itulah dia. Dan masyarakat kita harus bersabar memang ketentuannya seperti itu,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (3/6).

Jauh sebelumnya, kata Wirda, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada calon jamaah haji, bahwa pemerintah sedang menunggu kepastian keberangkatan dari pemerintah Arab Saudi. “Apapun keputusannya akan kita tunggu, dan jamaah tidak boleh berfikir sejauh itu. Yang jelas kalau ada yang diberangkatkan kita sudah siap. Itulah sebagian yang sudah di vaksin itu,” jelasnya.

Dengan kembali ditundanya pengiriman jamaah haji, lanjutnya, otomatis jamaah haji yang tertunda tahun 2020 menjadi perioritas keberangkatan haji tahun depan. “Tetap skala prioritas itu untuk haji 2020. Kita lihatlah semoga 2022 sudah normal lagi dengan kuota yang sama,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Medan, Ilyas Halim ikut mengomentari mengenai keputusan pemerintah yang kembali menunda pengiriman jamaah haji tahun 2021. Ia meminta kepada pemerintah agar serius dalam menangani masalah haji. “Jadi artinya, terlampau lama pemerintah itu memberikan statemannya kepada para jamah. Karena jamaah ini udah pada stres kan sebetulnya,” katanya.

Sebab kata Ilyas, jika tidak ada jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan, juga tidak baik bagi jamaah. “Karna memang salah satu syarat haji itu istithaah. Artinya sanggup kesehatan dan aman di perjalanan. Haji itukan membutuhkan tenaga, pemikiran dan dan dana yang tidak sedikit,” pungkasnya. (jpc/kps/cnn/man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/