26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

PLN Pusat Dorong Proses Hukum

Pencurian Arus Listrik di Rumah Rudi Hartono Bangun

DPP Demokrat Sarankan Damai

JAKARTA- Kantor Pusat PT PLN (Persero) mendukung langkah Manager PT PLN (Persero) Cabang Medan, Wahyu Bintoro, yang telah melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Hartono Bangun ke Polda Sumut atas dugaan pencurian arus listrik. Sementara, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) berharap, perkara ini bisa diselesaikan di luar proses hukum, alias damai saja.

Manager Senior Komunikasi Korporat PLN Pusat, Bambang Dwiyanto, mengatakan, persoalan seperti itu cukup diselesaikan di tingkat Kantor Wilayah PLN di Sumut saja. PLN Pusat, lanjutnyan

hanya mendorong agar proses hukum tetap berjalan. “Siapa pun yang terbukti mencuri, harus diberi sanksi. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas Bambang Dwiyanto kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (19/9).

Menurutnya, jika petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sudah menyatakan telah terjadi indikasi pencurian arus listrik, maka yang bersangkutan harus diperiksa oleh aparat hukum. “Karena tugas P2TL memang mengecek dan memeriksa penggunaan listrik,” terang Bambang.

Dia menegaskan, meski ada proses hukum, tapi Hartono harus tetap membayar tagihan penggunaan listrik. “Karena selain pidana, ini menyangkut perdata. Harus ada tagihan susulan, karena ini ada hubungan perdata antara PLN dengan pelanggan,” terangnya.

Terkait dengan langkah Hartono Bangun yang justru melaporkan petugas P2TL ke polisi, Bambang menyatakan, hal itu haknya pelanggan. “Itu lebih baik, nanti biar pengadilan yang membuktikan,” kata Bambang.

Terpisah, pentolan DPP Partai Demokrat, Soetan Batoegana menyesalkan sikap Hartono, yang merupakan politisi Demokrat. Tidak semestinya elit partai melanggar hukum. Karenanya, DPP tidak akan melindungi Hartono. “Kita harus berpihak kepada yang benar. Yang namanya mencuri, mencuri apa pun, itu perbuatan salah, kecuali mencuri hati,” tegas Soetan.

Hanya saja, dia berharap agar perkara ini diselesaikan dengan cara damai, tanpa harus melalui proses persidangan. “Lebih bagus dimusyawarahkan dulu. Kalau ada yang dirugikan, ya didenda saja. Itu lebih baik,” terang anggota DPR asal Sumut itu.

Soetan juga mengimbau PLN agar tidak serta merta bersikap keras. “Kalau ada yang salah, ya kasih dulu, peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga. pelan-pelan saja. Itu namanya kebijakan persuasif,” harapnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Chaidir Ritonga juga menyesalkan sikap Rudi Hartono Bangun. “Saya kira perlu pembuktian. Kalau terbukti, tentu itu tidak patut. Semua pihak sama di mata hukum. Saya percaya, Ketua DPRD Langkat akan bersikap kooperatif, jika ini dikomunikasikan dengan baik,” ungkapnya.

Tetapi apa pun kejadiannya, Chaidir meminta PLN bertindak arif dan bijaksana dengan menempuh upaya persuasif.
Anggota DPRD Sumut lainnya dari Fraksi PDS DPRD Sumut, Marasal Hutasoit, mendukung upaya hukum dari PT PLN. “PLN juga harus bersikap tegas dan menempuh jalur hukum. Jangan takut karena yang melakukan (pelanggaran, Red) itu punya jabatan. Pencurian ini membuat banyak warga antre untuk memiliki layanan arus listrik di rumah mereka. PLN harus memikirkan dampak pencurian-pencurian itu kepada rakyat,” tandasnya.

Sedangkan itu, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang berasal dari Partai Demokrat, dan notabene orangtua Rudi Hartono Bangun, kembali tutup mulut. Upaya konfirmasi Sumut Pos dengan cara menelepon dan mengirim pesan singkat atau SMS ke ponsel Saleh Bangun, tidak pernah ditanggapi. Upaya untuk bertemu langsung di kantornya di DPRD Sumut, gagal karena Saleh tidak berada di tempat. Seorang stafnya mengatakan, Saleh Bangun baru masuk kantor Senin (26/9) mendatang. Staf Saleh Bangun lainnya menyatakan, yang bersangkutan sedang umroh di Mekkah.
Begitu pula sikap yang ditunjukkan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Sumut HT Milwan, yang tidak bersedia menjawab telepon dan sms mempertanyakan sikapnya terhadap Rudi Bangun yang merupakan salah seorang kadernya tersebut.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Nurhasanah SSos yang ditemui Sumut Pos di ruangan Fraksi Demokrat Sumut, lantai IV Kantor DPRD Sumut Jalan Diponegoro Medan juga enggan berkomentar. “Nggak mungkinlah saya berkomentar. No comment ya,” jawabnya singkat lalu meninggalkan Sumut Pos.

Direktur Layanan Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi, menyesalkan sikap Rudi Hartono Bangun. Ditegaskannya, seorang wakil rakyat yang paham hukum dan aturan, layak diberi sanksi tegas dan lebih berat dari warga biasa.

Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Sampai kemarin, pihak PLN cabang Medan masih melakukan negosiasi kepada Ketua DPRD Binjai, Rudi Hartono. “Yang jelas, pihak PLN cabang Medan sampai saat ini masih lakukan negosiasi,” bilang Dra Rosna Lubis, Humas PLN cabang Medan kepada Sumut Pos di ruang kerjanya di Jalan Listrik Medan, kemarin.

Terkait tuntutan balik Rudi Hartono karena tidak terima dikunjungi petugas P2TL, Rosna Lubis memastikan pihaknya juga sudah membuat pengaduan ke Poldasu. “Yang jelas, pihak PLN cabang Medan telah melapor 14 September 2011. Kalau Anda pengen tahun (nomor laporan polisinya, Red), tanya saja ke pihak Poldasu,” bilang Rosna.
Saat ini, pihak PLN cabang Medan hanya menunggu proses hokum dari pihak berwajib. “Itu sudah  urusan pihak berwajib untuk memproses kasus pelanggaran KWH terhadap saudara Hartono Bangun,” kata Rosna Lubis.

DPRD Langkat Bungkam

Sedangkan beberapa legislator di Langkat yang bertemu langsung maupun dimintai tanggapan melalui layanan pesan singkat (SMS), memilih bungkam, tak mau berkomentar terkait masalah pencurian arus listrik yang menimpa Rudi Hartono Bangun.

Wakil Ketua DPRD Kab Langkat, Abd Khair, berdalih kurang etis membicarakan pencurian yang melibatkan ketua lembaga wakil rakyat Langkat itu. “Wah gak enaklah, gak etis membicarakan itu apalagi menaggapinya,” ujar politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, kemarin.

Pun halnya dengan Ketua Fraksi Golkar, M Syahrul SSos, yang enggan berkomentar karena sedang disibukkan agenda pekerjaan.

Efendi dari PAN serta M Nurul Azhar Lubis selaku Ketua DPC PPP saat dimintai tanggapan melalui SMS juga tak menyahuti atau membalas.

Sedangkan  mantan anggota DPRD Kota Medan, Drs H Putrama Al Hairi mengaku kecewa dengan sikap Rudi Hartono Bangun. Putrama berharap Rudi bersikap jantan dengan meminta maaf kepada konstituennya. “Kalau pemberitaan di Harian Sumut Pos ini benar, tidak bisa tidak, Rudi harus bersikap kesatria. Meminta maaf bukan lah hal yang memalukan,” ketusnya.

Tindakan melaporkan empat pegawai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tambahnya, justru membenarkan pelanggaran yang ditujukan kepada Rudi. “Tidak perlu marah kalau tidak salah. Tapi dampak psikologis, kalau salah pasti marah. Apalagi orang yang punya kekuasaan. Ya pasti anggar kekuasaan,” ucap Putrama.

Putrama yang kini aktif dalam kegiatan kemanusiaan pun mengimbau masyarakat tidak meniru perbuatan Rudi Hartono Bangun. Melainkan turut menjaga penggunaan listrik untuk kepentingan bersama. Dengan demikian masyarakat tidak mengalami pemadaman listrik lagi.

Dirinya juga memuji PT PLN (Persero) Medan yang melanjutkan kasus pencurian listrik oleh Rudi Hartono Bangun ini ke ranah hukum. Hal itu sekaligus pendidikan bagi masyarakat bagaimana setiap orang sama di mata hukum. “Ini moment yang baik bagi PLN setelah selalu dikritik karena pemadaman yang sering terjadi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, dugaan pencurian arus listrik yang terjadi di rumah pribadi Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, berbuntut panjang. Meskipun Rudi Hartono Bangun melaporkan pegawai P2TL Medan yang memeriksa listrik di rumah kader Partai Demokrat tersebut ke Mapoltabes Medan, tapi tak membuat PLN gentar. Bahkan, PLN akan membongkar rampung jaringan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun.

“PLN tidak takut menghadapi konsumen yang melanggar hukum,  kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk kepada Rudi  Hartono Bangun yang telah melakukan pencurian listrik. Kami akan membawa aparat hukum juga, mulai dari polisi, jaksa, TNI untuk membongkar rampung listrik di kediamanannya,” ujar Manager PT PLN (Persero) Cabang Medan, Wahyu Bintoro. (sam/ ari/mag-7/mag-4/omi/jul)

Pencurian Arus Listrik di Rumah Rudi Hartono Bangun

DPP Demokrat Sarankan Damai

JAKARTA- Kantor Pusat PT PLN (Persero) mendukung langkah Manager PT PLN (Persero) Cabang Medan, Wahyu Bintoro, yang telah melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Hartono Bangun ke Polda Sumut atas dugaan pencurian arus listrik. Sementara, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) berharap, perkara ini bisa diselesaikan di luar proses hukum, alias damai saja.

Manager Senior Komunikasi Korporat PLN Pusat, Bambang Dwiyanto, mengatakan, persoalan seperti itu cukup diselesaikan di tingkat Kantor Wilayah PLN di Sumut saja. PLN Pusat, lanjutnyan

hanya mendorong agar proses hukum tetap berjalan. “Siapa pun yang terbukti mencuri, harus diberi sanksi. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas Bambang Dwiyanto kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (19/9).

Menurutnya, jika petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sudah menyatakan telah terjadi indikasi pencurian arus listrik, maka yang bersangkutan harus diperiksa oleh aparat hukum. “Karena tugas P2TL memang mengecek dan memeriksa penggunaan listrik,” terang Bambang.

Dia menegaskan, meski ada proses hukum, tapi Hartono harus tetap membayar tagihan penggunaan listrik. “Karena selain pidana, ini menyangkut perdata. Harus ada tagihan susulan, karena ini ada hubungan perdata antara PLN dengan pelanggan,” terangnya.

Terkait dengan langkah Hartono Bangun yang justru melaporkan petugas P2TL ke polisi, Bambang menyatakan, hal itu haknya pelanggan. “Itu lebih baik, nanti biar pengadilan yang membuktikan,” kata Bambang.

Terpisah, pentolan DPP Partai Demokrat, Soetan Batoegana menyesalkan sikap Hartono, yang merupakan politisi Demokrat. Tidak semestinya elit partai melanggar hukum. Karenanya, DPP tidak akan melindungi Hartono. “Kita harus berpihak kepada yang benar. Yang namanya mencuri, mencuri apa pun, itu perbuatan salah, kecuali mencuri hati,” tegas Soetan.

Hanya saja, dia berharap agar perkara ini diselesaikan dengan cara damai, tanpa harus melalui proses persidangan. “Lebih bagus dimusyawarahkan dulu. Kalau ada yang dirugikan, ya didenda saja. Itu lebih baik,” terang anggota DPR asal Sumut itu.

Soetan juga mengimbau PLN agar tidak serta merta bersikap keras. “Kalau ada yang salah, ya kasih dulu, peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga. pelan-pelan saja. Itu namanya kebijakan persuasif,” harapnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Chaidir Ritonga juga menyesalkan sikap Rudi Hartono Bangun. “Saya kira perlu pembuktian. Kalau terbukti, tentu itu tidak patut. Semua pihak sama di mata hukum. Saya percaya, Ketua DPRD Langkat akan bersikap kooperatif, jika ini dikomunikasikan dengan baik,” ungkapnya.

Tetapi apa pun kejadiannya, Chaidir meminta PLN bertindak arif dan bijaksana dengan menempuh upaya persuasif.
Anggota DPRD Sumut lainnya dari Fraksi PDS DPRD Sumut, Marasal Hutasoit, mendukung upaya hukum dari PT PLN. “PLN juga harus bersikap tegas dan menempuh jalur hukum. Jangan takut karena yang melakukan (pelanggaran, Red) itu punya jabatan. Pencurian ini membuat banyak warga antre untuk memiliki layanan arus listrik di rumah mereka. PLN harus memikirkan dampak pencurian-pencurian itu kepada rakyat,” tandasnya.

Sedangkan itu, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang berasal dari Partai Demokrat, dan notabene orangtua Rudi Hartono Bangun, kembali tutup mulut. Upaya konfirmasi Sumut Pos dengan cara menelepon dan mengirim pesan singkat atau SMS ke ponsel Saleh Bangun, tidak pernah ditanggapi. Upaya untuk bertemu langsung di kantornya di DPRD Sumut, gagal karena Saleh tidak berada di tempat. Seorang stafnya mengatakan, Saleh Bangun baru masuk kantor Senin (26/9) mendatang. Staf Saleh Bangun lainnya menyatakan, yang bersangkutan sedang umroh di Mekkah.
Begitu pula sikap yang ditunjukkan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Sumut HT Milwan, yang tidak bersedia menjawab telepon dan sms mempertanyakan sikapnya terhadap Rudi Bangun yang merupakan salah seorang kadernya tersebut.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Nurhasanah SSos yang ditemui Sumut Pos di ruangan Fraksi Demokrat Sumut, lantai IV Kantor DPRD Sumut Jalan Diponegoro Medan juga enggan berkomentar. “Nggak mungkinlah saya berkomentar. No comment ya,” jawabnya singkat lalu meninggalkan Sumut Pos.

Direktur Layanan Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi, menyesalkan sikap Rudi Hartono Bangun. Ditegaskannya, seorang wakil rakyat yang paham hukum dan aturan, layak diberi sanksi tegas dan lebih berat dari warga biasa.

Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Sampai kemarin, pihak PLN cabang Medan masih melakukan negosiasi kepada Ketua DPRD Binjai, Rudi Hartono. “Yang jelas, pihak PLN cabang Medan sampai saat ini masih lakukan negosiasi,” bilang Dra Rosna Lubis, Humas PLN cabang Medan kepada Sumut Pos di ruang kerjanya di Jalan Listrik Medan, kemarin.

Terkait tuntutan balik Rudi Hartono karena tidak terima dikunjungi petugas P2TL, Rosna Lubis memastikan pihaknya juga sudah membuat pengaduan ke Poldasu. “Yang jelas, pihak PLN cabang Medan telah melapor 14 September 2011. Kalau Anda pengen tahun (nomor laporan polisinya, Red), tanya saja ke pihak Poldasu,” bilang Rosna.
Saat ini, pihak PLN cabang Medan hanya menunggu proses hokum dari pihak berwajib. “Itu sudah  urusan pihak berwajib untuk memproses kasus pelanggaran KWH terhadap saudara Hartono Bangun,” kata Rosna Lubis.

DPRD Langkat Bungkam

Sedangkan beberapa legislator di Langkat yang bertemu langsung maupun dimintai tanggapan melalui layanan pesan singkat (SMS), memilih bungkam, tak mau berkomentar terkait masalah pencurian arus listrik yang menimpa Rudi Hartono Bangun.

Wakil Ketua DPRD Kab Langkat, Abd Khair, berdalih kurang etis membicarakan pencurian yang melibatkan ketua lembaga wakil rakyat Langkat itu. “Wah gak enaklah, gak etis membicarakan itu apalagi menaggapinya,” ujar politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, kemarin.

Pun halnya dengan Ketua Fraksi Golkar, M Syahrul SSos, yang enggan berkomentar karena sedang disibukkan agenda pekerjaan.

Efendi dari PAN serta M Nurul Azhar Lubis selaku Ketua DPC PPP saat dimintai tanggapan melalui SMS juga tak menyahuti atau membalas.

Sedangkan  mantan anggota DPRD Kota Medan, Drs H Putrama Al Hairi mengaku kecewa dengan sikap Rudi Hartono Bangun. Putrama berharap Rudi bersikap jantan dengan meminta maaf kepada konstituennya. “Kalau pemberitaan di Harian Sumut Pos ini benar, tidak bisa tidak, Rudi harus bersikap kesatria. Meminta maaf bukan lah hal yang memalukan,” ketusnya.

Tindakan melaporkan empat pegawai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tambahnya, justru membenarkan pelanggaran yang ditujukan kepada Rudi. “Tidak perlu marah kalau tidak salah. Tapi dampak psikologis, kalau salah pasti marah. Apalagi orang yang punya kekuasaan. Ya pasti anggar kekuasaan,” ucap Putrama.

Putrama yang kini aktif dalam kegiatan kemanusiaan pun mengimbau masyarakat tidak meniru perbuatan Rudi Hartono Bangun. Melainkan turut menjaga penggunaan listrik untuk kepentingan bersama. Dengan demikian masyarakat tidak mengalami pemadaman listrik lagi.

Dirinya juga memuji PT PLN (Persero) Medan yang melanjutkan kasus pencurian listrik oleh Rudi Hartono Bangun ini ke ranah hukum. Hal itu sekaligus pendidikan bagi masyarakat bagaimana setiap orang sama di mata hukum. “Ini moment yang baik bagi PLN setelah selalu dikritik karena pemadaman yang sering terjadi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, dugaan pencurian arus listrik yang terjadi di rumah pribadi Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, berbuntut panjang. Meskipun Rudi Hartono Bangun melaporkan pegawai P2TL Medan yang memeriksa listrik di rumah kader Partai Demokrat tersebut ke Mapoltabes Medan, tapi tak membuat PLN gentar. Bahkan, PLN akan membongkar rampung jaringan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun.

“PLN tidak takut menghadapi konsumen yang melanggar hukum,  kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk kepada Rudi  Hartono Bangun yang telah melakukan pencurian listrik. Kami akan membawa aparat hukum juga, mulai dari polisi, jaksa, TNI untuk membongkar rampung listrik di kediamanannya,” ujar Manager PT PLN (Persero) Cabang Medan, Wahyu Bintoro. (sam/ ari/mag-7/mag-4/omi/jul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/