25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

PK Dikabulkan MA, Rahudman Harahap Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap akhirnya menghirup udara bebas. Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya terkait kasus korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa, Medan ini, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah mengeksekusi Rahudman dari Lapas Kelas IA Medan, Senin (31/5) malam.

BEBAS: Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menandatangani berkas pembebasan dirinya di Lapas Kelas IA Medan, Senin (31/5) malam.

Dalam petikan putusan PK disebutkan, di antaranya, perbuatan Rahudman dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Kepala Lapas (Kalapas) Klas IA Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan, pemberitahuan putusan PK Rahudman sudah mereka terima sejak Jumat (28/5) lewat email.

“Kami pada Hari Jumat menerima email yang isinya petikan putusan PK atas nama Drs Rahudman Harahap, yang memang putusannya berbunyi membebaskan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengatakan, pelaksanaan eksekusi bebas Rahudman Harahap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.

“Dalam amar putusannya menyatakan, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging), memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana,” jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

“Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektar tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp185 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rahudman Harahap sempat dua kali terjerat kasus korupsi. Pertama, Rahudman Harahap terjerat korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005. Mantan Sekda Tapsel itu, kemudian divonis 5 tahun penjara pada tahun 2014 karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 miliar. Selanjutnya, Rahudman kembali terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare.

Atas kasus ini, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017. Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini pula, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap akhirnya menghirup udara bebas. Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya terkait kasus korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa, Medan ini, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah mengeksekusi Rahudman dari Lapas Kelas IA Medan, Senin (31/5) malam.

BEBAS: Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menandatangani berkas pembebasan dirinya di Lapas Kelas IA Medan, Senin (31/5) malam.

Dalam petikan putusan PK disebutkan, di antaranya, perbuatan Rahudman dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Kepala Lapas (Kalapas) Klas IA Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan, pemberitahuan putusan PK Rahudman sudah mereka terima sejak Jumat (28/5) lewat email.

“Kami pada Hari Jumat menerima email yang isinya petikan putusan PK atas nama Drs Rahudman Harahap, yang memang putusannya berbunyi membebaskan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengatakan, pelaksanaan eksekusi bebas Rahudman Harahap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.

“Dalam amar putusannya menyatakan, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging), memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana,” jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

“Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektar tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp185 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rahudman Harahap sempat dua kali terjerat kasus korupsi. Pertama, Rahudman Harahap terjerat korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005. Mantan Sekda Tapsel itu, kemudian divonis 5 tahun penjara pada tahun 2014 karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 miliar. Selanjutnya, Rahudman kembali terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare.

Atas kasus ini, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017. Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini pula, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/