JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut positif usulan agar anggota DPRD terpilih periode 2014-2019 menandatangani pakta integritas
Pasalnya, kasus korupsi yang terjadi di daerah seringkali tidak hanya melibatkan oknum kepala daerah, namun juga sejumlah oknum DPRD. Data Kemendagri menyebut, sejak 2005 hingga 2014 ini ada 3.169 anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi.
Karena itu perlu langkah konkret, apalagi kepala daerah saat ini begitu dilantik telah menandatangani pakta integritas.
“Kita tidak bisa mendesak agar DPRD membuat pakta integritas. Kita mendesaknya lewat apa” Kalau merekomendasikan juga kurang kuat. Jadi kita hanya bisa menyarankan dan berharap, karena tujuan penandatanganan itu kan tujuannya sangat baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riatmadji kepada JPNN di Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Dodi, penandatanganan pakta integritas anggota DPRD sangat dibutuhkan, kalau perlu dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Alasannya, data yang dimiliki Kemendagri, memerlihatkan aparatur pejabat daerah yang tersangkut masalah korupsi sangat banyak. Dan itu tidak hanya melibatkan oknum kepala daerah, tapi juga oknum DPRD yang ada.
Jumlahnya bahkan mencapai 3.169 orang dari periode 2005 hingga Agustus 2014. Sementara kepala daerah yang terkena kasus hukum hanya 331 orang dan pegawai negeri sipil mencapai 1.221 orang.
“Kasusnya bermacam-macam. Seperti misalnya dugaan korupsi dana bantuan sosial, tidak tertutup kemungkinan melibatkan oknum DPRD juga. Karena itu tujuan pakta integritas saya kira sangat baik,” katanya.
Sebelumnya, di tengah pelantikan anggota DPRD Pelalawan 2014-2019 di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja, Rabu (27/8) kemarin, sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelalawan Indonesia (IKMPI) menggelar aksi unjukrasa.
Mereka mendesak anggota dewan yang baru dilantik menandatangani pakta integritas.(gir/jpnn)