JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pasti berkaitan dengan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos). Oleh karenanya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo berencana mengevaluasi ulang permasalahan terkait dana Bansos tersebut di setiap daerah.
Agus menerangkan tidak adanya pengawasan secara khusus mengenai aliran dana Bansos merupakan salah satu faktor kepala daerah menggunakan wewenangnya untuk memanipulasi keluarnya dana Bansos.
Menangani itu, pihak KPK dan Polri sepakat melakukan kerja sama perihal sistem penanganan dana Bansos di setiap daerah di Indonesia.
“Untuk daerah, selama ini banyak kasus korupsi pada dana Bansos. Jadi nanti kami akan perbaiki sistemnya, apakah bentuk transparan ke DPR nya yang diperbaiki, atau lainnya,” kata dia saat berkunjung ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Lebih jauh, Agus menjelaskan, KPK dan Polri, selain melakukan evaluasi terhadap dana Bansos, berencana membentuk satu tim reaksi cepat.
“Untuk daerah yang selama ini banyak kasus korupsi. Selain tindak juga perbaikan sistem,” tambahnya.
Senada dengan Agus, Kapolri Jenderal Baroidin Haiti, mengakui jika Polri dan KPK harus bersinergi dalam penerapan yang tengah digodok lembaga anti-rasuah tersebut.
“Kalau Polri sumber dayanya banyak tapi kewenangannya lebih sedikit dari KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Karena KPK antara penyidik dan penuntut jadi satu. Kemudian kewenangan penyadapan pun berbeda. Dalam proses perizinan penanganan perkara juga berbeda sehingga perlu ada kerja sama yang erat antara KPK dan Polri,” ujar Badroidin.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pasti berkaitan dengan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos). Oleh karenanya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo berencana mengevaluasi ulang permasalahan terkait dana Bansos tersebut di setiap daerah.
Agus menerangkan tidak adanya pengawasan secara khusus mengenai aliran dana Bansos merupakan salah satu faktor kepala daerah menggunakan wewenangnya untuk memanipulasi keluarnya dana Bansos.
Menangani itu, pihak KPK dan Polri sepakat melakukan kerja sama perihal sistem penanganan dana Bansos di setiap daerah di Indonesia.
“Untuk daerah, selama ini banyak kasus korupsi pada dana Bansos. Jadi nanti kami akan perbaiki sistemnya, apakah bentuk transparan ke DPR nya yang diperbaiki, atau lainnya,” kata dia saat berkunjung ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Lebih jauh, Agus menjelaskan, KPK dan Polri, selain melakukan evaluasi terhadap dana Bansos, berencana membentuk satu tim reaksi cepat.
“Untuk daerah yang selama ini banyak kasus korupsi. Selain tindak juga perbaikan sistem,” tambahnya.
Senada dengan Agus, Kapolri Jenderal Baroidin Haiti, mengakui jika Polri dan KPK harus bersinergi dalam penerapan yang tengah digodok lembaga anti-rasuah tersebut.
“Kalau Polri sumber dayanya banyak tapi kewenangannya lebih sedikit dari KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Karena KPK antara penyidik dan penuntut jadi satu. Kemudian kewenangan penyadapan pun berbeda. Dalam proses perizinan penanganan perkara juga berbeda sehingga perlu ada kerja sama yang erat antara KPK dan Polri,” ujar Badroidin.