28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Harapan Putus, Mereka Tak Bisa Lagi jadi CPNS

Foto: dok
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Harapan honorer kategori dua (K2) dengan usia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tertutup. Pemerintah sudah menyatakan tidak ada lagi rekrutmen CPNS dari honorer K2 di atas 35 tahun.

“Masalah honorer K2 sudah dianggap selesai. Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS di mana batas maksimal usia 35 tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Senin (17/6).

Dia menegaskan, honorer K2 di atas 35 tahun dipersilakan mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Para honorer itu bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) kalau lulus tes PPPK.

Menurut Bima, putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut mengabulkan permohonan guru honorer tua tidak perlu dibahas lagi.

Sebab, putusan itu hanya mengabulkan beberapa pokok gugatan. Salah satunya pembatasan usia yang disyaratkan dalam PermenPAN-RB 36/2018.

“Putusan MA itu untuk rekrutmen CPNS 2018. Putusan MA tidak bisa dieksekusi karena proses sudah selesai. Ke depan tidak ada lagi penerimaan honorer sebagai PNS. Semuanya jalur umum,” tegasnya.

Dia menambahkan, pembatasan usia 35 tahun tidak diatur dalam PermenPAN-RB 36/2018. Namun, sebelumnya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Bima menyarankan honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun menyiapkan diri menghadapi rekrutmen PPPK tahap kedua daripada berharap status PNS yang tidak pasti.

Sementara Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pembatasan usia dalam rekrutmen CPNS mau tidak mau harus dilakukan. Kebijakan ini kata Ridwan juga bukan tanpa alasan.

“Pembatasan usia CPNS 35 tahun sudah diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Semua ada sebabnya, bukan tahu-tahunya langsung ditetapkan maksimal 35 tahun,” kata Ridwan.

Dia menjelaskan, ada perhitungan-perhitungan aktuaria yang mendasari pembatasan usia maksimal ini. Jika tidak dibatasi pada umur 35 tahun, maka pada saat yang bersangkutan pensiun, tabungan hari tua tidak akan mencukupi. Akibatnya akan membebani PNS yang lain dan negara.

Selain itu, mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS kurang dari lima tahun, pada saat pensiun, uang pensiun bulanan mendapat nol rupiah alias sama saja tidak mendapat pensiun.

“Kan yang rugi PNS itu sendiri. Jadi pemerintah menetapkan batas maksimal 35 tahun itu bukan asal comot, semua ada dasarnya,” ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah mengarahkan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah solusi terbaik. Dengan terminologi aparatur sipil negara (ASN), tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

Foto: dok
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Harapan honorer kategori dua (K2) dengan usia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tertutup. Pemerintah sudah menyatakan tidak ada lagi rekrutmen CPNS dari honorer K2 di atas 35 tahun.

“Masalah honorer K2 sudah dianggap selesai. Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS di mana batas maksimal usia 35 tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Senin (17/6).

Dia menegaskan, honorer K2 di atas 35 tahun dipersilakan mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Para honorer itu bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) kalau lulus tes PPPK.

Menurut Bima, putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut mengabulkan permohonan guru honorer tua tidak perlu dibahas lagi.

Sebab, putusan itu hanya mengabulkan beberapa pokok gugatan. Salah satunya pembatasan usia yang disyaratkan dalam PermenPAN-RB 36/2018.

“Putusan MA itu untuk rekrutmen CPNS 2018. Putusan MA tidak bisa dieksekusi karena proses sudah selesai. Ke depan tidak ada lagi penerimaan honorer sebagai PNS. Semuanya jalur umum,” tegasnya.

Dia menambahkan, pembatasan usia 35 tahun tidak diatur dalam PermenPAN-RB 36/2018. Namun, sebelumnya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Bima menyarankan honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun menyiapkan diri menghadapi rekrutmen PPPK tahap kedua daripada berharap status PNS yang tidak pasti.

Sementara Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pembatasan usia dalam rekrutmen CPNS mau tidak mau harus dilakukan. Kebijakan ini kata Ridwan juga bukan tanpa alasan.

“Pembatasan usia CPNS 35 tahun sudah diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Semua ada sebabnya, bukan tahu-tahunya langsung ditetapkan maksimal 35 tahun,” kata Ridwan.

Dia menjelaskan, ada perhitungan-perhitungan aktuaria yang mendasari pembatasan usia maksimal ini. Jika tidak dibatasi pada umur 35 tahun, maka pada saat yang bersangkutan pensiun, tabungan hari tua tidak akan mencukupi. Akibatnya akan membebani PNS yang lain dan negara.

Selain itu, mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS kurang dari lima tahun, pada saat pensiun, uang pensiun bulanan mendapat nol rupiah alias sama saja tidak mendapat pensiun.

“Kan yang rugi PNS itu sendiri. Jadi pemerintah menetapkan batas maksimal 35 tahun itu bukan asal comot, semua ada dasarnya,” ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah mengarahkan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah solusi terbaik. Dengan terminologi aparatur sipil negara (ASN), tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/