SUMUTPOS.CO – Pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses administrasi pengalihan status itu harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya “penyelundup”.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanatkan UU 23/2014. Namun, pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Proses administrasi sudah selesai tinggal tunggu persetujuan Menkeu karena menyangkut kepastian pembiayaan gaji,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (4/1).
Pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya, sambung Bima, tidak terkendala pembiayaan gaji. “Proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya “penyelundup” yang ikut serta dalam proses pengalihan,” ujarnya.
Penyelundup yang dimaksud Bima adalah pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yang tidak diamanatkan UU Pemda untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepentingan tertentu. (esy/jpg)
SUMUTPOS.CO – Pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses administrasi pengalihan status itu harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya “penyelundup”.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanatkan UU 23/2014. Namun, pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Proses administrasi sudah selesai tinggal tunggu persetujuan Menkeu karena menyangkut kepastian pembiayaan gaji,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (4/1).
Pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya, sambung Bima, tidak terkendala pembiayaan gaji. “Proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya “penyelundup” yang ikut serta dalam proses pengalihan,” ujarnya.
Penyelundup yang dimaksud Bima adalah pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yang tidak diamanatkan UU Pemda untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepentingan tertentu. (esy/jpg)