JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia memberi sinyal menolak tawaran Australia untuk menukar terpidana kasus narkoba Duo Bali Nine Myuran Sukumaran-Andrew Chan, dengan tiga narapidana kasus narkoba asal Indonesia di Australia Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar.
Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna Laoly yang menganggap kasus narkoba bukan hal yang mudah untuk dijadikan sebagai transaksi pertukaran narapidana.
“Itu ada itikad baik untuk pertukaran tahanan. Tapi soal ini (narkoba), soal yang kita lakukan sekarang ini lain ceritanyalah. Ini implikasi dari suatu kebijakan kita untuk betul-betul keras pada narkoba di Indonesia. Apalagi, hukumannya sudah hukuman mati,” tegas Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/3).
Yasonna mengaku pemerintah Indonesia belum mengkaji permintaan dari Menlu Australia Julie Bishop tersebut.
Namun, untuk kasus narkoba, ia menyatakan Indonesia tidak mudah mengubah keputusan. Jika ingin bertukar narapidana, kata dia, bisa dengan napi kejahatan lain. Tapi tidak untuk kasus narkoba.
“Belum kita kaji. Enggak semudah itu. Apalagi pertukarannya menyangkut pidana mati. Boleh aja kita pikirkan untuk kejahatan-kejahatan lain, ekstradisi kan bisa aja terjadi. Tapi kalau soal ini (narkoba), tidaklah,” tandas Yasonna. Â (flo/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia memberi sinyal menolak tawaran Australia untuk menukar terpidana kasus narkoba Duo Bali Nine Myuran Sukumaran-Andrew Chan, dengan tiga narapidana kasus narkoba asal Indonesia di Australia Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar.
Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna Laoly yang menganggap kasus narkoba bukan hal yang mudah untuk dijadikan sebagai transaksi pertukaran narapidana.
“Itu ada itikad baik untuk pertukaran tahanan. Tapi soal ini (narkoba), soal yang kita lakukan sekarang ini lain ceritanyalah. Ini implikasi dari suatu kebijakan kita untuk betul-betul keras pada narkoba di Indonesia. Apalagi, hukumannya sudah hukuman mati,” tegas Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/3).
Yasonna mengaku pemerintah Indonesia belum mengkaji permintaan dari Menlu Australia Julie Bishop tersebut.
Namun, untuk kasus narkoba, ia menyatakan Indonesia tidak mudah mengubah keputusan. Jika ingin bertukar narapidana, kata dia, bisa dengan napi kejahatan lain. Tapi tidak untuk kasus narkoba.
“Belum kita kaji. Enggak semudah itu. Apalagi pertukarannya menyangkut pidana mati. Boleh aja kita pikirkan untuk kejahatan-kejahatan lain, ekstradisi kan bisa aja terjadi. Tapi kalau soal ini (narkoba), tidaklah,” tandas Yasonna. Â (flo/jpnn)