25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Suap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Tamin Sukardi Divonis 6 Tahun Penjara

istimewa
DIVONIS: Pengusaha asal Sumut Tamin Sukardi mengikuti sidang pembacaan vonis Majelis Hakim kepada dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamin terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (4/4).

Tamin terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tamin memberikan uang SGD 280 ribu untuk diberikan kepada dua hakim, yaitu sebesar SGD 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan SGD 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc.

Hakim menyebut Tamin menggunakan jasa panitera pengganti PN Medan, Helpandi, untuk memberikan uang itu kepada dua hakim tersebut. Ketika itu hakim menyebut Tamin berstatus terdakwa terkait perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang.

Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.

Helpandi kemudian menemui orang kepecayaan Tamin, Sudarni BR Samosir dan Faridah Ariany Nasution, di restoran kawasan Medan, Sumatera Utara minta putusan Tamin agar bebas. Atas permintaan itu, Helpandi meminta Tamin untuk menyiapkan dana Rp3 miliar.

Tamin kemudian meminta Hadi Setiawan untuk bertemu Helpandi dengan menyerahkan uang SGD 280 ribu dalam amplop cokelat. Helpandi memberikan uang itu kepada Merry Purba, dan Sontan Merauke setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2018. “Unsur untuk mempengaruhi putusan perkara untuk diadili terpenuhi,” tegas hakim.

Atas vonis tersebut, Tamin dan jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan banding. (dtc/bbs)

istimewa
DIVONIS: Pengusaha asal Sumut Tamin Sukardi mengikuti sidang pembacaan vonis Majelis Hakim kepada dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamin terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (4/4).

Tamin terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tamin memberikan uang SGD 280 ribu untuk diberikan kepada dua hakim, yaitu sebesar SGD 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan SGD 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc.

Hakim menyebut Tamin menggunakan jasa panitera pengganti PN Medan, Helpandi, untuk memberikan uang itu kepada dua hakim tersebut. Ketika itu hakim menyebut Tamin berstatus terdakwa terkait perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang.

Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.

Helpandi kemudian menemui orang kepecayaan Tamin, Sudarni BR Samosir dan Faridah Ariany Nasution, di restoran kawasan Medan, Sumatera Utara minta putusan Tamin agar bebas. Atas permintaan itu, Helpandi meminta Tamin untuk menyiapkan dana Rp3 miliar.

Tamin kemudian meminta Hadi Setiawan untuk bertemu Helpandi dengan menyerahkan uang SGD 280 ribu dalam amplop cokelat. Helpandi memberikan uang itu kepada Merry Purba, dan Sontan Merauke setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2018. “Unsur untuk mempengaruhi putusan perkara untuk diadili terpenuhi,” tegas hakim.

Atas vonis tersebut, Tamin dan jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan banding. (dtc/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/