Cegah Stunting

Sidang Pembuktian Keabsahan Ijazah Gibran Rampung, Saldi Isra Minta Semua Pihak Stop Perang Opini

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara yang secara khusus menyoal keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut kini melangkah ke tahap paling menentukan, yakni Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum pengambilan keputusan final.

Berakhirnya agenda pemeriksaan perkara dan pembuktian ditandai dengan penutupan persidangan oleh pimpinan sidang. Sesuai prosedur hukum persidangan di MK, sembilan hakim konstitusi kini secara mandiri mempelajari seluruh dokumen, keterangan saksi, serta substansi fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Langkah ini dilakukan sebelum para hakim kembali duduk bersama membahas serta mengambil putusan atas perkara PHPU tersebut.

Sikap kehati-hatian majelis hakim tercermin dari imbauan tegas yang disampaikan pimpinan sidang. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun publik secara luas, agar tidak terjebak dalam perdebatan opini di luar ruang persidangan. Menurut Saldi, menjaga kondusivitas dan ketenangan sangat diperlukan agar majelis hakim dapat menelaah berkas perkara secara jernih, objektif, dan terbebas dari tekanan publik.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” kata Saldi Isra dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.

Saldi menerangkan, para hakim memanfaatkan waktu akhir pekan untuk membaca dan mencermati secara mendalam seluruh bahan serta fakta yang terungkap selama persidangan di ruangan kerja masing-masing. Langkah tersebut dinilai krusial agar putusan hukum yang dikeluarkan kelak benar-benar murni bertumpu pada pembuktian faktual yang disajikan di persidangan.

“Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara. Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang,” tegas Saldi.

Ia menambahkan, permohonan PHPU telah secara resmi diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk diperiksa dan diputus. Karena itu, pihak-pihak terkait diminta menyerahkan mekanisme penentuan hukum sepenuhnya kepada nurani dan pertimbangan majelis hakim. “Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, persidangan terakhir perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dirampungkan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Hingga berita ini diturunkan, majelis belum mencantumkan jadwal resmi pengucapan pembacaan putusan dalam agenda sidang MK.

Soroti Keabsahan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri

Sebelum persidangan ditutup, persidangan pembuktian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Jumat (2/10) menghadirkan rangkaian kesaksian krusial. Majelis hakim mendengarkan keterangan langsung dari perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Fakta mengejutkan terungkap ketika perwakilan diplomatik RI di dua negara tetangga tersebut mengaku tidak memiliki rekam jejak maupun catatan arsip pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka. Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran menyeluruh, tetapi tidak menemukan dokumen apa pun yang tersimpan di kedutaan, baik saat Gibran masuk maupun keluar dari Singapura.

“Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” tegas Nur Aeni saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Saldi lantas menegaskan kembali apakah tidak ada dokumen seputar pendidikan yang sederajat dengan SLTA di kedutaan, yang kemudian dibenarkan oleh Nur Aeni.

Keterangan senada disampaikan wakil dari Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, Yuli Rahmawati. Yuli mengonfirmasi bahwa berdasarkan penelusuran arsip hard copy maupun soft copy di KBRI Canberra, tidak ditemukan berkas pengajuan permohonan penyetaraan maupun riwayat pendidikan dari Gibran.

Sementara itu, Kemendikdasmen menyampaikan penjelasan teknis mengenai penerbitan surat penyetaraan pendidikan SLTA/sederajat milik Gibran. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menerangkan bahwa permohonan penyetaraan ijazah diajukan Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019.

Gogot memaparkan bahwa verifikasi kelengkapan dokumen dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018. Terdapat delapan persyaratan administratif yang diteliti, meliputi pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal, ijazah/sertifikat, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, hingga rapor jenjang pendidikan sebelumnya.

Menurut Gogot, tim penilai melakukan verifikasi dan penyandingan kompetensi (learning outcome) berdasarkan riwayat pendidikan yang ditempuh Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia. Dari penilaian substansi tersebut, pemerintah menyimpulkan riwayat pendidikan Gibran setara dengan peminatan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.

Dilema Certificate of Attendance

Meski demikian, fakta persidangan memanas saat hakim konstitusi mendalami jenis dokumen sertifikat yang diserahkan saat proses permohonan penyetaraan. Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengakui bahwa satu-satunya dokumen berstatus sertifikat dari UTS Insearch (kini UTS College) Sydney yang diterima kementerian adalah Insearch Certificate of Attendance.

“Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia,” akui Taufiq di hadapan pimpinan sidang.

Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati memberikan pandangan akademis mengenai makna dokumen Certificate of Attendance tersebut. Menurut Yuli, dalam sistem pendidikan di Australia, Certificate of Attendance umumnya diterbitkan atas permintaan siswa untuk keperluan administratif seperti pemenuhan syarat visa, yang isinya sekadar menerangkan persentase tingkat kehadiran selama mengikuti kelas.

Yuli menegaskan, dokumen tersebut berbeda mendasar dengan ijazah atau surat keterangan kelulusan sekolah (certificate of completion). Ijazah resmi biasanya mencantumkan nama, kurun waktu pendidikan, tanggal kelulusan, serta gelar akademik atau kualifikasi yang diraih.

“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi, sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” terang Yuli.

Kini, seluruh dokumen, keterangan saksi diplomatik, penjelasan kementerian, hingga pendalaman jenis sertifikat tersebut menjadi bahan materi utama yang tengah digodok secara intensif oleh sembilan hakim konstitusi untuk menentukan nasib keabsahan syarat pencalonan wapres dalam putusan PHPU mendatang. (bbs/jpc/adz)

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara yang secara khusus menyoal keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut kini melangkah ke tahap paling menentukan, yakni Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum pengambilan keputusan final.

Berakhirnya agenda pemeriksaan perkara dan pembuktian ditandai dengan penutupan persidangan oleh pimpinan sidang. Sesuai prosedur hukum persidangan di MK, sembilan hakim konstitusi kini secara mandiri mempelajari seluruh dokumen, keterangan saksi, serta substansi fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Langkah ini dilakukan sebelum para hakim kembali duduk bersama membahas serta mengambil putusan atas perkara PHPU tersebut.

Sikap kehati-hatian majelis hakim tercermin dari imbauan tegas yang disampaikan pimpinan sidang. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun publik secara luas, agar tidak terjebak dalam perdebatan opini di luar ruang persidangan. Menurut Saldi, menjaga kondusivitas dan ketenangan sangat diperlukan agar majelis hakim dapat menelaah berkas perkara secara jernih, objektif, dan terbebas dari tekanan publik.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” kata Saldi Isra dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.

Saldi menerangkan, para hakim memanfaatkan waktu akhir pekan untuk membaca dan mencermati secara mendalam seluruh bahan serta fakta yang terungkap selama persidangan di ruangan kerja masing-masing. Langkah tersebut dinilai krusial agar putusan hukum yang dikeluarkan kelak benar-benar murni bertumpu pada pembuktian faktual yang disajikan di persidangan.

“Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara. Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang,” tegas Saldi.

Ia menambahkan, permohonan PHPU telah secara resmi diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk diperiksa dan diputus. Karena itu, pihak-pihak terkait diminta menyerahkan mekanisme penentuan hukum sepenuhnya kepada nurani dan pertimbangan majelis hakim. “Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, persidangan terakhir perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dirampungkan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Hingga berita ini diturunkan, majelis belum mencantumkan jadwal resmi pengucapan pembacaan putusan dalam agenda sidang MK.

Soroti Keabsahan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri

Sebelum persidangan ditutup, persidangan pembuktian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Jumat (2/10) menghadirkan rangkaian kesaksian krusial. Majelis hakim mendengarkan keterangan langsung dari perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Fakta mengejutkan terungkap ketika perwakilan diplomatik RI di dua negara tetangga tersebut mengaku tidak memiliki rekam jejak maupun catatan arsip pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka. Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran menyeluruh, tetapi tidak menemukan dokumen apa pun yang tersimpan di kedutaan, baik saat Gibran masuk maupun keluar dari Singapura.

“Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” tegas Nur Aeni saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Saldi lantas menegaskan kembali apakah tidak ada dokumen seputar pendidikan yang sederajat dengan SLTA di kedutaan, yang kemudian dibenarkan oleh Nur Aeni.

Keterangan senada disampaikan wakil dari Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, Yuli Rahmawati. Yuli mengonfirmasi bahwa berdasarkan penelusuran arsip hard copy maupun soft copy di KBRI Canberra, tidak ditemukan berkas pengajuan permohonan penyetaraan maupun riwayat pendidikan dari Gibran.

Sementara itu, Kemendikdasmen menyampaikan penjelasan teknis mengenai penerbitan surat penyetaraan pendidikan SLTA/sederajat milik Gibran. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menerangkan bahwa permohonan penyetaraan ijazah diajukan Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019.

Gogot memaparkan bahwa verifikasi kelengkapan dokumen dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018. Terdapat delapan persyaratan administratif yang diteliti, meliputi pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal, ijazah/sertifikat, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, hingga rapor jenjang pendidikan sebelumnya.

Menurut Gogot, tim penilai melakukan verifikasi dan penyandingan kompetensi (learning outcome) berdasarkan riwayat pendidikan yang ditempuh Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia. Dari penilaian substansi tersebut, pemerintah menyimpulkan riwayat pendidikan Gibran setara dengan peminatan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.

Dilema Certificate of Attendance

Meski demikian, fakta persidangan memanas saat hakim konstitusi mendalami jenis dokumen sertifikat yang diserahkan saat proses permohonan penyetaraan. Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengakui bahwa satu-satunya dokumen berstatus sertifikat dari UTS Insearch (kini UTS College) Sydney yang diterima kementerian adalah Insearch Certificate of Attendance.

“Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia,” akui Taufiq di hadapan pimpinan sidang.

Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati memberikan pandangan akademis mengenai makna dokumen Certificate of Attendance tersebut. Menurut Yuli, dalam sistem pendidikan di Australia, Certificate of Attendance umumnya diterbitkan atas permintaan siswa untuk keperluan administratif seperti pemenuhan syarat visa, yang isinya sekadar menerangkan persentase tingkat kehadiran selama mengikuti kelas.

Yuli menegaskan, dokumen tersebut berbeda mendasar dengan ijazah atau surat keterangan kelulusan sekolah (certificate of completion). Ijazah resmi biasanya mencantumkan nama, kurun waktu pendidikan, tanggal kelulusan, serta gelar akademik atau kualifikasi yang diraih.

“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi, sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” terang Yuli.

Kini, seluruh dokumen, keterangan saksi diplomatik, penjelasan kementerian, hingga pendalaman jenis sertifikat tersebut menjadi bahan materi utama yang tengah digodok secara intensif oleh sembilan hakim konstitusi untuk menentukan nasib keabsahan syarat pencalonan wapres dalam putusan PHPU mendatang. (bbs/jpc/adz)

Artikel Terkait

Cegah Stunting

Terpopuler

Artikel Terbaru