29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

BNP2TKI Berubah Nama

MELAYANI: Sejumlah petugas BNP2TKI melayani orang yang ingin melakukan pengurusan.
MELAYANI: Sejumlah petugas BNP2TKI melayani orang yang ingin melakukan pengurusan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan berganti nama menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Tatang mengatakan pengubahan nama itu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

“Undang-undang itu mengatur pengubahan nama dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jadi pengubahan nama badan ini agar sejalan dengan undang-undang tersebut,” kata Tatang.

Tatang mengatakan merujuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 itu, dalam BP2MI akan ada hal baru yang diatur seperti area pekerja migran Indonesia (PMI) juga merujuk pada yang bekerja di laut seperti anak buah kapal (ABK).

Kemudian instansi yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan PMI tidak hanya pemerintah pusat dan swasta tetapi juga pemerintah daerah.

“Kemudian cakupan layanannya tidak hanya dengan calon PMI dan PMI saja tetapi juga sampai keluarganya,” kata Tatang.

Dia mengatakan BP2MI nanti akan lebih banyak menempatkan PMI terampil dan profesional, kemudian mereka juga akan berupaya menurunkan jumlah PMI yang memiliki kategori tingkat rendah seperti asisten rumah tangga dan berisiko tinggi.

BP2MI juga akan akan menekan jumlah PMI non-prosedural semaksimal mungkin, serta terwujudnya tata kelola organisasi yang efisien, efektif dan akuntabel. (bbs/ala)

MELAYANI: Sejumlah petugas BNP2TKI melayani orang yang ingin melakukan pengurusan.
MELAYANI: Sejumlah petugas BNP2TKI melayani orang yang ingin melakukan pengurusan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan berganti nama menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Tatang mengatakan pengubahan nama itu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

“Undang-undang itu mengatur pengubahan nama dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jadi pengubahan nama badan ini agar sejalan dengan undang-undang tersebut,” kata Tatang.

Tatang mengatakan merujuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 itu, dalam BP2MI akan ada hal baru yang diatur seperti area pekerja migran Indonesia (PMI) juga merujuk pada yang bekerja di laut seperti anak buah kapal (ABK).

Kemudian instansi yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan PMI tidak hanya pemerintah pusat dan swasta tetapi juga pemerintah daerah.

“Kemudian cakupan layanannya tidak hanya dengan calon PMI dan PMI saja tetapi juga sampai keluarganya,” kata Tatang.

Dia mengatakan BP2MI nanti akan lebih banyak menempatkan PMI terampil dan profesional, kemudian mereka juga akan berupaya menurunkan jumlah PMI yang memiliki kategori tingkat rendah seperti asisten rumah tangga dan berisiko tinggi.

BP2MI juga akan akan menekan jumlah PMI non-prosedural semaksimal mungkin, serta terwujudnya tata kelola organisasi yang efisien, efektif dan akuntabel. (bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/