JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan rekaman milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin, yang dijadikan ‘senjata’ oleh Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan kliennya ke MKD adalah ilegal.
“ltu ilegal penyadapan dan rekaman itu sulit diterima secera hukum, tidak memiliki nilai hukum,” tegas Firman, di Komplek Parlemen Jakarta, kemarin.
Menurut versi kubu ‘Papa Novanto’, dalam transkip yang diserahkan ke MKD, termasuk rekaman yang telah diperdengarkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, tuduhan yang disampaikan Sudirman Said soal pencatutan dan permintaan saham juga tidak terbukti.
“Yang semalam diperdengarkan di MKD tidak ada yang menunjukan bahwa secara tegas Pak Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden, meminta saham,” ujarnya.
Karenanya, Firman menilai dokumen bukti yang diserahkan ke MKD menunjukkan ada yang bias secara pembuktian substansi, maupun orisinlitas rekaman yang juga bermasalah.
“MKD sudah menyatakan secara terbuka ini (rekaman) soft copy, karena soft copy itu tidak menjadi sebuah bukti apalagi kalau mengalami sebuah proses identifikasi. Hemat kami bukti ini tidak layak,” tukasnya. (jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan rekaman milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin, yang dijadikan ‘senjata’ oleh Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan kliennya ke MKD adalah ilegal.
“ltu ilegal penyadapan dan rekaman itu sulit diterima secera hukum, tidak memiliki nilai hukum,” tegas Firman, di Komplek Parlemen Jakarta, kemarin.
Menurut versi kubu ‘Papa Novanto’, dalam transkip yang diserahkan ke MKD, termasuk rekaman yang telah diperdengarkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, tuduhan yang disampaikan Sudirman Said soal pencatutan dan permintaan saham juga tidak terbukti.
“Yang semalam diperdengarkan di MKD tidak ada yang menunjukan bahwa secara tegas Pak Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden, meminta saham,” ujarnya.
Karenanya, Firman menilai dokumen bukti yang diserahkan ke MKD menunjukkan ada yang bias secara pembuktian substansi, maupun orisinlitas rekaman yang juga bermasalah.
“MKD sudah menyatakan secara terbuka ini (rekaman) soft copy, karena soft copy itu tidak menjadi sebuah bukti apalagi kalau mengalami sebuah proses identifikasi. Hemat kami bukti ini tidak layak,” tukasnya. (jpnn)