Mengapa pada akhirnya Dahlan didakwa melakukan korupsi, rupanya persoalannya hanya pada prosedur. Sebenarnya, tutur Yusril, sebagai perseroan PT PWU tidak perlu izin DPRD untuk penjualan aset. Rupanya, dalam perda ada klausul harus dengan persetujuan DPRD.
Dahlan sendiri sebenarnya sudah mengajukan izin tersebut kepada DPRD. Isinya, memohon izin untuk menjual aset di Kediri dan Tulungagung. Penjualan itu dimaksudkan untuk membeli aset baru di Karangpilang. Permohonan itu lalu dijawab dengan surat yang ditandatangani Ketua DPRD Jatim saat itu, Bisri Abdul Jalil.
Hanya saja, Kejati menganggap surat itu sebagai surat pribadi meskipun menggunakan kop DPRD Jatim. Sebagai mantan anggota DPR, dia tahu bahwa dalam pembahasan di dewan, setelah disetujui memang diserahkan kepada Ketua untuk diteken. ’’Yang teken itu ya ketua DPR, jadi bukan anggota DPR satu persatu teken begitu,’’ tuturnya.
Karena itu, dari sisi prosedur sebetulnya sudah benar. Lagipula, bila mengajukan surat ke DPRD, pasti yang dituju adalah pimpinan. Sebagai pihak yang meminta izin, tidak mungkin bagi Dahlan mempertanyakan bagaimana proses di internal DPRD sehingga akhirnya keluar surat persetujuan.
Untuk itu, pihaknya akan membuktikan bahwa apa yang dilakukan Dahlan memang sudah sesuai prosedur. Kemudian, harus didengar pula keterangan ahli bidang hukum tata negara dan administrasi negara apakah surat tersebut sudah representative mewakili DPRD atau tidak.
Disinggung mengenai jumlah ahli yang dihadirkan, Yusril menyatakan masih akan melihat perkembangan di persidangan. Namun, untuk membuktikan hal itu, setidaknya perlu dua ahli untuk dihadirkan di persidangan. Dalam pasal 184 KUHAP, keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah di pengadilan.
Di luar itu, tentu pihaknya akan melampirkan semua bukti berupa dokumen yang menyatakan bahwa Dahlan sudah meminta persetujuan DPRD. Ahli akan menilai apakah surat tersebut sudah sah atau tidak.
Yusril menambahkan, pihaknya akan benar-benar serius dalam menangani kasus Dahlan. Apalagi, Dahlan sangat kooperatif dalam menjelaskan semua hal yang dia ketahui terkait kasusnya. (byu/jpg)