28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

PD versi KLB Tetap Rangkul AHY

SIBOLANGIT, SUMUTPOS.CO – Meski Moeldoko telah ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, menurut Jhoni Allen, pengurus PD versi KLB tetap akan merangkul Agus Harimurti Yudhoyono untuk bergabung dengan mereka. Jhoni mengaku tidak akan memecat AHY sebagai kader Demokrat.

DIKLAIM SAH: KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Jumat (5/3) dihadiri sekitar 1.200 kader partai, dan diklaim adalah pemilik suara sah. Jumlah pemberi suara diklaim telah memenuhi kuorum dengan jumlah kehadiran 2/3 dari total pemilik suara.

“AHY tidak hadir, maka in absensia. Apakah AHY akan dipecat juga? Tidak, tidak bisa begitu,” tutur Jhoni, usai KLB Partai Demokrat di The Hill Sibolangit, Jumat (5/3)n

Ia mengaku, tidak akan memperlakukan AHY sebagaimana AHY memperlakukan dirinya. Sebelumnya, Jhoni bersama sejumlah pendiri dan pengurus partai sempat dipecat dari kader tanpa dimintai keterangan. “Kalau Anda tidak pernah suka diperlakukan seperti itu (dipecat), jangan lakukan itu kepada orang lain. Tidak boleh begitu, harus seimbang jadi gak boleh,” ucapnya.

Selain itu, Jhoni memastikan berdasarkan hasil kongres, mereka akan merangkul semua kader dari Sabang sampai Merauke. Mengenai adanya penolakan terhadap KLB tersebut, Jhoni mengaku tidak menjadi masalah. “Mereka ‘kan hanya ketakutan dan diintimidasi, makanya menolak karena mereka takut dipecat. Perasaan kami sama dengan mereka, nurani yang sudah tersesak selama ini. Tapi kami terbuka, mereka itukan keluarga kita. Apalagi adik saya Bung Ibas dan Bung AHY,” bebernya.

Dia menambahkan, hasil KLB ini akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan pengurusan Partai Demokrat. Dan, yang lebih penting mengembalikan Partai Demokrat menjadi partai demokratis.

“(Daftar hasil KLB ke Kemenkuham) itu normatif. Untuk mengembalikan Demokrat menjadi pratai demokratis. Pemerintah akan melihat dari aspek-aspek KLB ini,” tutur Jhoni lagi.

Dia menyatakan, ada legal aspek sehingga diselenggarakan KLB oleh pendiri, pengurus dan kader Demokrat. Karena ada pelanggaran pada kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. “Kita ubah AD/ART, dan kita kembali AD/ART 2005. Undang-undang partai politik lebih tinggi dari AD/ART,” pungkasnya.

AHY Kirim Surat ke Mahfud MD

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya sudah meminta pemerintah perlu turun tangan terkait digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun cs.

Menurut Herzaky, Partai Demokrat sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, serta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Itu dilakukan supaya KLB tersebut bisa dihentikan.

“Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah. Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Herzaky kepada wartawan, Jumat (5/3).

Herzaky juga menambahkan, sejak Januari 2021 telah terjadi upaya kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. KLB yang diselenggarakan tersebut juga bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.

“Kudeta AHY ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah,” katanya.

Herzaky menuturkan, seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. “Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, juga meminta pihak kepolisian membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang tidak ada izinnya. Pihak Kepolisian pun disebut sudah memantau kegiatan tersebut.

Hinca mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah mengecek penyelenggaraan KLB itu. Dan dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB.

“Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka polisi harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras,” ujar Hinca kepada wartawan, Jumat (5/3).

Sebelumnya, pendiri Partai Demokrat Damrizal mengatakan KLB untuk menggantikan AHY dilakukan di Deliserdang, Sumatera Utara, dihadiri sekitar 1.200 orang yang terdiri dari DPC, DPD dan organisasi sayap Partai Demokrat.

Damrizal menegaskan, saat ini mayoritas kader menginginginkan supaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bisa menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Politisi senior Partai Demokrat Max Sopacua mengklaim KLB tersebut digelar sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kongres ini aspek legalitas-nya adalah dua pertiga pemilik suara atau hitung hitungannya lebih rendah lagi adalah 50 persen ditambah satu. Nah itu sudah terpenuhi,” ucap-nya mengklaim.

Menurut dia dengan terpenuhi-nya aspek legalitas tersebut, maka tidak ada masalah sama sekali dalam hal pelaksanaan KLB yang digelar 5 hingga 7 Maret 2021. (ris/bbs)

SIBOLANGIT, SUMUTPOS.CO – Meski Moeldoko telah ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, menurut Jhoni Allen, pengurus PD versi KLB tetap akan merangkul Agus Harimurti Yudhoyono untuk bergabung dengan mereka. Jhoni mengaku tidak akan memecat AHY sebagai kader Demokrat.

DIKLAIM SAH: KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Jumat (5/3) dihadiri sekitar 1.200 kader partai, dan diklaim adalah pemilik suara sah. Jumlah pemberi suara diklaim telah memenuhi kuorum dengan jumlah kehadiran 2/3 dari total pemilik suara.

“AHY tidak hadir, maka in absensia. Apakah AHY akan dipecat juga? Tidak, tidak bisa begitu,” tutur Jhoni, usai KLB Partai Demokrat di The Hill Sibolangit, Jumat (5/3)n

Ia mengaku, tidak akan memperlakukan AHY sebagaimana AHY memperlakukan dirinya. Sebelumnya, Jhoni bersama sejumlah pendiri dan pengurus partai sempat dipecat dari kader tanpa dimintai keterangan. “Kalau Anda tidak pernah suka diperlakukan seperti itu (dipecat), jangan lakukan itu kepada orang lain. Tidak boleh begitu, harus seimbang jadi gak boleh,” ucapnya.

Selain itu, Jhoni memastikan berdasarkan hasil kongres, mereka akan merangkul semua kader dari Sabang sampai Merauke. Mengenai adanya penolakan terhadap KLB tersebut, Jhoni mengaku tidak menjadi masalah. “Mereka ‘kan hanya ketakutan dan diintimidasi, makanya menolak karena mereka takut dipecat. Perasaan kami sama dengan mereka, nurani yang sudah tersesak selama ini. Tapi kami terbuka, mereka itukan keluarga kita. Apalagi adik saya Bung Ibas dan Bung AHY,” bebernya.

Dia menambahkan, hasil KLB ini akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan pengurusan Partai Demokrat. Dan, yang lebih penting mengembalikan Partai Demokrat menjadi partai demokratis.

“(Daftar hasil KLB ke Kemenkuham) itu normatif. Untuk mengembalikan Demokrat menjadi pratai demokratis. Pemerintah akan melihat dari aspek-aspek KLB ini,” tutur Jhoni lagi.

Dia menyatakan, ada legal aspek sehingga diselenggarakan KLB oleh pendiri, pengurus dan kader Demokrat. Karena ada pelanggaran pada kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. “Kita ubah AD/ART, dan kita kembali AD/ART 2005. Undang-undang partai politik lebih tinggi dari AD/ART,” pungkasnya.

AHY Kirim Surat ke Mahfud MD

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya sudah meminta pemerintah perlu turun tangan terkait digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun cs.

Menurut Herzaky, Partai Demokrat sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, serta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Itu dilakukan supaya KLB tersebut bisa dihentikan.

“Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah. Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Herzaky kepada wartawan, Jumat (5/3).

Herzaky juga menambahkan, sejak Januari 2021 telah terjadi upaya kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. KLB yang diselenggarakan tersebut juga bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.

“Kudeta AHY ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah,” katanya.

Herzaky menuturkan, seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. “Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, juga meminta pihak kepolisian membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang tidak ada izinnya. Pihak Kepolisian pun disebut sudah memantau kegiatan tersebut.

Hinca mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah mengecek penyelenggaraan KLB itu. Dan dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB.

“Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka polisi harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras,” ujar Hinca kepada wartawan, Jumat (5/3).

Sebelumnya, pendiri Partai Demokrat Damrizal mengatakan KLB untuk menggantikan AHY dilakukan di Deliserdang, Sumatera Utara, dihadiri sekitar 1.200 orang yang terdiri dari DPC, DPD dan organisasi sayap Partai Demokrat.

Damrizal menegaskan, saat ini mayoritas kader menginginginkan supaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bisa menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Politisi senior Partai Demokrat Max Sopacua mengklaim KLB tersebut digelar sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kongres ini aspek legalitas-nya adalah dua pertiga pemilik suara atau hitung hitungannya lebih rendah lagi adalah 50 persen ditambah satu. Nah itu sudah terpenuhi,” ucap-nya mengklaim.

Menurut dia dengan terpenuhi-nya aspek legalitas tersebut, maka tidak ada masalah sama sekali dalam hal pelaksanaan KLB yang digelar 5 hingga 7 Maret 2021. (ris/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/