25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bukan Hubungan Kerja tapi Kemitraan, Driver Ojol dan Taksi Online tak Dapat THR

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja saat Ramadan, Sayangnya, tak semua orang yang bekerja bisa mendapatkan THR, termasuk para sopir ojek online (Ojol) dan taksi online. Lho, kenapa?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan mengapa driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Menurutnya, salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan. “Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itukan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja,” kata Ida, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (3/4).

Selanjutnya, Ida mengimbau pekerja yang memiliki masalah terhadap pemberian THR untuk dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan THR. Posko itu menyediakan layanan konsultasi dan membantu penyelesaian permasalahan tersebut. “Saya kira kita sudah punya Posko Pengaduan THR. Teman-teman yang mengalami tidak dibayar THR-nya saya kira bisa mengadu ke posko yang ada,” ujarnya.

Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti drivel ojol dengan operator aplikasi transportasi daring. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.

“Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” kata Putri.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai, peraturan yang membolehkan pengemudi Ojol tak dapat THR adalah bukti kegagalan pemerintah melindungi pekerja. “Model hubungan kemitraan sesungguhnya adalah hubungan kerja. Karena di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Lily.

Unsur pekerjaan, kata Lily, jelas terpenuhi karena perusahaan aplikator yang memberikan pekerjaan di dalam aplikasi berupa tiga jenis pekerjaan layanan antar untuk penumpang, barang dan makanan. Unsur perintah juga terpenuhi karena aplikator memberi perintah untuk mengantarkan ketiga layanan tersebut ke tujuan dengan waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi yang wajib dijalankan pengemudi.

Begitu pula dengan unsur upah. Unsur upah terpenuhi karena aplikator memberikan upah kepada pengemudi yang telah ditentukan nilainya di dalam aplikasi setelah dikurangi potongan aplikator sebesar 20 persen potongan. “Maka sudah selayaknya pengemudi berbasis aplikasi mendapatkan haknya berupa THR yang merupakan penghasilan non-upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” kata Lily.

Terpisah, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO buka suara terkait tunjangan hari raya (THR) kepada para sopir (driver). Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengatakan pihaknya memang tidak memberikan THR. Sebab, hubungan dengan driver adalah sebagai mitra, hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan.

Meski tak memberikan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver. Dalam program itu termasuk pemberian insentif bagi para driver yang tetap mengambil orderan pada hari pertama dan kedua Lebaran. “Jadi tiap kali Lebaran, hari pertama, kedua, kami selalu ada insentif khusus untuk hari raya,” ujarnya di Kantor Gojek, Jakarta, Rabu (5/4).

Meski begitu, Gede tidak merinci berapa besaran insentif yang diberikan. Menurutnya, besaran insentif itu berbeda-beda di setiap kota.

Selain itu, Gede juga menyebut perusahaan memberikan insentif lain berupa pulsa, diskon biaya perawatan kendaraan, hingga diskon sembako. Insentif ini juga masuk ke dalam program Swadaya.

Program Swadaya merupakan program Gojek dalam pemberian akses manfaat tambahan khusus untuk mitra driver dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Menurut Gede, insentif ini dipilih karena dinilai memiliki dampak yang berkelanjutan pada para driver. “Jadi kami melihatnya lebih berkelanjutan, jadi tahun ini iya (ada insentif). Kami ngobrolnya sama driver apa yang bisa benar-benar kami lakukan secara terus menerus,” ucapnya. (bbs/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja saat Ramadan, Sayangnya, tak semua orang yang bekerja bisa mendapatkan THR, termasuk para sopir ojek online (Ojol) dan taksi online. Lho, kenapa?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan mengapa driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Menurutnya, salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan. “Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itukan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja,” kata Ida, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (3/4).

Selanjutnya, Ida mengimbau pekerja yang memiliki masalah terhadap pemberian THR untuk dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan THR. Posko itu menyediakan layanan konsultasi dan membantu penyelesaian permasalahan tersebut. “Saya kira kita sudah punya Posko Pengaduan THR. Teman-teman yang mengalami tidak dibayar THR-nya saya kira bisa mengadu ke posko yang ada,” ujarnya.

Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti drivel ojol dengan operator aplikasi transportasi daring. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.

“Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” kata Putri.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai, peraturan yang membolehkan pengemudi Ojol tak dapat THR adalah bukti kegagalan pemerintah melindungi pekerja. “Model hubungan kemitraan sesungguhnya adalah hubungan kerja. Karena di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Lily.

Unsur pekerjaan, kata Lily, jelas terpenuhi karena perusahaan aplikator yang memberikan pekerjaan di dalam aplikasi berupa tiga jenis pekerjaan layanan antar untuk penumpang, barang dan makanan. Unsur perintah juga terpenuhi karena aplikator memberi perintah untuk mengantarkan ketiga layanan tersebut ke tujuan dengan waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi yang wajib dijalankan pengemudi.

Begitu pula dengan unsur upah. Unsur upah terpenuhi karena aplikator memberikan upah kepada pengemudi yang telah ditentukan nilainya di dalam aplikasi setelah dikurangi potongan aplikator sebesar 20 persen potongan. “Maka sudah selayaknya pengemudi berbasis aplikasi mendapatkan haknya berupa THR yang merupakan penghasilan non-upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” kata Lily.

Terpisah, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO buka suara terkait tunjangan hari raya (THR) kepada para sopir (driver). Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengatakan pihaknya memang tidak memberikan THR. Sebab, hubungan dengan driver adalah sebagai mitra, hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan.

Meski tak memberikan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver. Dalam program itu termasuk pemberian insentif bagi para driver yang tetap mengambil orderan pada hari pertama dan kedua Lebaran. “Jadi tiap kali Lebaran, hari pertama, kedua, kami selalu ada insentif khusus untuk hari raya,” ujarnya di Kantor Gojek, Jakarta, Rabu (5/4).

Meski begitu, Gede tidak merinci berapa besaran insentif yang diberikan. Menurutnya, besaran insentif itu berbeda-beda di setiap kota.

Selain itu, Gede juga menyebut perusahaan memberikan insentif lain berupa pulsa, diskon biaya perawatan kendaraan, hingga diskon sembako. Insentif ini juga masuk ke dalam program Swadaya.

Program Swadaya merupakan program Gojek dalam pemberian akses manfaat tambahan khusus untuk mitra driver dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Menurut Gede, insentif ini dipilih karena dinilai memiliki dampak yang berkelanjutan pada para driver. “Jadi kami melihatnya lebih berkelanjutan, jadi tahun ini iya (ada insentif). Kami ngobrolnya sama driver apa yang bisa benar-benar kami lakukan secara terus menerus,” ucapnya. (bbs/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/