JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan timnya datang Ombudman RI hari ini untuk melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso terkait perintah penangkapan pada Jumat (1/5) dini hari lalu.
Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim itu dikeluarkan Kabareskrim pada 20 April 2015. Surat ini kemudian dijadikan dasar pembuatan surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.
“Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik,” tutur Muji di kantor ORI Rabu (6/5)
Selain itu, kuasa hukum menduga pelapor Novel, yaitu Brigadir (Pol) Yogi Haryanto juga melakukan maladministrasi. Muji mempertanyakan alasan Yogi melaporkan kliennya. Sebab, pelapor tidak mengalami langsung kejadian tersebut. “Pelapor tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi,” katanya.
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo juga tercantum dalam pengaduan hari ini (6/5). Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah.
Dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun, isi surat penangkapan dan penahanan, pasal yang dikenakan kepada Novel diganti menjadi pasal 351 ayat 2 KUHP.
Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel pada Jumat (1/5/) dini hari, di kediaman Novel juga dianggap melakukan maladministrasi.
“Lima penyidik itu adalah Kombes (Pol) Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro, dan Kompol Teuku Arsya Kadafi,” bebernya.