24 C
Medan
Tuesday, April 1, 2025

Ini Nama-nama Polisi yang Dilaporkan Novel Baswedan

Foto: Putri Annisa/Jawa Pos Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu (kanan) saat hadir di Ombudsman, Selasa (6/5).
Foto: Putri Annisa/Jawa Pos
Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu (kanan) saat hadir di Ombudsman, Selasa (6/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan timnya datang Ombudman RI hari ini untuk melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso terkait perintah penangkapan pada Jumat (1/5) dini hari lalu.

Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim itu dikeluarkan Kabareskrim pada 20 April 2015. Surat ini kemudian dijadikan dasar pembuatan surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

โ€œIni tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik,โ€ tutur Muji di kantor ORI Rabu (6/5)

Selain itu, kuasa hukum menduga pelapor Novel, yaitu Brigadir (Pol) Yogi Haryanto juga melakukan maladministrasi. Muji mempertanyakan alasan Yogi melaporkan kliennya. Sebab, pelapor tidak mengalami langsung kejadian tersebut. โ€œPelapor tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi,โ€ โ€Žkatanya.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo juga tercantum dalam pengaduan hari ini (6/5). Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah.

Dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun, isi surat penangkapan dan penahanan, pasal yang dikenakan kepada Novel diganti menjadi pasal 351 ayat 2 KUHP.

Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel pada Jumat (1/5/) dini hari, di kediaman Novel juga dianggap melakukan maladministrasi.

โ€œLima penyidik itu adalah Kombes (Pol) Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro, dan Kompol Teuku Arsya Kadafi,โ€ bebernya.

Foto: Putri Annisa/Jawa Pos Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu (kanan) saat hadir di Ombudsman, Selasa (6/5).
Foto: Putri Annisa/Jawa Pos
Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu (kanan) saat hadir di Ombudsman, Selasa (6/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan timnya datang Ombudman RI hari ini untuk melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso terkait perintah penangkapan pada Jumat (1/5) dini hari lalu.

Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim itu dikeluarkan Kabareskrim pada 20 April 2015. Surat ini kemudian dijadikan dasar pembuatan surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

โ€œIni tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik,โ€ tutur Muji di kantor ORI Rabu (6/5)

Selain itu, kuasa hukum menduga pelapor Novel, yaitu Brigadir (Pol) Yogi Haryanto juga melakukan maladministrasi. Muji mempertanyakan alasan Yogi melaporkan kliennya. Sebab, pelapor tidak mengalami langsung kejadian tersebut. โ€œPelapor tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi,โ€ โ€Žkatanya.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo juga tercantum dalam pengaduan hari ini (6/5). Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah.

Dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun, isi surat penangkapan dan penahanan, pasal yang dikenakan kepada Novel diganti menjadi pasal 351 ayat 2 KUHP.

Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel pada Jumat (1/5/) dini hari, di kediaman Novel juga dianggap melakukan maladministrasi.

โ€œLima penyidik itu adalah Kombes (Pol) Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro, dan Kompol Teuku Arsya Kadafi,โ€ bebernya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru