JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Persidangan perdana sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) bakal dibanjiri ribuan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sehari sebelum pelaksanaan sidang perdana, tim kampanye Prabowo-Hatta memastikan adanya gelombang massa dalam jumlah besar yang akan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi itu.
Anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Andre Rosiade menyatakan, sudah ada koordinasi dari pendukung dan simpatisan Prabowo-Hatta di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Mereka menyatakan akan menghadiri persidangan di MK hari ini. “Simpatisan yang siap hadir kira-kira 30 ribu hingga 50 ribu,” ujar Andre di Jakarta kemarin (5/8).
Andre menyatakan, pengerahan massa itu bukan bentuk tekanan Prabowo-Hatta terhadap MK. Menurut dia, para pendukung dan simpatisan sepenuhnya ingin memberikan dukungan kepada Prabowo-Hatta dalam persidangan perdana itu. “Ini adalah gerakan moral, bukan penekanan,” ujarnya memastikan.
Gugatan Prabowo-Hatta ke MK, kata Andre, diajukan juga bukan karena tidak legawa gara-gara kalah dalam pilpres. Menurut mantan presiden BEM Universitas Trisakti itu, Prabowo-Hatta memperjuangkan nilai bahwa masih ada indikasi pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif. “Data yang kami miliki sepuluh truk itu jelas ada. Saya menyaksikan sendiri,” ujarnya meyakinkan.
Dengan adanya pelanggaran sedikitnya di 55 ribu tempat pemungutan suara (TPS), tim Prabowo-Hatta mengharapkan berbagai skenario putusan yang dimohonkan. Jokowi-JK, menurut Andre, bisa saja didiskualifikasi akibat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut. Jika tidak, tim Prabowo-Hatta mengharapkan bisa dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi. “Semua opsi itu masih terbuka. Kita siap adu data dengan KPU. Kami punya salinan C1 di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, dalam persidangan di MK, pihak Prabowo setidaknya harus bisa membuktikan dua hal. Pertama, kelengkapan administrasi. Tampaknya, berdasar yang disampaikan pihak Prabowo, hal pertama itu tidak akan kesulitan untuk dipenuhi.
“Yang agak berat dan dapat meningkatkan suhu tinggi persidangan adalah hal kedua,” ujarnya. Hal kedua yang dimaksud itu legalitas Prabowo mengajukan sengketa. Hal kedua tersebut dinilai sulit jika dikaitkan dengan pernyataan Prabowo pada 22 Juli yang menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum. “Jika Prabowo menolak pelaksanaan pilpres, segala haknya yang terkait dengan pelaksanaan pilpres gugur. Salah satunya adalah haknya mengajukan sengketa di MK,” kata Ray.
Poin itu tentu saja akan menjadi ramai diperdebatkan dalam ruang majelis MK. Di situlah kejelian anggota majelis hakim MK diuji. Apakah pernyataan yang dibacakan secara resmi sebagai sikap Prabowo dengan peliputan luas dan terbuka itu dapat menjadi dasar untuk menolak hak sengketa Prabowo atau tidak. “Ini akan menjadi sidang yang sengit. Sekalipun begitu, kita harus sikapi dengan damai dan tenang. MK itu ruang dan tempat membicarakan sengketa secara beradab,” ujar Ray.
Dalam konteks itulah, kata Ray, rencana tim Prabowo mendatangkan massa ke MK tidak perlu dilaksanakan. “Agar sidang yang sejatinya indah ini tidak berubah menjadi adu pamer massa. Agar yang keluar adalah argumen-argumen yang mencerdaskan, bukan besar-besaran tekanan massa,” pungkasnya. (bay/c4/fat/jpnn/rbb)