SUMUTPOS.CO – Seorang pilot Lion Air ditangkap saat nyabu. Corporate Communication of Lion Air Group Ramaditya Handoko membenarkan ada pilot senior Lion Air yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (4/12), di kamar salah satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
”Diduga sedang menggunakan narkoba saat dilakukan penggeledahan,” tuurnya saat dihubungi Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin (5/12). Rama menambahkan, manajemen Lion Air mengucapkan terimakasih kepada BNN dan pihak Kepolisian yang terus melakukan pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkoba. ”Kami sangat mendukung termasuk pemberantasan penggunaan di kalangan awak pesawat,” imbuhnya.
Menurut Rama, menejemen Lion Air melakukan pengecekan kesehatan setiap awak pesawat setiap pagi pada penerbangan perdana mereka sesuai ketentuan. Khusus untuk pilot juga dilakukan test kesehatan setiap enam bulan sekali.
Sementara itu pilot yang tertangkap berinisial MS. Pilot senior tersebut telah bekerja di Lion Air sejak 2014. Selama ini ia memiliki catatan kesehatan yang baik. ”Sikap dan prilakunya juga baik,” ungkapnya.
Jika memang yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna, menurut Rama, pihak menejemen akan mengenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan. ”Termasuk pemberhentian sebagai pegawai,” ujar Rama.
Saat penangkapan tersebut, MS tengah menginap di kamar nomor 205. Barang bukti yang diperoleh adalah sabu-sabu yang belum digunakan seberat 0,57 gram, alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, serta satu botol minuman berakohol. Seluruh crew, termasuk pramugari juga dibawa ke Polresta Kota Kupang pada pukul 00.20 WITA untuk dilakukan pemeriksaan. Walupun demikian, hingga berita ini ditulis, pramugari telah dibebaskan pihak Polisi karena dianggap tidak terlibat. Sementara MS tetap diamankan karena menurut hasil tes urin, pilot tersebut positif menggunakan sabu-sabu.
Rencananya MS akan menerbangkan pesawat Lion Air pada kemarin pagi tujuan Surabaya. Akibat penangkapan tersebut, penerbangan harus digantikan. (lyn/jpg/gus/adz)