JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina Persero bergerak cepat melakukan seleksi calon Direktur Utama (Dirut) pengganti Dwi Soetjipto. Batas waktu yang diberikan pemerintah adalah 30 hari pasca diberhentikannya dirut.
Rini mengatakan, calon orang nomor satu di perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah itu diprioritaskan dari internal. Namun, tidak menutup kemungkinan jika calonnya berasal dari luar Pertamina.
“Bisa saja calonnya dari luar, asalkan memenuhi kriteria dan lolos penilaian akhir,” kata Rini di Jakarta.
Dilanjutkannya, sebagai BUMN, Pertamina akan menjalankan pemilihan calon dirut dengan berpedoman pada good corporate governance. Ada mekanisme yang harus dilalui dalam penunjukan direktur utama Pertamina.
Diterangkan Rini, Dewan Komisaris harus menulis surat dan beri usulan siapa saja nama yang diajukan kepada Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas dan perwakilan pemerintah.
Setelah lolos seleksi dan disetujui Menteri BUMN, nantinya nama akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pada akhirnya, nama calon Dirut kami usulkan ke Presiden. Nanti Presiden yang akan menentukan,” tutur Rini.
Sebagai regulator sekaligus perwakilan pemerintah di BUMN, Kementerian BUMN juga bertugas mengevaluasi siapa orang dari luar Pertamina yang bisa memimpin Pertamina. “Kalau dari saya belum terpikirkan. Tapi nanti akan kita evaluasi. Tapi saya serahkan ke Presiden. Biar nanti Presiden yang menentukan,” ujar Rini.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina Persero bergerak cepat melakukan seleksi calon Direktur Utama (Dirut) pengganti Dwi Soetjipto. Batas waktu yang diberikan pemerintah adalah 30 hari pasca diberhentikannya dirut.
Rini mengatakan, calon orang nomor satu di perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah itu diprioritaskan dari internal. Namun, tidak menutup kemungkinan jika calonnya berasal dari luar Pertamina.
“Bisa saja calonnya dari luar, asalkan memenuhi kriteria dan lolos penilaian akhir,” kata Rini di Jakarta.
Dilanjutkannya, sebagai BUMN, Pertamina akan menjalankan pemilihan calon dirut dengan berpedoman pada good corporate governance. Ada mekanisme yang harus dilalui dalam penunjukan direktur utama Pertamina.
Diterangkan Rini, Dewan Komisaris harus menulis surat dan beri usulan siapa saja nama yang diajukan kepada Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas dan perwakilan pemerintah.
Setelah lolos seleksi dan disetujui Menteri BUMN, nantinya nama akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pada akhirnya, nama calon Dirut kami usulkan ke Presiden. Nanti Presiden yang akan menentukan,” tutur Rini.
Sebagai regulator sekaligus perwakilan pemerintah di BUMN, Kementerian BUMN juga bertugas mengevaluasi siapa orang dari luar Pertamina yang bisa memimpin Pertamina. “Kalau dari saya belum terpikirkan. Tapi nanti akan kita evaluasi. Tapi saya serahkan ke Presiden. Biar nanti Presiden yang menentukan,” ujar Rini.