29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Banyak PNS ‘Todong’ Pengusaha

JAKARTA- Unit Pengendali Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, banyak pejabat negara dan pegawai negeri yang menerima parsel hingga meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha jelang lebaran ini. Informasi tersebut diterima lembaga itu dari hasil pemantauan maupun laporan masyarakat.

“Tetapi paling banyak pegawai negeri dan pejabat negara yang meminta THR ke pengusaha,” ujar Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiyono, Selasa (6/8).
Tapi, sayangnya, Giri menolak merincikan temuan maupun laporan tersebut, termasuk berapa jumlah kasus penerimaan parsel dan THR serta instansi asal para penerima parsel. Ia hanya menegaskan temuan tersebut akan didalami dan kemungkinan ditindaklanjuti ke pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Langkah-langkah terhadap temuan itu tergantung temuan maupun isi laporan yang kami terima,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggerakkan unit pengendali gratifikasinya untuk memantau pegawai negeri serta pejabat negara yang menerima hadiah parsel lebaran. Kebijakan itu untuk mencegah prilaku buruk pejabat negara jelang lebaran dan penegakan undang-undang pemberantasan korupsi.

Sesuai pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Khusus untuk penerimaan parsel, kata Giri, KPK meminta pegawai negeri maupun pejabat negara mengembalikannya kepada KPK hingga 30 hari masa kerja. “Kami sudah mendapat sejumlah laporan tentang parsel,” ujar dia lagi-lagi tak merincikan laporan yang dimaksud.

Giri menambahkan KPK menyediakan tim di kantornya, Jl H.R Rasuna Said, untuk menerima segala bentuk pengaduan termasuk laporan penerimaan parsel. Lembaga ini juga menyiapkan call center untuk memudahkan pengaduan. “Call center-nya 08558845678 atau 021-22578448 atau 021-22578440,” ucapnya. (bbs/jpnn)

JAKARTA- Unit Pengendali Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, banyak pejabat negara dan pegawai negeri yang menerima parsel hingga meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha jelang lebaran ini. Informasi tersebut diterima lembaga itu dari hasil pemantauan maupun laporan masyarakat.

“Tetapi paling banyak pegawai negeri dan pejabat negara yang meminta THR ke pengusaha,” ujar Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiyono, Selasa (6/8).
Tapi, sayangnya, Giri menolak merincikan temuan maupun laporan tersebut, termasuk berapa jumlah kasus penerimaan parsel dan THR serta instansi asal para penerima parsel. Ia hanya menegaskan temuan tersebut akan didalami dan kemungkinan ditindaklanjuti ke pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Langkah-langkah terhadap temuan itu tergantung temuan maupun isi laporan yang kami terima,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggerakkan unit pengendali gratifikasinya untuk memantau pegawai negeri serta pejabat negara yang menerima hadiah parsel lebaran. Kebijakan itu untuk mencegah prilaku buruk pejabat negara jelang lebaran dan penegakan undang-undang pemberantasan korupsi.

Sesuai pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Khusus untuk penerimaan parsel, kata Giri, KPK meminta pegawai negeri maupun pejabat negara mengembalikannya kepada KPK hingga 30 hari masa kerja. “Kami sudah mendapat sejumlah laporan tentang parsel,” ujar dia lagi-lagi tak merincikan laporan yang dimaksud.

Giri menambahkan KPK menyediakan tim di kantornya, Jl H.R Rasuna Said, untuk menerima segala bentuk pengaduan termasuk laporan penerimaan parsel. Lembaga ini juga menyiapkan call center untuk memudahkan pengaduan. “Call center-nya 08558845678 atau 021-22578448 atau 021-22578440,” ucapnya. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/