28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Bonaran Tuding Wakil Ketua KPK Balas Dendam

Peradi Meradang

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mempersilakan jika Bonaran ingin mengajukan gugatan. Menurut Johan, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak Bonaran selaku warga negara.

Johan juga menyampaikan bahwa KPK selaku penegak hukum tidak berkewajiban menunjukkan alat bukti kepada tersangka selama pemeriksaan. ”Semua alat bukti akan ditunjukkan KPK pada persidangan nantinya,” kata mantan wartawan Majalah Tempo tersebut.

Sebagai informasi, ancaman gugatan terhadap KPK ini bukan pertama kali dilakukan untuk membela Bonaran. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pernah akan menggugat KPK. Ancaman ini akan direalisasikan apabila KPK kembali memanggil Bonaran Situmeang.

“Itu kami lakukan apabila KPK meluncurkan panggilan kedua terhadap Bonaran sebagai kuasa hukum Anggodo dan dipaksakan untuk diperiksa sebagai saksi,” tukas Ketua Peradi Jakarta Barat, M Amin Jar di Jakarta , Kamis (18/2) silam. Apabila pemanggilan kedua terhadap Bonaran tetap dilakukan, KPK berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan advokat.

“Maka secara perdata kami gugat ganti rugi sedangkan untuk pidana akan kami laporkan ke Polri karena KPK melakukan tindakan semena-mena kepada advokat dan pelecehan terhadap UU advokat dan KUHAP,” tegasnya.

Saat dipanggil KPK, kala itu, Bonaran menolak diperiksa tim penyidik. Bonaran didampingi Ketua DPP Ikadin bidang HAM, Djonggi M Simorangkir. Djonggi mendampingi Bonaran sebagai kuasa hukum.

Alasannya, di dalam kode etik disebutkan, seorang advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

Di dalam pasal 170 ayat 1 KUHAP, UU/8 1981, juga menegaskan mereka yang karena pekerjaan harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dan dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi. (bbs/gir/rbb/val)

 

 

Peradi Meradang

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mempersilakan jika Bonaran ingin mengajukan gugatan. Menurut Johan, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak Bonaran selaku warga negara.

Johan juga menyampaikan bahwa KPK selaku penegak hukum tidak berkewajiban menunjukkan alat bukti kepada tersangka selama pemeriksaan. ”Semua alat bukti akan ditunjukkan KPK pada persidangan nantinya,” kata mantan wartawan Majalah Tempo tersebut.

Sebagai informasi, ancaman gugatan terhadap KPK ini bukan pertama kali dilakukan untuk membela Bonaran. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pernah akan menggugat KPK. Ancaman ini akan direalisasikan apabila KPK kembali memanggil Bonaran Situmeang.

“Itu kami lakukan apabila KPK meluncurkan panggilan kedua terhadap Bonaran sebagai kuasa hukum Anggodo dan dipaksakan untuk diperiksa sebagai saksi,” tukas Ketua Peradi Jakarta Barat, M Amin Jar di Jakarta , Kamis (18/2) silam. Apabila pemanggilan kedua terhadap Bonaran tetap dilakukan, KPK berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan advokat.

“Maka secara perdata kami gugat ganti rugi sedangkan untuk pidana akan kami laporkan ke Polri karena KPK melakukan tindakan semena-mena kepada advokat dan pelecehan terhadap UU advokat dan KUHAP,” tegasnya.

Saat dipanggil KPK, kala itu, Bonaran menolak diperiksa tim penyidik. Bonaran didampingi Ketua DPP Ikadin bidang HAM, Djonggi M Simorangkir. Djonggi mendampingi Bonaran sebagai kuasa hukum.

Alasannya, di dalam kode etik disebutkan, seorang advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

Di dalam pasal 170 ayat 1 KUHAP, UU/8 1981, juga menegaskan mereka yang karena pekerjaan harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dan dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi. (bbs/gir/rbb/val)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/