SUMUTPOS.CO – Setelah ditunggu-tunggu pemerintah akhirnya resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan tes CPNS 2013. Peserta yang lolos passing grade berpotensi besar lulus sebagai CPNS. Pengolahan hasil ujian saat ini masih berlangsung, terpusat di Jakarta. Rencananya panitia seleksi nasional (panselnas) mengumumkan hasil ujian CPNS format LJK pada 4 Desember nanti. Untuk format CAT, peserta bisa langsung mengetahui nilainya ketika ujian selesai dengan maksud bisa memperhitungkan sendiri apakah peserta lulus passing grade atau tidak.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegaskan bahwa peserta ujian yang lolos passing grade belum tentu diterima sebagai CPNS. Sebab nama-nama peserta ujian yang lolos passing grade masih di-ranking lagi sesuai dengan kuota atau formasi yang tersedia.
Misalnya untuk formasi guru di instansi X ada 30 kursi. Sedangkan jumlah peserta yang lolos passing grade ada 200 orang, berarti ada 170 orang peserta ujian tidak lulus sebagai CPNS. Meskipun nilainya di atas passing grade. Sebaliknya jika ada peserta yang mendapatkan nilai di bawah passing grade, dipastikan tidak lulus CPNS.
Pemerintah menetapkan passing grade berbeda untuk ujian CPNS format computer assisted test (CAT) dan format lembar jawaban komputer (LJK). Passing grade untuk ujian CPNS format CAT adalah; tes karakteristik pribadi nilainya 105, tes intelegensia umum (75) dan tes wawasan kebangsaan (70).
Sedangkan passing grade untuk tes CPNS format LJK adalah; tes karakteristik pribadi (108), tes intelegensia umum (70), dan tes wawasan kebangsaan (64). Nilai ambang batas untuk tes CPNS format LJK memang dibuat lebih rendah dibanding tes format CAT. Sebab butir soal ujian tes CPNS format LJK lebih banyak dibandingkan format LJK.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, nilai ambang batas tadi adalah untuk tes kompetensi dasar (TKD). Untuk formasi tertentu, tes CPNS tidak hanya melalui saringan TKD saja. Tetapi juga diterapkan tes kompetensi bidang (TKB). Peserta ujian yang dinyatakan lulus TKD tadi, belum tentu diterima jadi CPNS jika gagal dalam seleksi TKB.
Azwar menegaskan ketentuan passing grade ini harus dicapai untuk masing-masing kelompok soal ujian. “Menghitungnya bukan akumulasi. Tetapi setiap kelompok ujian,” katanya. Perlu diketahui untuk kelompok tes karakteristik pribadi (TKB) tidak ada nilai nol (0). Tetapi nilainya berkisar antara 1 – 5. Sedangkan untuk nilai intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, jika benar bernilai lima (5) dan salah nol (0).
Hingga kemarin malam, proses pemindaian hasil ujian masih berlangsung. Sehingga belum bisa dipastikan jumlah peserta CPNS yang nilainya lolos ketentuan passing grade. (wan/jpnn)