JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kemendagri siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya penganut kepercayaan, salahsatunya Parmalim (agama leluhur suku Batak), dicantumkan dalam kolom agama yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (7/11).
Kemdagri kata Tjahjo, akan berkoordinasi dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.
“Kemdagri melalui Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) juga akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan,” ucapnya.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kebijakan akan diambil karena keputusan MK bersifat konstitusional, mengikat dan final.
Di mana sebelumnya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.
“Artinya kata ‘agama’ dimaknai termasuk kepercayaan,” pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kemendagri siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya penganut kepercayaan, salahsatunya Parmalim (agama leluhur suku Batak), dicantumkan dalam kolom agama yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (7/11).
Kemdagri kata Tjahjo, akan berkoordinasi dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.
“Kemdagri melalui Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) juga akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan,” ucapnya.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kebijakan akan diambil karena keputusan MK bersifat konstitusional, mengikat dan final.
Di mana sebelumnya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.
“Artinya kata ‘agama’ dimaknai termasuk kepercayaan,” pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)